Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perang Bintang dalam Kasus Korupsi Jaksa Versus Polisi: Mungkinkah Korupsi Diberantas?

Senin, 20 Juli 2026 | 20:37 WIB Last Updated 2026-07-20T13:37:33Z

TintaSiyasi.id -- "Perang bintang" memanas setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (11/07/2026). Sejak Rabu (08/07/2026), penyidik Polri melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi. Aparat menyita barang bukti fantastis berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing di kediaman serta sejumlah tempat terkait Febrie (bbc.com, 13/7/2026). 

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka atas tiga dugaan korupsi besar, yakni: tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout), kasus PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel. Setelah proses hukum berjalan, Febrie Adriansyah memilih mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus untuk menjaga objektivitas lembaga. Penanganan kasus korupsi tersebut kini dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelum penggeledahan rumah Febrie, Kejaksaan Agung sempat menetapkan jenderal polisi sebagai tersangka kasus Makan Bergizi Gratis (MBG). Terjadilah kisah: jaksa tangkap polisi, polisi tangkap jaksa. Situasi yang menegang ini mengingatkan publik pada perseteruan klasik antara dua instansi penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi di Indonesia. Sekaligus menjadi penanda begitu rumit upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Penyebab Perang Bintang dalam Penanganan Korupsi

Kasus jaksa tangkap polisi, polisi tangkap jaksa tentu menjadi ironi tersendiri. Dalam negara hukum (rechtstaat), yang seharusnya menjadi fokus bukanlah persaingan antara polisi dan jaksa, melainkan: penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, transparansi proses penyidikan dan penuntutan, serta pengawasan yang independen terhadap seluruh aparat penegak hukum (APH). 

Bila kita dalami, penyebab terjadinya "perang bintang" antara polisi dan jaksa yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik adalah: 

Pertama, tumpang tindih kewenangan penegakan hukum. 

Dalam sistem hukum Indonesia, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, sedangkan Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan serta memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, terutama korupsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ruang kewenangan yang saling bersinggungan ini berpotensi memunculkan gesekan apabila kedua institusi menangani perkara yang menyentuh aparat penegak hukum itu sendiri.

Kedua, saling mengawasi sekaligus saling berhadapan. 

Idealnya, adanya dua institusi yang sama-sama memiliki peran dalam pemberantasan korupsi menciptakan mekanisme checks and balances. Namun ketika pejabat tinggi dari masing-masing lembaga menjadi objek penyidikan, tindakan hukum dapat dipersepsikan sebagai balasan (retaliation), meskipun belum tentu demikian secara hukum.

Ketiga, korupsi yang bernilai sangat besar. 

Kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara besar biasanya juga melibatkan jaringan kekuasaan, birokrasi, hingga kepentingan ekonomi. Semakin besar nilai dan aktor yang terlibat, semakin tinggi pula potensi konflik antarlembaga yang menangani perkara tersebut.

Keempat, budaya kelembagaan (esprit de corps). 

Baik Polri maupun Kejaksaan memiliki solidaritas institusional yang kuat. Ketika seorang pejabat tinggi diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, sebagian anggota institusi dapat merasa lembaganya sedang diserang sehingga muncul ketegangan di tingkat organisasi.

Kelima, belum optimalnya koordinasi antarlembaga. 

Sistem peradilan pidana Indonesia (criminal justice system) menuntut koordinasi erat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga lainnya. Jika koordinasi tidak berjalan baik, perbedaan pandangan mengenai alat bukti, kewenangan, maupun strategi penegakan hukum dapat berkembang menjadi konflik terbuka.

Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih sangat bergantung pada institusi yang juga merupakan bagian dari struktur kekuasaan negara. Ketika APH saling memproses APH lainnya, publik dapat melihat dua sisi sekaligus. Di satu sisi, tidak adanya kekebalan hukum bagi pejabat tinggi dapat dipandang sebagai bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan. Di sisi lain, jika tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian yang kuat, konflik tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dipengaruhi rivalitas antarlembaga atau kepentingan tertentu.

Dengan demikian, "jaksa menangkap polisi, polisi menangkap jaksa", akar persoalannya bukan semata-mata konflik personal, melainkan dapat mencerminkan persoalan desain kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, kuatnya kepentingan institusional, serta belum optimalnya mekanisme koordinasi dan pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Yang terpenting adalah memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, bukan karena rivalitas antarlembaga.

Dampak Perang Bintang pada Penanganan Korupsi terhadap Proses Penegakan Hukum

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan dan pada perkara tertentu juga memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang. Sehingga kedua lembaga itu merupakan bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang harusnya bekerja secara sinergis, bukan kompetitif. Karena itu, apabila terjadi konflik terbuka antarlembaga, negara perlu memastikan adanya mekanisme koordinasi dan pengawasan agar proses hukum tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan institusional.

Bila benturan antara Kejaksaan Agung dan Polri terus terjadi, hal ini berpotensi membawa dampak sangat besar terhadap proses penegakan hukum. Adapun dampaknya terhadap penanganan korupsi dapat dilihat dari beberapa aspek berikut.

Pertama, menurunnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum. 

Ketika dua institusi penegak hukum saling menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka, masyarakat dapat memandang bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh konflik antarlembaga, bukan semata-mata oleh pencarian keadilan. Akibatnya: legitimasi proses penyidikan dipertanyakan, muncul anggapan adanya kriminalisasi atau balas dendam, serta kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi menurun. Padahal dalam negara hukum, penegakan hukum harus bebas dari konflik kepentingan.

Kedua, potensi terganggunya independensi penegakan hukum.

Konflik antarpenegak hukum dapat memunculkan: saling membuka kasus sebagai alat tekanan, tarik-menarik kewenangan, perlambatan penyidikan, dan kesulitan koordinasi. Hal tersebut dapat menghambat pembuktian perkara yang seharusnya dilakukan secara profesional.

Ketiga, memunculkan persepsi "Selective Law Enforcement". 

Masyarakat bisa menilai bahwa: hukum baru ditegakkan ketika terjadi konflik elite; kasus-kasus besar diproses berdasarkan pertarungan kekuasaan, dan pemberantasan korupsi menjadi tidak konsisten. Persepsi ini sangat berbahaya karena mengikis asas equality before the law, yaitu semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.

Keempat, mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi. 

Idealnya Polri, Kejaksaan, dan lembaga pemberantasan korupsi bekerja saling melengkapi. Jika hubungan menjadi konflik, maka pertukaran informasi terhambat, koordinasi penyidikan menurun, hingga fokus bergeser dari membongkar korupsi menjadi mempertahankan institusi. Pada akhirnya, pihak yang paling diuntungkan justru para pelaku korupsi yang tidak tersentuh.

Kelima, memicu polarisasi politik. 

Kasus yang melibatkan pejabat tinggi sering kali menarik perhatian elite politik. Akibatnya:
muncul dukungan berdasarkan afiliasi politik bukan fakta hukum, opini publik terbelah, serta tekanan politik terhadap aparat meningkat. Padahal proses pidana seharusnya hanya didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun di balik itu semua, ada juga potensi dampak positifnya apabila seluruh proses berjalan profesional sesuai hukum. Konflik ini justru menunjukkan bahwa: tidak ada pejabat yang kebal hukum, APH dapat saling mengawasi, dan prinsip checks and balances tetap berjalan. Syaratnya adalah seluruh tindakan didasarkan pada bukti yang cukup, diawasi secara transparan, dan diuji di pengadilan yang independen.

Dengan demikian, konflik antar-APH dalam penanganan perkara korupsi, dampaknya dapat berupa menurunnya kepercayaan publik, terganggunya koordinasi penegakan hukum, munculnya persepsi penegakan hukum yang selektif, hingga melambatnya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, jika setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah serta diuji di pengadilan, peristiwa tersebut juga dapat menjadi bukti bahwa prinsip supremasi hukum tetap berjalan dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Strategi Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi yang Efektif

Persoalan utama "Jaksa tangkap polisi, polisi tangkap jaksa," bukan sekadar adanya konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung, melainkan apakah sistem penegakan hukum mampu memberantas korupsi secara konsisten, independen, dan menyentuh akar persoalannya. Beberapa strategi yang lazim dipandang penting dalam pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut.

Pertama, menjamin independensi APH. 

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik, tekanan kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi. Siapa pun pelakunya—baik pejabat sipil, aparat penegak hukum, maupun elite politik—harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. 

Korupsi sering kali terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Oleh karena itu diperlukan: audit yang independen, keterbukaan pengelolaan anggaran, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), serta pengawasan masyarakat dan media.

Ketiga, koordinasi antarlembaga penegak hukum. 

Persaingan antarlembaga justru dapat menghambat pemberantasan korupsi. Diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Keempat, pemiskinan koruptor. 

Banyak pakar hukum berpendapat bahwa efek jera tidak cukup hanya dengan pidana penjara. Pengembalian seluruh aset hasil korupsi, penyitaan kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dan pembayaran uang pengganti merupakan instrumen penting agar korupsi tidak lagi menguntungkan.

Kelima, perbaikan tata kelola pemerintahan. 

Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan. Digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta pembatasan ruang diskresi yang tidak perlu dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi.

Keenam, membangun budaya antikorupsi. 

Pendidikan integritas sejak dini, keteladanan pemimpin, serta budaya organisasi yang menghargai kejujuran merupakan fondasi jangka panjang pemberantasan korupsi.

Bila kita kaitkan dengan ajaran Islam, korupsi termasuk bentuk ghulul, risywah (suap), khianat, dan memakan harta secara batil. Allah SWT berfirman, "Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil" (QS. al-Baqarah: 188). 

Rasulullah SAW juga bersabda, "Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap" (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi). 

Syariat Islam memandang bahwa kekuasaan dan jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri. Penguasa wajib mengawasi para pejabat, mengaudit kekayaan mereka, serta menjatuhkan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang menyalahgunakan jabatan tanpa memandang kedudukan sosialnya.

Dalam literatur fikih siyasah, Khalifah Umar bin Khattab dikenal memeriksa harta para gubernur dan pejabat negara. Apabila ditemukan pertambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, beliau meminta pertanggungjawaban bahkan menyita kelebihan harta yang diperoleh secara tidak sah. Praktik ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Demikianlah, terjadinya saling penindakan antar-APH menunjukkan bahwa tidak seorang pun seharusnya kebal hukum selama seluruh proses dilakukan berdasarkan bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Dalam jangka panjang, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penangkapan demi penangkapan. Dibutuhkan penegakan hukum yang independen, koordinasi antarlembaga, pemulihan aset negara, perbaikan tata kelola, serta pembentukan budaya integritas. Dari perspektif Islam, seluruh upaya tersebut harus berlandaskan prinsip amanah, keadilan, dan pertanggungjawaban di hadapan hukum serta di hadapan Allah SWT. []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update