Kebebasan adalah suatu hal yang sangat diagungkan dalam pandangan Sekuler-Liberal. Hal tersebut diadopsi oleh peradaban saat ini. Semua orang bebas berbuat, berkarya dan berkata. Sehingga, tak heran jika perbuatan manusia semakin hari semakin menyimpang. Diantara perbuatan menyimpang adalah LGBTQ.
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun, hal itu tidak menjadikan negara ini bebas dari penyimpangan. Salah satunya adalah LGBTQ. Maraknya LGBTQ di Indonsia merupakan buah dari paham liberalisme yang diadopsi saat ini, Sekulerisme-Liberalisme.
Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap agama -mulai dari Hindu, Budha, Nashrani, terlebih lagi Islam-. Keputusan Perpres ini merupakan cerminan dari sekulerisme. Penetapan LGBTQ sebagai kejahatan, bukanlah solusi yang solutif bagi masalah tersebut, selagi tidak ada perubahan pada akarnya, yakni perubahan akidah Sekulerisme menjadi akidah Islam.
Namun disisi lain, jika sebuah negara enggan mempidanakan pelaku LBGTQ karena HAM, maka hal tersebut hanya akan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Sekuler. Dengan demikian landasan norma hukum yang diambil jelas bukan dari Islam ataupun agama lain, melainkan pengambilan norma hukum berasal dari HAM.
Selain itu, LGBTQ bukanlah gerakan individu global, serta tersistematis. Target dari kelompok ini bukan hanya sekedar individu, akan tetapi politik, dengan adanya UU yang melegalisasi pernikahan sesama jenis. Maka jelaslah, HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk utama legalisasi LGBTQ.
Maka nampak sudah, bahwa Sekulerisme tidak bisa dijadikan solusi atas masalah ini, dan solusi satu-satunya adalah Islam semata. Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek rohani kehidupan manusia, melainkan dalam aspek siasy (politik), termasuk sistem sanksi atau hukum. Akidah Islam wajib dijadikan landasan. Dalam pandangan sistem uqubat (hukum) Islam, maksiat adalah jarimah (kriminalitas). Termasuk LGBTQ ini.
Daulah Islam sendiri, memberikan sanksi yang tegas berupa hudud, qisos dan takzir. Jika penyimpangan berupa gay dan lesbian berupa liwath (perbuatan homoseksual), maka dikenai hukuman mati. Bagi bisexual jika berzina dengan sesama jenis, dikenai had zina. Jika transgender, dikenai sanksi pengusiran juga dikenai takzir sesuai dengan ijtihad Kholifah atau Qodhi. Hal ini hanya akan dapat terwujud dengan berdirinya Daulah Islam untuk yang kedua kalinya.
Sebagai sebuah gerakan, negara bertindak sangat tegas terhadap LGBTQ. Bila perlu diperangi, maka akan diperangi oleh daulah. Sebab hal tersebut adalah perbuatan maksiat, bukan lagi membahayakan persoalan pribadi, melainkan sebuah jama’ah. Wallahu a’lam bi ash-Showwab.[]
Oleh: Kamila Nafisa (Aktivis Muslimah)
