“Perlindungan terhadap kelompok
LGBT tidak boleh berubah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menerima
seluruh pandangan, perilaku, dan agenda politiknya,” tegasnya yang termuat
dalam Letter to Intellectuals No. 010 bertajuk Telaah Kritis atas
Pembenaran LGBT yang diterbitkan pada Kamis (06/08/2026).
Menurutnya, perlindungan terhadap
manusia harus berjalan beriringan dengan kebebasan beragama, kebebasan
menyampaikan kritik, serta hak keluarga mempertahankan pendidikan moral sesuai
keyakinannya.
“Orang LGBT wajib dilindungi dari
kekerasan dan tindakan sewenang-wenang. Namun, perlindungan tidak semestinya
berubah menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk menerima satu pandangan
moral sebagai satu-satunya kebenaran yang boleh diucapkan,” lugas HILMI kepada TintaSiyasi.ID.
HILMI mengakui bahwa sebagian
orang LGBT dapat menjadi korban perundungan, kekerasan seksual, eksploitasi,
konflik keluarga, maupun diskriminasi.
“Karena itu, mereka tetap berhak
memperoleh perlindungan sebagai manusia, tanpa harus menjadikan seluruh
pandangan atau tindakannya sebagai sesuatu yang dianggap benar,” jelasnya.
Menurut HILMI, perlindungan
konkret semestinya diarahkan pada pencegahan kekerasan, layanan kesehatan,
pendampingan psikologis, pencegahan bunuh diri, perlindungan anak, dukungan
keluarga, serta jalan keluar dari eksploitasi seksual.
“Pendampingan juga tidak
semestinya memaksakan identitas. Seseorang yang memilih hidup selibat atau
mengelola dorongannya sesuai keyakinan agama berhak dihormati dan tidak
semestinya dipaksa menerima label tertentu sebagai pusat kepribadiannya,”
tuturnya.
Menurutnya, WHO tidak lagi
mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai gangguan mental, sementara
ketidaksesuaian gender ditempatkan di luar bab gangguan mental dalam ICD-11.
“Namun, klasifikasi medis
memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak otomatis menetapkan seluruh penilaian
agama, moral, keluarga, maupun kebijakan sosial. Tidak tercantum sebagai
penyakit bukanlah sinonim dari diwajibkan untuk dibenarkan dalam semua kerangka
nilai,” jelasnya.
HILMI kemudian membedakan secara
tegas antara perasaan, identitas, perilaku, dan tindak pidana.
“Seseorang tidak patut dihukum
hanya karena memiliki ketertarikan tertentu. Dorongan batin bukan tindak
pidana. Namun, sesuatu yang tidak dipidana belum tentu dinilai baik secara
moral,” ucapnya.
Dalam perspektif Islam, HILMI
menyatakan ukuran moral tidak ditentukan semata-mata oleh klasifikasi
kedokteran. “Islam membedakan dorongan yang timbul tanpa dikehendaki dengan
perbuatan sadar,” tuturnya.
“Seseorang tidak menanggung dosa
hanya karena mengalami godaan, tetapi hubungan seksual di luar perkawinan yang
sah tetap dilarang. Norma tersebut juga berlaku pada zina heteroseksual
sehingga penilaian moral tidak diarahkan hanya kepada satu kelompok,” paparnya.
“Islam tidak mengajarkan
penghinaan terhadap manusia karena dorongan yang tidak dikehendakinya. Namun,
Islam juga tidak menjadikan setiap dorongan sebagai pembenar bagi sebuah
perbuatan. Yang dinilai adalah perbuatan sadar dan kepatuhannya terhadap ketentuan
Allah,” paparnya.
Ia turut menyoroti argumen bahwa
kelompok LGBT harus mendapat pembelaan karena merupakan kelompok minoritas. “Status
minoritas memang tidak boleh menjadi alasan bagi kekerasan, diskriminasi
sewenang-wenang, atau penyalahgunaan kekuasaan. Namun, status tersebut juga
tidak otomatis membuktikan seluruh klaimnya benar,” tandasnya.
“Dalam lingkungan tertentu
pemeluk agama yang mempertahankan ajaran seksualnya dapat menjadi minoritas.
Orang tua yang menginginkan pendidikan seks sesuai keyakinan keluarga maupun
akademisi yang mempertahankan realitas biologis laki-laki dan perempuan juga
dapat menghadapi tekanan sosial atau profesional. Karena itu, perlindungan
harus bersifat timbal balik,” ulasnya.
“Lembaga agama tidak boleh
dipaksa mengubah doktrin, masyarakat tidak boleh dilarang menyampaikan kritik
yang beradab, dan orang tua tidak boleh diwajibkan menerima setiap teori
identitas gender sebagai dogma yang tertutup dari perdebatan,” sebutnya.
HILMI menyebut sejumlah lompatan
kesimpulan yang menurutnya sering muncul dalam pembenaran LGBT, mulai dari
martabat manusia menuju pembenaran tindakan, kebebasan menuju kebebasan tanpa
batas, kontribusi genetika menuju determinisme, persamaan hukum menuju
penyeragaman seluruh hubungan, hingga klasifikasi medis menuju keputusan moral.
“Masyarakat tidak harus memilih
antara melakukan kekerasan terhadap orang LGBT atau menerima seluruh gagasan
dan agendanya. Sikap yang lebih berimbang adalah menjaga martabat manusia,
menolak persekusi, memberikan pertolongan yang diperlukan, sekaligus mempertahankan
keyakinan mengenai realitas biologis laki-laki dan perempuan, fungsi
perkawinan, kepentingan anak, kebebasan beragama, dan norma moral masyarakat,”
ujarnya.
“Setiap orang memiliki HAM,
tetapi tidak semua keinginan berubah menjadi hak. Setiap manusia wajib
diperlakukan dengan hormat, tetapi tidak semua tindakannya harus disetujui.
Perlindungan terhadap manusia tidak boleh dipakai untuk memaksa masyarakat meninggalkan
keyakinan dan kebebasan berpikirnya,” pungkasnya.[] Rere