TintaSiyasi.id -- Setiap kali gelombang kritik terhadap pemerintah menguat, selalu muncul narasi yang sama, "Taatlah kepada ulil amri."
Demonstrasi dianggap sebagai bentuk pembangkangan. Kritik dipersepsikan sebagai upaya melemahkan negara. Bahkan, tidak sedikit yang menggunakan dalil tentang kewajiban menaati pemimpin untuk menghentikan suara-suara yang mengoreksi kebijakan penguasa.
Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu. Islam memang memerintahkan kaum Muslim menaati ulil amri, tetapi ketaatan tersebut bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak.
Ketaatan kepada pemimpin berada dalam bingkai ketaatan kepada Allah Swt., dan Rasul-Nya. Ketika sebuah kebijakan bertentangan dengan syariat Islam yang pastinya merugikan rakyat, maka umat justru memiliki kewajiban untuk mengingatkan, menasihati, dan melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa.
Inilah yang dalam khazanah politik Islam dikenal sebagai muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi dan mengawasi para penguasa agar tetap berjalan sesuai hukum Allah.
Belakangan, penggunaan dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri sering kali hanya diposisikan sebagai legitimasi atas seluruh kebijakan pemerintah, tanpa terlebih dahulu mengukur apakah kebijakan tersebut sesuai atau bertentangan dengan syariat.
Akibatnya, ruang kritik semakin dipersempit. Siapa pun yang menyampaikan koreksi dianggap melawan negara, anti-pemerintah, bahkan dicap sebagai ancaman terhadap stabilitas.
Padahal, Islam tidak pernah mengajarkan budaya membungkam kritik. Justru Rasulullah Saw., memberikan penghargaan tinggi kepada mereka yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.
Rasulullah Saw., bersabda,
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa bukanlah tindakan tercela, melainkan bagian dari amal yang agung.
Muhasabah Lil Hukkam dalam Pandangan Islam
Muhasabah lil hukkam sendiri merupakan bagian dari aktivitas amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem pemerintahan Islam, aktivitas ini bukan sekadar hak rakyat, tetapi kewajiban syar'i.
Tujuannya bukan menjatuhkan pemimpin, bukan menciptakan kekacauan, melainkan memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan sesuai hukum Allah Swt.
Dalam Kitab Ajhizah Daulah Khilafah, Nizamul Hukmi fil Islam, maupun Syakhsiyah Islamiyah Jilid II karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa umat memiliki peran melakukan pengawasan terhadap penguasa. Bahkan, terdapat lembaga khusus seperti Majelis Umat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan negara.
Buku tersebut menunjukkan bahwa kritik dalam Islam bukan sesuatu yang dilarang, melainkan bagian dari mekanisme menjaga amanah kekuasaan.
Lalu bagaimana dengan kondisi negara yang menerapkan sistem sekuler?
Dalam sistem sekuler, hukum tidak dibangun di atas wahyu, melainkan hasil kesepakatan manusia. Konsekuensinya, lahirlah berbagai kebijakan yang sering kali bertentangan dengan syariat Islam dan menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa tetap menjadi kewajiban umat.
Muhasabah dalam konteks ini berarti mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah, mengingatkan penguasa agar kembali kepada syariat, sekaligus menyeru agar sistem sekuler diganti dengan sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tujuan kritik tersebut bukan sekadar memperbaiki satu atau dua kebijakan, tetapi mengembalikan tata kelola kehidupan agar dibangun di atas aturan Allah Swt.
Sering kali muncul tuduhan bahwa aktivitas semacam ini identik dengan pemberontakan (bughat). Padahal, keduanya sangat berbeda.
Dalam fikih siyasah Islam, bughat adalah kelompok yang mengangkat senjata dan melakukan perlawanan fisik terhadap pemerintahan Islam yang sah. Sedangkan muhasabah lil hukkam dilakukan melalui dakwah, nasihat, penyampaian argumentasi, kritik terhadap kebijakan, serta amar makruf nahi mungkar tanpa melakukan pemberontakan bersenjata. Perbedaan mendasar inilah yang sering diabaikan.
Akibatnya, setiap kritik disamakan dengan upaya menggulingkan kekuasaan. Padahal, Islam membedakan secara jelas antara mengoreksi penguasa dan memberontak terhadapnya.
Bahkan dalam Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi memasukkan pembahasan mengenai kondisi-kondisi yang dibolehkan melakukan ghibah. Salah satunya adalah menyebutkan kezaliman seseorang kepada pihak yang dapat menghilangkan kezaliman tersebut.
Para ulama menjelaskan bahwa menjelaskan kezaliman penguasa dalam rangka menegakkan keadilan termasuk yang dibolehkan, selama dilakukan untuk kemaslahatan, bukan karena kebencian pribadi atau mencari sensasi.
Oleh karena itu, menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang zalim tidak otomatis termasuk dosa ghibah, selama bertujuan melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai ketentuan syariat.
Pada akhirnya, umat Islam perlu memahami bahwa ketaatan kepada ulil amri bukanlah konsep yang berdiri sendiri. Ketaatan itu lahir ketika penguasa menjalankan hukum Allah. Sebaliknya, apabila kebijakan menyelisihi syariat, umat tetap berkewajiban mengingatkan dengan cara-cara yang dibenarkan Islam.
Peta jalan perubahan yang ditawarkan Islam pun jelas. Perubahan tidak dimulai dengan kekerasan ataupun pemberontakan. Perubahan dimulai dari dakwah Islam kaffah yang membangun kesadaran umat terhadap kewajiban berhukum dengan syariat Allah.
Dari kesadaran inilah lahir perjuangan politik Islam yang bertujuan menegakkan institusi pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Dalam pandangan yang dianut sebagian ulama dan pemikir politik Islam, institusi tersebut adalah Khilafah.
Ketika syariat diterapkan secara kaffah, maka kewajiban menaati ulil amri pun berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah Swt.
Jadi sobat Nabila, muhasabah lil hukkam bukanlah pembangkangan. Ia adalah bentuk kepedulian umat terhadap amanah kekuasaan. Sebab, penguasa bukan manusia yang maksum. Mereka dapat salah, lalai, bahkan zalim. Ketika umat diam terhadap kemungkaran penguasa, bukan hanya pemimpin yang menanggung akibatnya, tetapi seluruh masyarakat akan merasakan dampak dari kebijakan yang menyimpang.
Oleh karena itu, selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat, berdasarkan ilmu, hujah, dan niat mengembalikan kehidupan kepada aturan Allah, muhasabah lil hukkam adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar yang mulia bukan tindakan membangkang.
Nabila Zidane
Jurnalis