Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Solusi Praktis Menyelesaikan Tindak Pidana Korupsi

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-07-19T13:49:44Z

Tintasiyasi.id.com -- Pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro jaya kepada kejaksaan Agung, semakin mengikis kepercayaan publik terhadapan penegakan hukum di negeri ini. 

Para akademisi menilai bahwa pelimpahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan hingga standart ganda. Aktivis anti korupsi dan Guru Besar aniversitas Gajah Mada (UGM) memandang ada semacam standart ganda mengingat eks Jampisus Febri merupakan top level di kejaksaan sehingga dikhawatirkan akan syarat dengan konflik kepentingan (Bbc.com, 13/7/26).

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Wana Almasyah, alih-alih melimpahkan kasus febri ke kejaksaan seharusnya kepolisian melimpahkan ke KPK guna menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Publik menilai bahwa KPK tidak lagi mampu menunjukkan taringnya apalagi untuk kasus-kasus yang menyeret nama besar. 

Hal ini nampak dari menurunnya kualitas dan kuantitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi sejak 2019 dimana KPK untuk melakukan tindakan krusial seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin tertulis dari lembaga terkait. 

Inilah bukti nyata ketika sistem yang diemban oleh sebuah negara adalah sistem yang bathil. Kejaksaan dalam sistem demokrasi merupakan lembaga eksekutif yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan undang-undang hingga penegakan peraturan. 

Namun, nyatanya lembaga tersebut menjadi salah satu dalang yang melanggar hukum bahkan lebih parahnya lagi berbagai macam cara dilakukan untuk melindungi pelanggaran tersebut. Lembaga yang dibuat untuk menciduk para koruptor pun tidak mampu menyeret nama-nama yang dirasa "masih berjasa" untuk para kapital. 

Ini adalah bukti nyata bagaimana sistem demokrasi bukanlah dibentuk oleh, untuk dan dari rakyat. Tapi sistem ini adalah sistem yang dibentuk dan akan selalu dijaga oleh para pemangku kepentingan. Memutus mata rantai korupsi bukan dengan mengganti individu namun dengan meninggalkan sistem bathil yang menyengsarakan rakyat. 

Islam menetapkan sanksi ta’zir kepada para koruptor yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hakim, denda hingga pengumuman hukuman dihadapan publik (tasyhir), campuk dan yang paling tegas hukuman mati. 

Untuk mencegah tindak korupsi, Islam melakukan screening dari awal dimana rekrutmen aparat negara haruslah berdasarkan profesionalitas dan intergritas bukan koneksi atau yang lain. Negara wajib membina seluruh aparat dan pegawainya.

Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi SAW; 

"Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad). 

Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, ”Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.” Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda; 

"Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).

Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Demikianlah mekanisme terperinci Islam mencegah dan mengatasi korupsi.
Wallahu a'laam bishshowwab.[]

Oleh: Yosie Purwanti, S.E
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update