TintaSiyasi.id -- Muhammad adalah teladan sempurna bagi setiap manusia, beliau bukan hanya seorang rasul atau sebagai pembawa ajaran spiritual individu. Tetapi beliau juga pemimpin peradaban dunia yang sukses merubah masyarakat dari sistem jahiliyah menuju peradaban islam. Dikutip dari detiksumut (10/07/2026) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Dedi Saputra, pria yang menghina Nabi Muhammad di media sosial. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis diketuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi dalam persidangan berlangsung Jumat sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Miris, umat Islam kini telah menjadi bulan- bulanan kampanye liberalisasi yang menimbulkan penghinaan terhadap Islam termasuk penghinaan terhadap rasulullah. Ini bukan pertama kali terjadi baik didalam negri maupun diluar negri. Tindakan tidak adanya rasa hormat terhadap kesucian agama dan penghinaan kepada Rasulullah baik dilakukan oleh non muslim maupun muslim yang tidak tau atau tidak punya kesadaran akan terus terjadi tanpa ada tindakan dari negara dengan sanksi yang tegas. Banyaknya permintaan maaf yang dilakukan oleh orang- orang yang melakukan penghinaan terhadap rasulullah juga tidak membuat penghinaan itu terhenti, melainkan akan tumbuh oknum- oknum baru untuk melakukan hal yang sama bahkan lebih parah lagi.
Sejatinya negara yang berdasarkan sekulerisme, agama tidak ditempatkan sebagai sumber aturan dan aqidah Islam tidak ditempatkan sebagai landasan membangun pondasi bernegara, maka akan melahirkan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia yang menjadi penyelamat bagi si pelaku.
Terulangnya hal yang sama juga akibat negara yang menjadi ambigu ketika terjadinya kegaduhan saat masyarakat protes menuntut si pelaku disaat itu barulah negara mengambil tindakan. Negara juga tidak mengenalkan kepada publik bagaimana definisi penistaan kemudian batasan yang tidak boleh dilanggar sebagai garis merah, sehingga siapa yang melewatinya akan mendapatkan sanksi tegas. Nah, ketika ada pelaku- pelaku pelanggaran yang memiliki motif kebencian terhadap Islam atau mengatasnamakan ketidaktahuan terhadap nilai- nilai Islam maka mereka dengan gampang berkelit dari mendapatkan saksi. Meski banyak orang yang protes tidak akan menjadikan penghina rasulullah menjadi jera.
Berbeda dengan Islam dalam hal menangani kasus penghinaan terhadap Rasulullah. Politik Islam memiliki metode yaitu negara yang benar- benar menjadikan Islam sebagai landasan, maka negara akan memiliki regulasi yang jelas untuk memberikan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap rasulullah sesuai syariat.
Apabila pelaku penghinaan tersebut adalah seorang muslim, maka orang tersebut akan diadili oleh mahkamah atau oleh pengadilan. Ketika itu ia melakukan secara sengaja bukan karena ketidaktahuan maka pelakunya dinyatakan sebagai orang yang kafir, dan belaku akan mendapatkan hukuman mati. Apabila ia adalah seorang kafir dzimmi (kafir dalam naungan negara Islam) maka ia akan dihukumi sebagai orang asing, yaitu hukuman mati kecuali si pelaku memeluk Islam, maka keputusan ada dikepala negara apakah keislamannya diterima atau tetap mendapatkan hukuman mati agar sebagai pelajaran bagi yang lainnya. Apabila yang melakukan kafir harbi, hukum asal untuk kafir harbi adalah qital atau perang, maka siapapun dari golongan nya akan diperangi atau jihad fii Sabilillah.
Inilah cara Islam mengatasi segala bentuk pelecehan terhadap Islam termasuk penghinaan terhadap rasulullah, dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas insyaallah tidak akan ada lagi cikal bakal terjadinya kasus yang serupa. Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Saniati
Aktivis Muslimah