Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sistem Pendidikan Kapitalisme, Masa Depan Dipatok Harga

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:38 WIB Last Updated 2026-07-09T23:38:50Z

TintaSiyasi.id -- Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen kebahagiaan dan semangat baru. Namun di beberapa wilayah di Indonesia tahun ajaran baru justru membuat orang tua pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah yang berkualitas dan murah bagi anaknya. 

Kesulitan ini kian memuncak akibat sistem zonasi yang sering kali tidak adil, ditambah lagi dengan biaya pendidikan yang semakin melambung tinggi, mulai dari uang masuk, biaya kegiatan, hingga harga seragam yang tak jarang dipatok sangat mahal oleh pihak sekolah. Hal ini semakin membebani anggaran keluarga di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Persoalan zonasi pun menjadi bukti bahwa pemerataan kualitas pendidikan masih jauh dari harapan. Jika kualitas seluruh sekolah benar-benar merata, tentu masyarakat tidak akan berbondong-bondong memperebutkan sekolah tertentu. Keluhan yang terus muncul setiap tahun menunjukkan masih adanya kesenjangan kualitas tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun fasilitas pendidikan antar daerah.

Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu diukur dari nilai tukar dan keuntungan ekonomi. Pendidikan pun tidak luput dari pandangan ini, ia diposisikan sebagai barang dagangan atau komoditas yang bisa dibeli dan dijual. Akibatnya, akses terhadap ilmu pengetahuan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan manusia atau hak kemanusiaan, melainkan semata-mata pada kemampuan finansial. Siapa yang kaya maka dia berhak mendapatkan fasilitas terbaik, guru terbaik, dan kurikulum terlengkap, namun siapa yang miskin, terpaksa menerima apa adanya dengan fasilitas seadanya. Ini adalah penyangkalan paling nyata terhadap hak dasar manusia untuk cerdas, karena menjadikan kecerdasan bergantung pada isi dompet.

Di sisi lain, negara dalam paradigma kapitalisme mengubah peran negara dari pelayan yang bertanggung jawab menjadi sekadar pengatur aturan semata. Negara tidak lagi berperan sebagai raa’in (pengurus dan pemelihara rakyat), melainkan membiarkan mekanisme pasar berjalan sendiri, bahkan melepas tanggung jawab pembiayaan sektor vital kepada masyarakat. Contoh paling nyata adalah masalah biaya tambahan seperti seragam. Meski aturan melarang sekolah memaksakan pembelian seragam, praktik ini tetap masih ada. Ketegasan negara tak terlihat, karena pada hakikatnya negara sudah tidak menganggap pendidikan sebagai urusan utamanya, melainkan urusan pribadi masing-masing warga.

Ramainya keluhan orang tua terkait sistem zonasi bukan berarti rakyat menolak keadilan, melainkan karena kebijakan ini menutupi penyakit utama yaitu ketimpangan kualitas pendidikan yang parah. Sistem ini dibuat seolah solusi pemerataan, padahal ia hanya memindahkan masalah. Sekolah unggulan tetaplah sedikit dan berpusat di lokasi tertentu, sementara ribuan sekolah di pelosok masih tertinggal jauh dari segi fasilitas dan kualitas guru.

Karena alasan mendasar mengapa sistem pendidikan kapitalisme ini mustahil mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata adalah akibat penguasaan sumber daya yang keliru. Sumber daya alam, tambang, dan kekayaan besar yang tersimpan di perut bumi negeri ini yang seharusnya menjadi modal utama membiayai kebutuhan rakyat termasuk pendidikan justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing dan segelintir korporasi. Akibatnya, pendapatan negara terbatas, kas negara pun tak cukup kuat membiayai pendidikan secara merata. Alih-alih mengambil dari kekayaan alam yang melimpah, negara malah mencari cara memungut biaya dari rakyat yang sudah susah.

Islam menetapkan secara tegas bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, dan menyediakan sarana untuk melaksanakannya adalah hak mutlak rakyat serta kewajiban primer negara. Pendidikan tidak dipandang sebagai layanan jasa yang harus dibayar mahal, melainkan kebutuhan dasar yang harus tersedia bagi siapa saja, tanpa memandang kaya miskin, ras, atau tempat tinggal. Negara tidak boleh membiarkan satu pun warganya putus sekolah atau sulit belajar karena alasan biaya.

Islam memandang bahwa negara adalah pelayan, haram hukumnya negara melepaskan tanggung jawabnya. Penguasa di dalam Islam adalah raa’in (pengurus dan pelayan rakyat). Negara dilarang untuk bersikap pasif, tidak amanah, atau mengalihkan beban urusan rakyat kepada pihak lain. Sebaliknya negara wajib hadir sepenuh hati, mengurus, membiayai, dan memastikan kelancaran akses pendidikan. Jika negara membiarkan rakyat kesulitan atau membebankan biaya yang memberatkan, maka negara telah melanggar sumpah jabatan dan melakukan pengabaian terhadap amanah Allah.

Pendidikan berkualitas dan setara di seluruh penjuru negeri dalam sistem Khilafah, tidak ada istilah "sekolah unggulan" dan "sekolah tertinggal". Negara akan memastikan standar kualitas yang sama persis dari pusat kota hingga ke desa paling terpencil. Mulai dari kualifikasi guru, kelengkapan buku, fasilitas ruang belajar, hingga sarana penunjang lainnya akan disetarakan. Dengan demikian, setiap anak benar-benar mendapatkan haknya secara utuh, anak di pedalaman berhak mendapatkan mutu pendidikan yang setara dengan anak di kota besar. Tidak ada lagi kecemasan mencari sekolah yang baik.

Di dalam Islam pembiayaan pendidikan diambil dari kekayaan umum, bukan diambil dari kantong rakyat, biaya pendidikan langsung dialokasikan dari pos kekayaan umum di lembaga Baitul mal. Sumber dananya berasal dari pengelolaan mandiri negara atas sumber daya alam, tambang, energi, dan aset umum lainnya yang tidak diserahkan kepada pihak asing. Karena kekayaan alam adalah hak seluruh rakyat, maka pengembaliannya berupa pendidikan gratis adalah bentuk pengembalian hak yang adil. Dengan demikian, pendidikan berkualitas dapat dinikmati secara gratis tanpa biaya sepeser pun, tanpa pandang bulu, dan tanpa membebani orang tua.

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum yang membawa kebahagiaan dan harapan bagi setiap orang tua, bukan menjadi beban yang membuat susah, akibat mahalnya biaya pendidikan dan sulitnya mendapatkan sekolah yang berkualitas. Pendidikan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai masalah kebijakan teknis, tetapi juga harus dikaji dari sistem yang menjadi landasan pengelolaannya. Sebab, sebuah sistem yang benar akan menentukan sejauh mana hak pendidikan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat bukan hanya untuk orang kaya saja.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Sandrina Luftia 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update