Tintasiyasi.id.com -- Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi digital memberikan kemudahan bagi semua untuk mencari informasi tetapi tidak untuk urusan agama.
Seperti kehadiran Ustadzah AI baru-baru ini, sekilas seperti memudahkan tetapi ketika tidak diimbangi dengan pengetahuan yang luas di dunia digital bisa mengakibatkan kesalahan dalam pemahaman sekaligus membuat seseorang malas belajar dan memperdalam ilmu terutama ilmu agama (Islam).
Kemenag menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait keagamaan tetapi tidak dapat dijadikan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.
Fenomena ini pun menjadi kegemaran generasi muda, karena cepat dan memudahkan untuk diakses kapanpun dan dimanapun. Faktanya, kecepatan informasi di ruang digital tak bisa mengalahkan kedalaman pemahaman(Republika.co.id, 2/7/2026).
Setiap jawaban yang diberikan AI tidak bisa sepenuhnya dijadikan pegangan sebelum diteliti lebih dalam tentang kebenarannya. Terlebih informasi yang terkait dengan agama (Islam).
Karena ilmu keislaman terdiri dari beberapa aspek yang tidak hanya berkaitan dengan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodelogi dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya.
Seluruh aspek ini tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh teknologi. Karena dalam persoalan keagamaan memerlukan penetapan hukum dan fatwa, masyarakat harus tetap merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
AI adalah platform digital yang merupakan kecerdasan buatan yang memberikan informasi berdasarkan data dan informasi di internet bagi penggunanya, yang tidak bisa dijadikan oksumber informasi yang terpercaya.
AI merupakan platform digital dibawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan yang berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan. Maka dari itu AI tidak bisa dijadikan pengganti ulama yang Mukhlis.
Sedangkan hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an dan As-sunah, ijmak shahabat dan Qiyasyang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka dalam merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum haruslahkepada ulama yang berakal dan faqih fid din.
Ulama memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut terhadap Allah SWT. Sedangkan platform digital yang tidak memiliki kesadaran tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl: 43.
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya:"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."[]
Oleh: Khoiriyah
(Aktivis Muslimah)