Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencuri Ayam Dihakimi Massa, Koruptor Kakap Dibiarkan: Di Mana Rasa Keadilan?

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:32 WIB Last Updated 2026-07-29T12:32:30Z

TintaSiyasi.id -- Tragis! Seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam di Tabanan, Bali, tewas dikeroyok pada Jumat (24/7/2026). Tangisan pilu sang anak pun mengiringi jasad ayahnya ke peristirahatan terakhir. Mencuri memang tak bisa dibenarkan. Namun hilangnya nyawa akibat amuk massa adalah cermin rapuhnya keadilan dan rasa kemanusiaan. 

Tragedi ini menjadi potret buram penegakan hukum di negeri ini. Praktik main hakim sendiri seolah menemukan pembenaran di tengah masyarakat, padahal negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk mengadili pelanggaran. Jika setiap orang merasa berhak menjadi hakim sekaligus eksekutor, maka yang tersisa hanyalah hukum rimba. Dalam kondisi seperti itu, rasa aman masyarakat justru kian terancam.

Lebih menyedihkan lagi, banyak pihak menduga tindakan pencurian yang dilakukan KD tidak terlepas dari himpitan kemiskinan. Ironis, ketika pencuri ayam meregang nyawa di tangan massa, sementara di sisi lain, pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kerap menikmati berbagai kemudahan hukum. Bahkan tak sedikit yang memperoleh hukuman ringan.

Di sinilah paradoks keadilan tampak begitu nyata. Ketika pelanggaran kecil yang diduga didorong oleh kemiskinan dibalas dengan kematian, sedangkan kejahatan besar yang menghancurkan kesejahteraan jutaan rakyat sering kali berakhir dengan hukuman tak sebanding, kepercayaan publik terhadap keadilan pun terus terkikis. 

Tragedi di Tabanan bukan sekadar kisah pencurian ayam, melainkan alarm keras bahwa bangsa ini harus kembali menegakkan supremasi hukum dan menghidupkan kembali rasa kemanusiaan. Sebab, tanpa keadilan yang berpihak pada hukum dan tanpa belas kasih terhadap sesama, kita akan terus menyaksikan tragedi demi tragedi yang mengoyak nurani.

Penyebab Pencuri Ayam Dihakimi dan Koruptor Terkesan Dilindungi

Fenomena pencuri kecil yang dihakimi massa sementara koruptor kelas kakap sering memperoleh perlakuan lebih ringan memiliki banyak faktor yang saling berkaitan. Ada sejumlah penyebab yang sering dibahas dalam kajian hukum, sosial, dan tata kelola pemerintahan, antara lain: 

Pertama, kemarahan massa yang bersifat spontan. 

Dugaan pencurian di lingkungan masyarakat sering memicu emosi spontan. Massa bertindak berdasarkan kemarahan sesaat tanpa menunggu proses hukum. Dalam psikologi sosial, situasi kerumunan dapat mengurangi kontrol diri individu sehingga kekerasan lebih mudah terjadi.

Kedua, rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum. 

Sebagian masyarakat merasa pelaku kejahatan akan segera bebas atau tidak dihukum setimpal. Ketidakpercayaan tersebut mendorong sebagian orang memilih jalan pintas melalui aksi main hakim sendiri, meskipun tindakan itu merupakan tindak pidana.

Ketiga, korupsi sulit dibuktikan dan prosesnya panjang. 

Berbeda dengan pencurian yang sering tertangkap tangan, perkara korupsi memerlukan audit, penyelidikan, pembuktian aliran dana, pemeriksaan saksi, hingga proses pengadilan yang panjang. Karena kompleksitas ini, masyarakat sering melihat prosesnya lambat.

Keempat, pelaku korupsi memiliki sumber daya lebih besar. 

Koruptor umumnya berasal dari kalangan pejabat, pengusaha, atau orang yang memiliki akses terhadap pengacara berpengalaman, ahli, serta sumber daya finansial yang besar. Hal tersebut memungkinkan mereka memberikan pembelaan hukum yang lebih kuat dibanding masyarakat miskin.

Kelima, ketimpangan sosial dan ekonomi. 

Orang miskin lebih rentan menjadi sasaran kemarahan massa karena berada pada posisi sosial yang lemah. Sebaliknya, pelaku kejahatan dari kalangan elite sering memiliki jaringan sosial dan kekuasaan yang dapat memberikan perlindungan, atau setidaknya menciptakan persepsi demikian di mata masyarakat.

Keenam, perbedaan dampak yang terlihat langsung. 

Pencurian ayam atau barang di kampung dirasakan langsung oleh korban dan warga sekitar sehingga memicu reaksi emosional. Sebaliknya, dampak korupsi bersifat tidak langsung, tersebar, dan baru terasa dalam jangka panjang, misalnya melalui buruknya pelayanan publik, kemiskinan, atau infrastruktur yang mangkrak.

Ketujuh, budaya main hakim sendiri yang belum hilang.

Di sejumlah daerah masih terdapat anggapan bahwa menghukum pelaku secara langsung akan memberikan efek jera. Padahal, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan justru dapat menimbulkan korban baru.

Kedelapan, inkonsistensi pemidanaan. 

Dalam berbagai perkara korupsi, terdapat putusan yang dianggap masyarakat terlalu ringan dibanding besarnya kerugian negara, sementara pada kasus kejahatan kecil hukuman dapat terasa berat. Perbedaan ini memunculkan kesan bahwa hukum belum memberikan rasa keadilan yang setara.

Kesembilan, pengaruh opini publik dan media sosial. 

Video dugaan pencurian yang beredar cepat sering memancing kemarahan publik sebelum fakta-fakta lengkap diketahui. Sebaliknya, perkara korupsi lebih banyak berlangsung di ruang penyidikan dan persidangan sehingga tidak memicu reaksi emosional yang sama.

Kesepuluh, belum optimalnya pendidikan hukum masyarakat. 

Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menangkap pelaku boleh dilakukan sesuai ketentuan hukum, tetapi menganiaya apalagi menghilangkan nyawanya merupakan tindak pidana. Penegakan hukum hanya boleh dilakukan oleh aparat yang berwenang melalui proses peradilan.

Demikianlah berbagai faktor penyebab kesenjangan penanganan hukum antara kasus maling ayam dan koruptor kelas kakap. Pengeroyokan terhadap KD di Tabanan menunjukkan bahwa main hakim sendiri tidak pernah dapat dibenarkan, terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang. Di sisi lain, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum meningkat, penegakan hukum terhadap seluruh pelaku kejahatan—termasuk korupsi—perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan proporsional. Negara hukum menuntut setiap orang memperoleh proses hukum yang adil, sementara setiap pelaku kejahatan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan status sosial maupun kekuasaan.

Dampak Ketimpangan Perlakuan terhadap Penjahat bagi Keadilan di Masyarakat

Ketimpangan perlakuan terhadap pelaku kejahatan kecil dan pelaku kejahatan besar dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap rasa keadilan dalam masyarakat. Berikut beberapa dampak utamanya.

Pertama, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ketika masyarakat melihat pelaku pencurian bernilai kecil diperlakukan sangat keras, sementara pelaku korupsi bernilai besar memperoleh hukuman yang dianggap lebih ringan atau berbagai kemudahan, muncul persepsi bahwa hukum tidak diterapkan secara adil. Persepsi ini dapat mengikis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan.

Kedua, meningkatnya praktik main hakim sendiri.

Apabila masyarakat merasa proses hukum tidak mampu memberikan keadilan secara konsisten, sebagian orang dapat terdorong mengambil tindakan sendiri. Padahal, tindakan seperti pengeroyokan atau penghakiman massa justru merupakan tindak pidana yang menghilangkan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Ketiga, terkikisnya penghormatan terhadap supremasi hukum.

Negara hukum menghendaki bahwa setiap orang diproses berdasarkan aturan yang sama. Ketika muncul anggapan bahwa hukum "tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas", penghormatan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dapat melemah.

Keempat, munculnya rasa frustrasi dan kemarahan sosial.

Ketimpangan perlakuan hukum dapat memunculkan kekecewaan yang mendalam, terutama di kalangan masyarakat yang merasa kelompok tertentu memperoleh perlakuan istimewa. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperbesar polarisasi sosial.

Kelima, melemahnya solidaritas dan empati sosial.

Kasus-kasus yang melibatkan pelaku kejahatan kecil, terutama jika diduga berkaitan dengan kemiskinan, dapat memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan kemanusiaan. Jika empati semakin berkurang, masyarakat berisiko menjadi lebih permisif terhadap kekerasan sebagai bentuk hukuman.

Keenam, berkurangnya efek pencegahan terhadap kejahatan besar.

Jika pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian sangat besar dipersepsikan menerima hukuman yang tidak sebanding, daya cegah hukum terhadap kejahatan tersebut dapat melemah. Sebaliknya, konsistensi penegakan hukum terhadap semua pelaku dapat memperkuat efek pencegahan.

Ketujuh, meningkatnya sinisme terhadap institusi negara.

Masyarakat dapat memandang bahwa keadilan lebih dipengaruhi oleh status sosial, kekuasaan, atau akses terhadap sumber daya daripada oleh fakta hukum. Sinisme semacam ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

Kedelapan, terancamnya kohesi sosial.

Rasa keadilan merupakan salah satu fondasi kehidupan bermasyarakat. Jika sebagian warga merasa hukum tidak diterapkan secara setara, hubungan antara masyarakat dan institusi negara dapat menjadi semakin rapuh.

Kesembilan, normalisasi kekerasan sebagai penyelesaian masalah.

Ketika penghakiman massa dianggap sebagai respons yang dapat diterima terhadap dugaan tindak pidana, batas antara penegakan hukum dan kekerasan menjadi kabur. Hal ini berpotensi memicu terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kesepuluh, rusaknya legitimasi negara hukum.

Negara hukum memperoleh legitimasi ketika aturan diterapkan secara adil, konsisten, dan menghormati hak asasi setiap orang. Ketimpangan yang terus dipersepsikan terjadi dapat mengurangi legitimasi tersebut di mata publik.

Demikian dampak ketimpangan perlakuan terhadap penjahat kecil dan kakap terhadap rasa keadilan dalam masyarakat. Meskipun terdapat perbedaan karakteristik kasus pencurian dan korupsi, namun prinsip dasarnya tetap sama yaitu setiap orang berhak atas proses hukum yang adil, tidak boleh dihukum di luar mekanisme peradilan, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pelaku—baik kejahatan kecil maupun kejahatan besar—merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

*Strategi Penanganan Penjahat Secara Adil*

Islam sebagai ajaran yang dipeluk oleh mayoritas penduduk di negeri ini memandang kejahatan sebagai perbuatan yang harus ditangani secara adil, bukan berdasarkan kemarahan massa ataupun kedudukan pelakunya. Prinsip dasar syariat adalah menegakkan keadilan (al-'adl) tanpa membedakan antara orang miskin maupun orang kaya, rakyat biasa atau pejabat. 

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu..." (QS. An-Nisa': 135). Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi status sosial, kekayaan, maupun kekuasaan.

Berikut strategi Islam terhadap penanganan penjahat kecil dan kakap yang memenuhi rasa keadilan:

Pertama, melarang main hakim sendiri. 

Dalam Islam, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh langsung dihukum oleh masyarakat. Penetapan kesalahan harus melalui proses pembuktian yang dilakukan oleh penguasa atau hakim yang berwenang (qadhi). 

Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses peradilan. Karena itu, tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian merupakan kejahatan yang juga harus diproses secara hukum.

Kedua, membedakan kejahatan karena kebutuhan dan kejahatan terorganisasi. 

Islam tidak memandang semua pencurian dengan ukuran yang sama. Para ulama menjelaskan bahwa penerapan hukuman terhadap pencurian memiliki syarat yang sangat ketat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., hukuman potong tangan tidak diterapkan ketika terjadi musim paceklik ('am ar-ramadah). Sebab, banyak orang mencuri karena terpaksa demi mempertahankan hidup. 

Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan faktor penyebab kejahatan, bukan sekadar melihat perbuatannya. Artinya, negara terlebih dahulu wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Apabila kemiskinan dan kelaparan menjadi penyebab seseorang mencuri, negara juga memikul tanggung jawab atas kondisi tersebut.

Ketiga, penjahat kakap harus mendapat hukuman yang setimpal. 

Berbeda dengan pencurian karena keterpaksaan, kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor, penggelap harta negara, mafia ekonomi, dan penyalahguna jabatan memiliki dampak yang jauh lebih luas. Kerugiannya bukan hanya menimpa satu orang, tetapi jutaan rakyat.

Dalam Islam, pengkhianatan terhadap amanah publik termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang kami tugaskan dalam suatu jabatan, lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih dari harta yang menjadi tanggung jawabnya, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan)." (HR. Muslim).

Korupsi termasuk bentuk ghulul, yakni pengkhianatan terhadap amanah umat. Karena dampaknya sangat besar, pelakunya dapat dijatuhi hukuman ta'zir yang berat oleh hakim, bahkan hingga hukuman maksimal apabila dipandang membawa kerusakan besar bagi masyarakat.

Keempat, tidak ada keistimewaan bagi orang berkuasa.

Salah satu keunggulan sistem hukum Islam adalah persamaan di hadapan hukum. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi prinsip agung bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Baik rakyat biasa maupun keluarga Nabi sekalipun diperlakukan sama di hadapan hukum.

Kelima, negara bertanggung jawab mencegah kejahatan. 

Islam tidak hanya berbicara mengenai hukuman. Negara juga wajib menutup pintu-pintu yang mendorong masyarakat berbuat kriminal. Di antaranya: menjamin kebutuhan pokok rakyat, membuka lapangan pekerjaan, mengelola kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat, menegakkan pendidikan akhlak dan keimanan, serta memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan secara tegas. Dengan demikian, hukum pidana dalam Islam bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem yang melahirkan kejahatan.

Tragedi meninggalnya seorang terduga pencuri ayam akibat amuk massa menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas kemarahan. Islam menolak main hakim sendiri, sekaligus menolak diskriminasi hukum yang membiarkan penjahat berdasi memperoleh perlakuan istimewa.

Dalam perspektif Islam, pencuri kecil yang terdorong kemiskinan tidak boleh dihukum secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil. Sebaliknya, pelaku korupsi dan pengkhianatan terhadap harta rakyat harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas sesuai besarnya kerusakan yang ditimbulkan.

Keadilan yang sejati bukanlah ketika hukuman hanya menimpa mereka yang lemah, melainkan ketika hukum ditegakkan secara sama terhadap siapa pun. Dengan itulah nyawa manusia terlindungi, hak masyarakat terjaga, dan kepercayaan terhadap hukum dapat dipulihkan. Dan keidealan penegakan hukum seperti ini, insya Allah akan bisa diwujudkan bila yang diterapkan adalah sistem Islam yang berasal dari aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW. []



Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update