TintaSiyasi.id -- Jakarta (antaranews.com, 18/07/26) - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring, akan tetapi di sisi lain ada sejumlah lembaga sipil yang menolak Perpres 111/2025 yang kerap mengadvokasi hak asasi manusia seperti Amnesty Internasional Indonesia. Amnesty mengkritik langkah pemerintah yang mengklasifikasikan penyebaran LGBTQ dalam satu kelompok ancaman nonmiliter yang disamakan dengan kejahatan serius.
Amnesty meyakini keputusan pemerintah melanggar hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional, termasuk hak atas privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan terbebas dari diskriminasi.
Kebijakan ini dinilai mengabaikan komitmen Indonesia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi, di mana negara wajib melindungi semua warga tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender. Melabeli komunitas LGBTQ sebagai ancaman negara sama artinya dengan bentuk dehumanisasi yang dapat memicu kebencian publik.
Peristiwa maraknya LGBTQ di Indonesia yang notebene sebagai negeri mayoritas muslim adalah hasil dari buah pemikiran yang membebaskan manusia untuk melakukan aktivitas apapun semua nya. Aneh nya di negeri kaum muslimin pemikiran liberalisme ini diadopsi dan di terapkan di lini kehidupan. Pemikiran seperti ini muncul ketika asas di sebuah negara menggunakan paham sekularisme.
Menanggapi Perpres 111/2025 yang di tentang oleh sebagian lembaga sipil ini adalah bentuk dari paham sekularisme yang selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) mereka beranggapan bahwa dengan meluncurkan peraturan presiden ini adalah bentuk dari diskriminasi terhadap sejumlah hak hak yang seharusnya di jamin termasuk hal privasi.
Di samping itu solusi untuk memberantas yang di layangkan pemerintah dengan sebatas mengeluarkan peraturan presiden terhadap pelaku LGBTQ tanpa merubah akar dasar paham yang di gunakan bukanlah solusi yang tepat. Terlebih juga sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku karena HAM, memperjelas bahwa di Indonesia negara paham sekuler , landasan norma hukum yang digunakan jelas bukan dari Islam atau agama lain tapi dari dasar HAM.
Dengan adanya sebagian lembaga yang menolak untuk disahkan nya peraturan presiden itu membuka peluang bagi pelaku LGBTQ untuk bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis dengan dalih termasuk hak setiap manusia untuk kebebasan.
Berbeda dalam pandangan Islam perilaku menyimpang seperti LGBT atau hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang jelas keharaman nya, merupakan dosa besar. Karena Islam bukan hanya sebagai agama yang membahas ritual ibadah belaka. Ada Aqidah Islam yang menjadi dasar dalam setiap aktivitas dalan kehidupan manusia. Tidak hanya itu di dalam Islam ada yang namanya aspek siyasih termasuk di dalam nya mengatur sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum Syara' yang berasal dari Al Qur'an dan as Sunnah.
Perbuatan hubungan sesama jenis ini sangat bertentangan dengan ketentuan syariah maupun kodrat manusia. Hubungan yang di benarkan hanya ikatan pernikahan antara perempuan dan laki laki. Sudah banyak sekali ayat ayat Al Qur'an yang melarang perbuatan keji ini salah satunya terdapat di hadist:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya:Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan pasangan/objeknya." (HR. Abu Dawud no. 4462 dan at-Tirmidzi no. 1456)
Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau disebut lesbian , dan bentuk penyimpangan seksual lain nya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana maka di kenakan huduud yang di kategorikan sebagai ta'zir sanksi yang jenis kadarnya nanti di tetapkan oleh penguasa (Khalifah) di dalam Daulah Islam. Sanksi ini pasti nya bisa sangat berat yang membuat pelaku ataupun yang mengetahuinya memiliki sikap jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Untuk kategori transgender mengubah apa apa yang sudah Allah ciptakan maka hukuman yang di tetapkan adalah pengusiran. Semua sanksi itu bisa di terapkan dan di berlakukan ketika di sebuah negara menerapkan hukum Islam secara kaffah menyeluruh semuanya tanpa terkecuali.
LGBT bukan hanya sebuah penyimpangan individu-individu melainkan sebuah penyakit di tengah masyarakat yang bisa menular di sekelilingnya karna para pelaku tidak akan tinggal diam melakukan penyimpangan ini mereka akan mengajak yang lain nya juga untuk melakukan hal keji ini. Oleh karena itu negara harus tegas dalam menangani kasus LGBT, ini sangat membahayakan dan mengancam generasi penerus bangsa. Jika ingin hidup bahagia dan sejahtera maka terapkanlah hukum Islam secara sempurna dalam bingkah Khilafah. Allahu Akbar
Wallahu alam bissawab
Hakimah Izzah
Aktivis Muslimah