Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Garis Kemiskinan Rp22 Ribu Per Hari: Bukti Kegagalan Sekularisme

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:06 WIB Last Updated 2026-08-10T06:06:15Z
Tintasiyasi.id.com -- Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis angka kemiskinan per Maret 2026 yang diklaim turun menjadi 8,07% dari 8,25% pada September 2025. Jumlah penduduk miskin dilaporkan berkurang sekitar 430 ribu orang, menyisakan 22,93 juta jiwa. 

Namun, di balik angka statistik yang dipoles sedemikian rupa, BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional pada angka Rp669.235 per kapita per bulan. Jika dirata-ratakan, satu jiwa dianggap tidak miskin hanya karena mengonsumsi atau mengeluarkan biaya sekitar Rp22.300 per hari—sebuah angka yang jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan dasar gizi, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan di tengah lonjakan harga barang (Media Indonesia Official, 05/08/2026).

Logika penetapan garis kemiskinan semacam ini tak ubahnya ilusi administratif. Negara mereduksi hakiki kesejahteraan rakyat hanya menjadi kalkulasi batas bertahan hidup minimal (subsistence level). Rakyat yang pengeluarannya hanya sedikit di atas Rp22.300 per hari langsung dikategorikan sejahtera, padahal secara riil mereka hidup dalam kerentanan ekstrem.

Kondisi ketimpangan dan kemiskinan struktural yang tak kunjung usai ini berakar dari sistem politik dan ekonomi yang mengadopsi pilar Sekularisme dan Kapitalisme.

1. Sekularisme dalam Bernegara: Pemisahan agama dari kehidupan publik melahirkan sistem hukum dan kebijakan ekonomi yang mengabaikan nilai-nilai keadilan Ilahi. Penguasa mengatur urusan rakyat bukan atas dasar amanah kepemimpinan, melainkan kalkulasi politik elektoral dan kompromi terhadap pemilik modal.

2. Kapitalisasi Sumber Daya dan Layanan Publik: Sistem ekonomi kapitalisme membiarkan sumber daya alam—seperti tambang, energi, dan air—dikuasai dan dikelola oleh segelintir korporasi privat/asing. Sementara itu, layanan publik primer seperti pendidikan dan kesehatan dikomersialisasi. 

Prinsip trickle-down economics yang diusung kapitalisme terbukti gagal menyebar kekayaan secara adil, justru makin melanggengkan jurang antara pemodal kaya dan rakyat miskin.

Dalam kapitalisme, indeks pertumbuhan dan statistik makro diutamakan di atas pemenuhan kebutuhan riil per individu (per capita basic needs).

Islam memandang pengurusan ekonomi rakyat bukan sekadar menurunkan persentase statistik, melainkan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) bagi setiap individu secara riil (hajat asasiyyah).

Dalam pandangan Islam, pemerintahan berfungsi sebagai pengemban amanah penanggung jawab (ra'in), bukan sekadar fasilitator pasar atau pembuat standar garis kemiskinan yang minimalis. Rasulullah SAW bersabda:

"Imam (pemimpin negara) adalah pengurus (ra'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya," (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam menyelesaikan kemiskinan melalui tiga mekanisme utama:

1. Pengelolaan Kepemilikan Umum: Sumber daya alam yang melimpah dikategorikan sebagai barang milik umum (al-milkiyyah al-'ammah). Negara mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk fasilitas gratis dan barang murah, bukan menyerahkannya kepada korporasi.
Rasulullah SAW bersabda:

"Kaum muslim bersekutu (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
   
2. Jaminan Distribusi Kekayaan yang Adil: Islam melarang perputaran harta hanya terjadi di kalangan orang kaya saja. Melalui penetapan batas keharusan zakat, hukum waris, larangan penimbunan harta (kanzul mal), serta penghapusan praktik ribawi dan spekulasi keuangan, kekayaan didorong untuk mengalir ke sektor riil dan menjangkau masyarakat bawah. Allah SWT berfirman:

"Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr [59]: 7)
  
3. Jaminan Kebutuhan Pokok Tiap Individu: Negara wajib memastikan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja mendapatkan akses lapangan kerja. Bagi mereka yang lemah, lansia, atau tidak mampu bekerja, negara menjamin nafkahnya melalui kerabat terdekat atau secara langsung melalui kas negara (Baitul Mal). Allah SWT berfirman mengenai kewajiban pemenuhan hak orang-orang miskin:

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (TQS. Az-Zariyat [51]: 19)
   
Penurunan angka kemiskinan tidak boleh sebatas permainan angka-angka statistik di atas kertas. Kesejahteraan sejati hanya akan terwujud apabila sistem ekonomi sekular-kapitalistik diganti dengan penerapan sistem Islam secara komprehensif, di mana negara hadir sebagai pengurus rakyat yang memegang teguh keadilan dan ketaatan kepada Sang Pencipta.
Wallaahu a'lam bishshowwab.[]

Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)

Opini

×
Berita Terbaru Update