Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perlindungan terhadap Kelompok LGBT Bukan untuk Menerima Agenda Politiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:59 WIB Last Updated 2026-08-11T07:59:11Z

TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok LGBT tidak boleh berubah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menerima seluruh pandangan, perilaku, dan agenda politiknya.

 

“Perlindungan terhadap kelompok LGBT tidak boleh berubah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menerima seluruh pandangan, perilaku, dan agenda politiknya,” tegasnya yang termuat dalam Letter to Intellectuals No. 010 bertajuk Telaah Kritis atas Pembenaran LGBT yang diterbitkan pada Kamis (06/08/2026).

 

Menurutnya, perlindungan terhadap manusia harus berjalan beriringan dengan kebebasan beragama, kebebasan menyampaikan kritik, serta hak keluarga mempertahankan pendidikan moral sesuai keyakinannya.

 

“Orang LGBT wajib dilindungi dari kekerasan dan tindakan sewenang-wenang. Namun, perlindungan tidak semestinya berubah menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk menerima satu pandangan moral sebagai satu-satunya kebenaran yang boleh diucapkan,” lugas HILMI kepada TintaSiyasi.ID.

 

HILMI mengakui bahwa sebagian orang LGBT dapat menjadi korban perundungan, kekerasan seksual, eksploitasi, konflik keluarga, maupun diskriminasi.

 

“Karena itu, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan sebagai manusia, tanpa harus menjadikan seluruh pandangan atau tindakannya sebagai sesuatu yang dianggap benar,” jelasnya.

 

Menurut HILMI, perlindungan konkret semestinya diarahkan pada pencegahan kekerasan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, pencegahan bunuh diri, perlindungan anak, dukungan keluarga, serta jalan keluar dari eksploitasi seksual.

 

“Pendampingan juga tidak semestinya memaksakan identitas. Seseorang yang memilih hidup selibat atau mengelola dorongannya sesuai keyakinan agama berhak dihormati dan tidak semestinya dipaksa menerima label tertentu sebagai pusat kepribadiannya,” tuturnya.

 

Menurutnya, WHO tidak lagi mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai gangguan mental, sementara ketidaksesuaian gender ditempatkan di luar bab gangguan mental dalam ICD-11.

 

“Namun, klasifikasi medis memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak otomatis menetapkan seluruh penilaian agama, moral, keluarga, maupun kebijakan sosial. Tidak tercantum sebagai penyakit bukanlah sinonim dari diwajibkan untuk dibenarkan dalam semua kerangka nilai,” jelasnya.

 

HILMI kemudian membedakan secara tegas antara perasaan, identitas, perilaku, dan tindak pidana.

 

“Seseorang tidak patut dihukum hanya karena memiliki ketertarikan tertentu. Dorongan batin bukan tindak pidana. Namun, sesuatu yang tidak dipidana belum tentu dinilai baik secara moral,” ucapnya.

 

Dalam perspektif Islam, HILMI menyatakan ukuran moral tidak ditentukan semata-mata oleh klasifikasi kedokteran. “Islam membedakan dorongan yang timbul tanpa dikehendaki dengan perbuatan sadar,” tuturnya.

 

“Seseorang tidak menanggung dosa hanya karena mengalami godaan, tetapi hubungan seksual di luar perkawinan yang sah tetap dilarang. Norma tersebut juga berlaku pada zina heteroseksual sehingga penilaian moral tidak diarahkan hanya kepada satu kelompok,” paparnya.

 

“Islam tidak mengajarkan penghinaan terhadap manusia karena dorongan yang tidak dikehendakinya. Namun, Islam juga tidak menjadikan setiap dorongan sebagai pembenar bagi sebuah perbuatan. Yang dinilai adalah perbuatan sadar dan kepatuhannya terhadap ketentuan Allah,” paparnya.

 

Ia turut menyoroti argumen bahwa kelompok LGBT harus mendapat pembelaan karena merupakan kelompok minoritas. “Status minoritas memang tidak boleh menjadi alasan bagi kekerasan, diskriminasi sewenang-wenang, atau penyalahgunaan kekuasaan. Namun, status tersebut juga tidak otomatis membuktikan seluruh klaimnya benar,” tandasnya.

 

“Dalam lingkungan tertentu pemeluk agama yang mempertahankan ajaran seksualnya dapat menjadi minoritas. Orang tua yang menginginkan pendidikan seks sesuai keyakinan keluarga maupun akademisi yang mempertahankan realitas biologis laki-laki dan perempuan juga dapat menghadapi tekanan sosial atau profesional. Karena itu, perlindungan harus bersifat timbal balik,” ulasnya.

 

“Lembaga agama tidak boleh dipaksa mengubah doktrin, masyarakat tidak boleh dilarang menyampaikan kritik yang beradab, dan orang tua tidak boleh diwajibkan menerima setiap teori identitas gender sebagai dogma yang tertutup dari perdebatan,” sebutnya.

 

HILMI menyebut sejumlah lompatan kesimpulan yang menurutnya sering muncul dalam pembenaran LGBT, mulai dari martabat manusia menuju pembenaran tindakan, kebebasan menuju kebebasan tanpa batas, kontribusi genetika menuju determinisme, persamaan hukum menuju penyeragaman seluruh hubungan, hingga klasifikasi medis menuju keputusan moral.

 

“Masyarakat tidak harus memilih antara melakukan kekerasan terhadap orang LGBT atau menerima seluruh gagasan dan agendanya. Sikap yang lebih berimbang adalah menjaga martabat manusia, menolak persekusi, memberikan pertolongan yang diperlukan, sekaligus mempertahankan keyakinan mengenai realitas biologis laki-laki dan perempuan, fungsi perkawinan, kepentingan anak, kebebasan beragama, dan norma moral masyarakat,” ujarnya.

 

“Setiap orang memiliki HAM, tetapi tidak semua keinginan berubah menjadi hak. Setiap manusia wajib diperlakukan dengan hormat, tetapi tidak semua tindakannya harus disetujui. Perlindungan terhadap manusia tidak boleh dipakai untuk memaksa masyarakat meninggalkan keyakinan dan kebebasan berpikirnya,” pungkasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update