Tintasiyasi.id.com -- Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum untuk merayakan tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Namun, realitas yang dihadapi anak-anak Indonesia justru masih memprihatinkan.
Isu perundungan, kekerasan, dan kesehatan mental terus menjadi tantangan serius. UNICEF Indonesia dalam kampanye terbarunya menyebutkan bahwa 2 dari 3 anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan, 41% siswa berusia 15 tahun mengaku mengalami perundungan berulang, sementara 45% responden muda pernah mengalami perundungan siber.
Kondisi ini menunjukkan bahwa lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru masih menyisakan ancaman yang berdampak pada tumbuh kembang fisik maupun psikologis mereka (UNICEF Indonesia, Juli 2026).
Pada Mei 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kesehatan mental anak. KPAI mencatat adanya peringatan keras (warning) yang dipicu dari sering terjadinya beberapa kasus bunuh diri pada anak di awal tahun 2026, seperti kasus-kasus bunuh diri beruntun yang terjadi dalam rentang Januari hingga Februari di berbagai daerah.
Menurut KPAI, meningkatnya berbagai kasus yang berkaitan dengan tekanan psikologis anak merupakan peringatan bagi seluruh pihak agar tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga menciptakan lingkungan keluarga, sekolah, dan ruang digital yang benar-benar aman bagi anak.
Penjagaan Anak Membutuhkan Solusi Sistemik
Fenomena yang menyangkut anak-anak tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan individu, orang tua, atau sekolah. Berulangnya kasus perundungan, kekerasan, hingga gangguan kesehatan mental pada anak menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni persoalan sistemik.
Anak-anak saat ini tumbuh dalam lingkungan yang dipenuhi budaya kompetisi, pencarian validasi di media sosial, serta derasnya arus informasi yang tidak selalu ramah terhadap perkembangan mereka. Di sisi lain, sistem pendidikan lebih banyak menekankan capaian akademik dibanding pembentukan kepribadian dan karakter.
Sementara itu, ruang digital berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan keluarga institusi pendidikan, dan negara dalam memberikan perlindungan serta pendampingan yang memadai.
Persoalan juga diperparah oleh lemahnya sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, media, dan negara dalam membangun ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak. Ketika keberhasilan lebih sering diukur dengan prestasi, popularitas, dan pencapaian materi, anak rentan kehilangan arah mengenai makna hidup dan nilai-nilai yang seharusnya menjadi pegangan.
Akibatnya, banyak anak tumbuh dengan kemampuan akademik yang baik, tetapi rapuh secara emosional dan spiritual. Berbagai kebijakan perlindungan anak memang telah diterbitkan, tetapi selama akar persoalan berupa lemahnya sistem pembinaan generasi tidak diselesaikan secara menyeluruh, berbagai persoalan serupa akan terus berulang.
Solusi Islam Dalam Menjamin Keamanan Anak
Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar karena memandang anak sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dibina seluruh aspek kehidupannya, bukan hanya dipenuhi kebutuhan fisiknya. Tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak generasi yang cerdas, melainkan membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) yang menjadikan aqidah sebagai landasan berpikir dan bersikap.
Allah SWT berfirman;
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Ketika sejak dini anak memahami tujuan hidupnya adalah beribadah kepada Allah, ukuran keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh popularitas, pengakuan manusia, atau materi, melainkan oleh ketakwaan dan amal saleh. Nilai inilah yang menjadi benteng kuat untuk mencegah lahirnya perilaku menyimpang seperti perundungan maupun kekerasan.
Selain itu, negara juga akan mewujudkan tata sosial yang aman dengan mengatur sistem pergaulan sesuai syariat, sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual. Islam juga mewajibkan negara mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak baik di dunia nyata maupun digital.
Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang membangun akidah dan akhlak, menghadirkan sistem informasi yang bersih dari konten yang merusak moral, serta menegakkan hukum secara adil terhadap pelaku kekerasan agar memberikan efek jera untuk melindungi masyarakat.
Di sinilah peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara saling bersinergi menjalankan perannya masing-masing dalam satu kesatuan visi, yaitu melahirkan generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Dengan demikian, perlindungan anak tidak berhenti pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi diwujudkan melalui sistem kehidupan yang sejak awal membentuk lingkungan sehat bagi lahirnya generasi terbaik, pembangun peradaban Islam. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Rizky Dewi Iswari, S.Pd., M.Si
(Aktivis Muslimah)