Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Jampidsus: Tangis Rakyat di Antara Tumpukan Emas dan Dolar

Rabu, 22 Juli 2026 | 22:19 WIB Last Updated 2026-07-22T15:21:11Z
TintaSiyasi.id -- Masyarakat kembali dikejutkan oleh dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan pejabat tersebut.

Dalam serangkaian penggeledahan di Jakarta Selatan dan Sentul, Bogor, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, puluhan kilogram emas batangan, serta sejumlah dokumen dan barang elektronik. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah (Liputan6 News, 12 Juli 2026).

Penyidik juga mendalami tiga perkara lain yang diduga melibatkan Febrie, yakni dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Khusus dalam perkara batu bara, praktik korupsi diduga telah berlangsung sejak 2018 dan disebut turut memicu pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat (Kompas.com, 13 Juli 2026).

Di tengah impitan ekonomi dan tingginya beban pajak, rakyat kembali dipaksa menyaksikan uang yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik justru diduga mengalir ke kantong para pejabat yang menyalahgunakan amanah.

Kasus korupsi yang terus berulang di berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan juga cerminan kerusakan sistem. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi membuat efek jera tidak terwujud, sehingga praktik korupsi seolah menjadi budaya yang terus berulang.

Negara yang dibangun di atas asas sekularisme dan kapitalisme dinilai melahirkan tata kelola yang membuka peluang terjadinya korupsi. Dalam sistem sekuler, halal dan haram tidak dijadikan landasan dalam penyelenggaraan kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, dalam sistem politik demokrasi, kontestasi jabatan sering kali membutuhkan biaya yang besar. Kondisi ini dinilai mendorong sebagian pejabat menyalahgunakan kewenangannya untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Di sisi lain, penegakan hukum dalam sistem kapitalisme kerap dipandang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Kalaupun pelaku korupsi dijatuhi hukuman, sanksi yang diberikan dinilai belum mampu menimbulkan efek jera sehingga praktik korupsi terus berulang.

Dalam Islam, jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. 
Rasulullah Saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa setiap pemegang kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt.

Oleh karena itu, paradigma berpikir yang berorientasi pada materi harus diganti dengan paradigma Islam yang menjadikan rida Allah sebagai tujuan utama setiap aktivitas. Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan haram yang tergolong ghulul (pengkhianatan terhadap amanah) dan akl al-mal bi al-bathil (memakan harta orang lain dengan cara yang batil).

Selain membangun ketakwaan individu, Islam juga menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera. Syariat Islam hanya dapat diterapkan secara menyeluruh melalui institusi Khilafah. Melalui sistem pendidikan yang membentuk ketakwaan, sistem politik yang memandang kekuasaan sebagai amanah, sistem ekonomi yang menutup celah penyalahgunaan harta publik, serta penegakan hukum yang adil dan tegas, berbagai bentuk korupsi dapat dicegah. Dengan demikian, rakyat akan merasakan kehidupan yang aman, adil, dan sejahtera di bawah naungan Khilafah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh: Teti Banowati
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update