TintaSiyasi.id -- Dunia sedang mengalami kebingungan pemikiran terkait L96T. Sebagian pro LGBT dengan alasan HAM, dan sebagian lagi kontra L96T dengan alasan tidak sejalan dengan norma agama dan kesusilaan. Orang-orang sekuler menganggap penerimaan terhadap L96T adalah bentuk modernitas pemikiran. Sedangkan kelompok yang menilai dengan perspektif agama menilai L96T adalah perbuatan tercela yang melampaui batas. Bagaimana seharusnya kita bersikap?
Asosiasi Psikiater Amerika (APA) di awal pernah menggolongkan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa. Namun, sejak tahun 1973, APA resmi menghapusnya dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM). Kemudian disusul oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menghapusnya dari ICD. Kesepakatan klinis saat ini menyatakan bahwa orientasi seksual minoritas adalah variasi normal, bukan penyakit atau penyimpangan.
Dari sini dapat kita lihat bahwa ilmu psikologi sekuler tidak memiliki patokan yang baku. Sebelum tahun 1973 pelaku homoseksual dianggap gangguan jiwa. Namun, setelah 1973 dianggap normal. Padahal, perilakunya sama. Perubahan ini sangat mungkin terjadi karena ilmu psikologi ini bersumber dari akal manusia. Tergantung para ahlinya bersepakat seperti apa. Berarti tidak ada kebenaran mutlak menurut aspek psikologi. Sehingga, tidak bisa dijadikan penentu benar salah.
Sedangkan dari sisi genetik, dulu ada anggapan bahwa perilaku homoseksual dipengaruhi oleh faktor genetik, tetapi anggapan itu kini terbantahkan. Ada studi ilmiah besar di Inggris yang meneliti tentang pengaruh genetik dengan perilaku seksual yang melibatkan hampir 500.000 responden. Hasilnya menunjukkan bahwa ribuan varian genetik berperan kecil secara kolektif dan sama sekali tidak bisa memprediksi atau menentukan orientasi seksual seseorang. Jadi manusia dari lahir tidak diciptakan memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis. Adanya L96T lebih dipengaruhi oleh faktor non genetik seperti lingkungan sosial.
Maka sebenarnya tidak ada alasan untuk mengakui L96T sebagai suatu yang normal bagian dari keberagaman. Seperti keberagaman pada warna kulit, jenis rambut, bentuk fisik, makanan favorit, olahraga favorit, dan sebagainya, yang harus diterima dan dihargai. Atau menganggap L96T sebagai fitrah manusia yang harus dihargai. Justru Allah Swt., menciptakan manusia laki-laki dan perempuan. Kalaupun ada yang berkelamin ganda, secara fikih orang tersebut boleh memilih menjadi laki-laki atau perempuan, kemudian ditangani secara medis.
Perilaku L96T sudah kita ketahui banyak memberi dampak negatif, terutama dari sisi kesehatan. Hubungan homoseksual memiliki risiko kesehatan fisik yang tinggi, seperti penularan HIV/AIDS, sifilis, gonore, hingga komplikasi pada organ anus.
Di Semarang, fenomena boti meningkatkan daftar jumlah penderita HIV tahun 2026. Kelompok LSL berkontribusi sebesar 44% dari kasus yang terdata. Disusul kelompok pasangan beresiko 17%, penderita TBC 12%, dan kelompok umum sebesar 11%. (beritajateng_tv, 13 juni 2026)
Selain dampak negatif bagi kesehatan, L96T juga berdampak pada rusaknya tatanan keluarga dan nilai-nilai moral di masyarakat. Andai saja L96T dianggap biasa dan jumlahnya merajalela, maka akan mengancam populasi manusia karena tidak mungkin generasi lahir dari pasangan sesama jenis.
Dengan berbagai alasan tersebut, maka sebenarnya perilaku L96T tidaklah pantas untuk dilakukan dan dinormalisasi. Pelaku L96T perlu untuk diselamatkan. Justru bentuk kasih sayang terhadap mereka adalah dengan menyadarkannya. Bukan malah membiarkan mereka terjerumus pada kerusakan jiwa maupun fisik, dan mengancam orang lain untuk masuk dalam kelompok mereka. Ibarat ada orang mau terjun ke jurang, maka sikap kita adalah menyelamatkannya. Bukan menonton saja karena menganggap itu pilihan sadar dia.
Sayangnya, pelaku L96T dan orang-orang yang mendukung berlindung di balik HAM. Perlu kita cermati ide HAM ini sebenarnya bukanlah standar penentu salah benar, baik buruk, maupun halal haram. Dalam kasus ini, HAM yang menjunjung tinggi kebebasan justru condong kepada kerusakan. Ide kebebasan atau liberalisme yang bersumber dari akidah sekularisme, telah menggeser nilai moral, nilai kemanusiaan, dan nilai agama dengan kedok HAM. Maka sebenarnya HAM tidaklah dibutuhkan sebagai tolok ukur perbuatan karena pasti akan membawa pada kebebasan tanpa batas yang berujung pada kerusakan.
Cukuplah manusia menjadikan standar agama dalam menentukan perbuatan. Islam memiliki standar yang jelas dan baku, serta memiliki kebenaran yang pasti karena bersumber dari Allah Swt., bukan dari manusia sebagaimana HAM. Islam jelas menjadikan perilaku homoseksual sebagai sesuatu yang haram dan dosa besar. Banyak ayat yang mengecam tindakan liwath diantaranya QS al-A'raf: 80-84, QS Hud: 77-83, QS asy-syu'ara 165-166, dan QS an-Naml: 54-55.
Negara juga perlu menjadikan aturan dai Allah Swt., ini dalam menentukan sikap dan kebijakan. Agar kerusakan akibat perilaku penyimpangan dan penyebarannya bisa dicegah. Sebaliknya, jika negara masih menjadikan HAM dan liberalisme sebagai pertimbangan, maka L96T akan bertumbuh subur.
Dwi Nesa
Aktivis Muslimah