Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi: Buah Rusaknya Sistem, Bukan Sekadar Moral Individu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:07 WIB Last Updated 2026-07-25T12:07:05Z

Tintasiyasi.id.com -- Dirilis dari kompas.com(11/7/2026), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kasus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam penetapannya sebagai tersangka. 

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam tiga kasus tersebut, total kerugian negara yang pernah diungkap publik mencapai Rp 34,6 triliun.

Sudah melebihi batas kewajaran apa yang telah dilakukan sederet petinggi di Indonesia, kasus korupsi kerap kali terjadi, tak hanya dikalangan individu masyarakat Indonesia saja, tetapi juga menyeret para pemegang jabatan. 

Hal ini menunjukkan, bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya kasus kerusakan Individual tetapi juga kerusakan yang bersifat sistemik. Artinya terdapat kelemahan dalam tata kelola, pengawasan, dan penegakkan hukum, yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung dan seakan menjadi budaya yang terus merajalela.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang dirilis oleh Transsparency International, Indonesia memperoleh skor 37 dari 100 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. Skor ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap tingkat korupsi di Indonesia masih relatif tinggi. 

Apabila kondisi ini terus berulang, terdapat risiko terbentuknya budaya permisif atau budaya yang membiarkan kesalahan terjadi terhadap korupsi, Budaya permisif bukan berarti masyarakat Indonesia menerima korupsi sebagai hal yang wajar, melainkan menggambarkan situasi ketika praktik korupsi yang terus berulang membuat sebagian orang menganggap sebagai sesuatu yang biasa terjadi.

Karena korupsi tidak hanya disebabkan oleh lemahnya integritas individu, tetapi juga dipengaruhi oleh sistem yang diterapkan masyarakat dan negara saat ini, yakni kapitalisme-sekularisme, yang asasnya adalah memisahkan agama dari urusan publik, akibatnya kebanyakan hukum dan kebijakan politik lebih banyak disusun berdasarkan kepentingan tertentu. 

Sementara nilai halal-haram tidak dijadikan landasan utama dalam menentukan aturan maupun menjalankan amanah jabatan Maka tak heran jabatan dipandang sebagai alat memperoleh keuntungan, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Selain itu demokrasi juga menjadi celah diberlakukannya tindak korupsi. Sistem politik demokrasi yang butuh biaya tinggi yang menjadi salah satuu faktor yang membuka peluang terjadinya korupsi. Karena sejak tahap pencalonan saja seorang kandidat perlu biaya besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti administrasi pencalonan, sosialisasi kepad masyarakat, iklan di media, dan lain sebagainya.

Semakin luas wilayah pemilihan semakin besar pula biaya yang dikeluarkanj. Akibatnya tak seluruh kandidat mampu membiayai tersebut secara mandiri sehingga bergantung pada pihak-pihakyang memberikan dukungan finansial.

Maka tingginya biaya politik dapat mendorong sebagian pejabat yang terpilih untuk berupaya mengembalikan dana yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan dan kampanye, dengan penyalahgunaan kewenangan, seperti menerima suap, menyalahgunakan anggaran negara, dan lain sebagainya. 

Akibatnya jabatan publik digunakan sebagai sarana untuk memperoleh kembali modal politik yang telah dikeluarkan.

Solusi Islam

Maka paradigma berpikir kapitalisme-sekuler yang hanya berorientasi pada materi harus diubah dengan paradigma Islam, dimana orientasi kehidupan hanya untuk meraih ridho-Nya. Seorang muslim meyakini bahwa seluruh aktivitasnya, baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika menjalankan amanah diruang publik, semua nya akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah. Dengan keyakinan tersebut, setiap keputusan tidak hanya diukur berdasarkan untung rugi, tetapi juga berdasarkan halal haram.

Islam memandang bahwa jabatan adalah amanah yang semestinya membentuk pemimpin agar senantiasa jujur, adil, dan bertanggungjawab. Maka pemimpin yang memahami konsep amanah akan menyadari bahwa setiap uang negara yang dikelolanya merupakan hak rakyat yang wajib dijaga, sehingga tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apapun.

Islam juga menekankan pentingnya penegakkan hukum, dalam literatur fikih, korupsi modern dapat dikaitkan dengan beberapa tindak pidana seperti ghulul (penggelapan harta dalam amanah), risywah (suap), khionat, atau bentuk pengambilan harta secara batil. Penentuan hukumannya bisa termasuk dalam ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh khalifah (pemimpin negara). 

Dengan sistem pendidikan, ekonomi, dan politik Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam institusi khilafah, pelaku korupsi tidak hanya dihukum setelah terjadi, tetapi dicegah sejak awal melalui mekanisme pengawasan serta penegakan syariat.

Sebab pemerintahan tak cukup hanya dengan sekadar pergantian pemimpin, melainkan dari sistem yang menjadikan ridho Allah sebagai tujuan utama dalam penyelenggaraan negara. Wallahu' a'lam bishshowwab.[]

Oleh: Marsa Qalbina 
(Aktivis Ideologis)

Opini

×
Berita Terbaru Update