Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Muhasabah Lil Hukam: Amar Makruf, Bukan Membangkang

Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30 WIB Last Updated 2026-07-22T15:31:00Z
TintaSiyasi.id -- Belakangan ini, gelombang demonstrasi mahasiswa dan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah kembali memunculkan perdebatan. Di tengah penyampaian aspirasi tersebut, muncul narasi yang menyamakan kritik kepada penguasa dengan pembangkangan terhadap ulil amri. Bahkan, sebagian tokoh menggunakan dalil kewajiban taat kepada ulil amri untuk melarang umat mengkritisi kebijakan pemerintah. Akibatnya, muncul anggapan bahwa setiap bentuk kritik kepada penguasa merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat.

Persoalannya, bukan terletak pada dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri, melainkan pada cara memahami dan menerapkannya. Sebagian pihak hanya mengutip perintah taat kepada ulil amri, tetapi mengabaikan syarat dan konteks yang menyertainya. Padahal, Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian..." (QS An-Nisa: 59). 
Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membenarkan seluruh kebijakan penguasa, terlebih jika kebijakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.

Kekeliruan memahami konsep ulil amri akhirnya melahirkan anggapan bahwa demonstrasi, kritik atau koreksi terhadap penguasa adalah pembangkangan. Bahkan, ada yang mengharamkan umat mengkritisi penguasa dengan alasan wajib menjaga ketaatan. Cara pandang seperti ini sejatinya membungkam suara-suara kritis umat yang menyerukan penerapan syariat Islam secara kaffah. Padahal, mengingatkan penguasa agar kembali kepada hukum Allah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari dakwah dan amar makruf nahi mungkar.

Dalam Islam, aktivitas muhasabah lil hukam merupakan kewajiban syar'i. Muhasabah adalah aktivitas mengoreksi penguasa jika kebijakan atau tindakannya menyelisihi syariat Islam. Rasulullah Saw., bersabda, "Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu ia memerintahkannya kepada yang makruf dan melarangnya dari yang mungkar, kemudian ia dibunuh." (HR. Al-Hakim, disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi). 
Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim merupakan amal yang agung, bukan tindakan membangkang.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizamul Hukmi fil Islam menjelaskan bahwa umat memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan muhasabah terhadap penguasa jika menyelisihi hukum syarak. Senada dengan itu, Ajhizah Daulah al-Khilafah menjelaskan adanya mekanisme pengawasan terhadap penguasa melalui aktivitas muhasabah, baik yang dilakukan langsung oleh umat maupun melalui Majelis Umat. Adapun dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II dijelaskan bahwa amar makruf nahi mungkar juga mencakup kewajiban mengoreksi penguasa ketika menyimpang dari syariat.

Muhasabah juga berbeda secara mendasar dengan bughat. Dalam fikih Islam, bughat adalah pemberontakan dengan mengangkat senjata terhadap penguasa yang sah. Adapun muhasabah dilakukan melalui nasihat, kritik, dan koreksi berdasarkan dalil syarak agar penguasa kembali kepada hukum Allah. Oleh karena itu, menyamakan muhasabah dengan pembangkangan merupakan kekeliruan yang tidak memiliki dasar dalam syariat.

Dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, muhasabah menjadi bagian dari amar makruf nahi mungkar terhadap kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan rakyat. Tujuannya bukan menciptakan kekacauan ataupun merebut kekuasaan, melainkan mengingatkan penguasa agar bertobat, meninggalkan kebijakan yang menyelisihi hukum Allah, serta mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam yang menerapkan syariat secara kaffah.

Oleh karena itu, umat tidak boleh berhenti pada aktivitas mengoreksi kebijakan yang menyimpang. Muhasabah harus menjadi bagian dari perjuangan dakwah Islam kaffah untuk mewujudkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah. Dalam sistem tersebut, penguasa terikat sepenuhnya dengan hukum Allah, sementara umat tetap menjalankan kewajiban muhasabah sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar. Dengan demikian, ketaatan kepada ulil amri dan muhasabah kepada penguasa bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan sama-sama merupakan wujud ketaatan kepada Allah Swt.

Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh: Siti Eva Rohana
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update