Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Islam Lindungi Generasi dari LGBT

Senin, 13 Juli 2026 | 06:06 WIB Last Updated 2026-07-12T23:06:57Z
TintaSiyasi.id -- Publik dihebohkan dengan konten Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Isi konten yang beredar di media sosial menyebutkan tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Setelah konten viral, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia. (tempo, 5/7/2026)

Majelis Ulama Indonesia menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Secepatnya draff RUU ini didorong masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah ini ditempuh MUI untuk membendung penyimpangan seksual yang semakin berani menunjukkan di tempat publik. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif, butuh hukum untuk menindak tegas. (mui.or.id, 28/6/2026)

Suburnya fenomena LGBT di negeri ini tidak lepas dari pengaruh sistem Kapitalisme. Ide kebebasan berperilaku dan berpendapat menjadi bagian penting dari sistem ini. Hak Asasi Manusia tidak menganggap LGBT sebagai bentuk penyimpangan perilaku. LGBT justru dianggap sebagai keragaman orientasi seksual manusia yang harus didukung dan dilindungi hukum. Padahal jelas LGBT melawan naluri dan fitrah manusia. Dampak buruk yang ditimbulkan terus meluas dari negara yang melegalkan LBGT hingga negara yang menjunjung tinggi HAM. Seperti tingginya penyakit menular seksual (PSM), mengganggu kesehatan mental, mengancam pertumbuhan generasi dan merusak tatanan kehidupan manusia.

Kembali pada Fitrah yang Lurus

Manusia diciptakan Allah Ta’ala dengan sebaik-baik penciptaan. Ada jenis kelamin laki-laki dan perempuan, lengkap dengan naluri melestarikan keturunan yang tampak secara alami akan tertarik dengan lawan jenis. Adanya penampakan suka dengan sejenis, seperti perempuan suka perempuan (lesbian) atau laki-laki suka laki-laki (gay) merupakan penyimpangan seksual. Biseksual suka sejenis dan lawan jenis juga merupakan penyimpangan seksual. Transgender juga merupakan penyimpangan karena merubah identitas gender aslinya dengan menyerupai lawan jenis. Pendapat yang menyatakan bahwa LGBT sesuai fitrah manusia, ini pendapat yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan fakta kehidupan manusia.

Islam menjaga manusia dari kebinasaan dengan aturan yang mulia. Al Qur’an memberi petunjuk manusia haramnya perilaku LGBT. Dalam kisah kaum Nabi Luth a.s. di Sodom menjadi peringatan yang tegas akibatnya melakukan kemaksiatan suka sesama jenis. Pelaku LGBT dilaknat Allah Ta’ala. Rasulullah Saw. bersabda, "Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad). Ancaman hukuman yang berat bagi pelaku LGBT karena merupakan tindakan kriminal ini, dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR. Tirmidzi no. 1456 dan Abu Dawud no. 4462).

Negara yang taat dengan Sang Pencipta manusa akan menerapkan aturan dari Penciptanya dengan penuh ketundukan. Sistem pendidikan Islam dirancang agar lahir generasi berkepribadian Islam yang memahami perbedaan lawan jenis merupakan ketetapan dari Allah Ta’ala. Generasi Islam akan tumbuh dalam sistem pergaulan Islam yang menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan. Hubungan seksual yang sah melalui pernikahan beda jenis, sehingga terjaga kelangsungan hidup manusia di bumi ini. 

Selain itu, sistem teknologi komunikasi juga membangun ketakwaan masyarakat, sehingga konten negatif yang mempromosikan LGBT tidak akan meracuni generasi. Penerapan sanksi Islam yang adil dan tegas, akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan dosa (zawajir) dan sebagai penebus dosa pelaku di akhirat (jawabir). Penerapan Islam kafah akan mampu melindungi generasi dari gerakan LGBT yang merusak tatanan kehidupan manusia. Wallahu’alam bishshawab.


Oleh.Priani,S.Pd 
(Konselor Keluarga dan Remaja)

Opini

×
Berita Terbaru Update