Tintasiyasi.id.com -- Viralnya kembali pembahasan seputar jamu Anggur Kolesom membongkar fenomena memprihatinkan di tengah masyarakat. Minuman beralkohol dengan kadar mencapai 14–17 persen tersebut kerap dikonsumsi secara bebas, bahkan diyakini sebagai jamu herbal penambah stamina dan pemulihan pascamelahirkan (Khilafah_News, 20 Juli 2026).
Inilah bentuk normalisasi yang berbahaya. Sesuatu yang tergolong khamr dibungkus rapi dengan label “jamu”, “herbal”, dan “tradisi lokal”. Akibatnya, barang haram yang seharusnya dihindari perlahan dianggap biasa, dikonsumsi terbuka, hingga viral di media sosial tanpa rasa bersalah. Kemasan budaya dan kesehatan telah mengaburkan hakikat keharaman suatu produk.
Fenomena ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan berakar dari berjalannya sistem sekularisme dan kapitalisme.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mendepak standar halal-haram dari ranah publik dan regulasi. Agama tidak lagi dijadikan acuan dalam mengatur produksi, distribusi, maupun konsumsi masyarakat.
Di saat yang sama, kapitalisme menjadikan materi dan keuntungan ekonomi sebagai panglima. Bagi para kapitalis, selama ada pasar dan mendatangkan profit, produk apa pun akan terus diproduksi dan dipasarkan—tak peduli apakah produk tersebut merusak moral, mengancam kesehatan, atau melanggar hukum Syariat. Label "jamu" hanyalah strategi pemasaran untuk menyasar konsumen yang lebih luas.
Penerapan sistem sekuler-kapitalistik ini membawa dampak fatal bagi rakyat:
1. Pembedatan Akidah dan Syariat: Masyarakat terjebak mengonsumsi barang haram secara tidak sadar akibat misinformasi dan penyesatan label.
2. Ancaman Fisik dan Akal: Peredaran alkohol yang terselubung mengancam kesehatan fisik dan merusak fungsi akal publik.
3. Absennya Perlindungan Negara: Rakyat dibiarkan berjuang sendirian menilai mana yang baik dan buruk di tengah gempuran promosi bisnis yang menyesatkan, tanpa ada tindakan tegas dan edukasi masif dari regulator.
Islam memberikan pandangan dan tata kelola yang fundamental untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam Islam, hukum halal dan haram bersifat mutlak dan tidak bisa dikompromikan oleh nama, istilah, atau tradisi.
Sistem Islam (Khilafah) bertindak sebagai perisai dan pengurus (raa'in) rakyat. Negara wajib menutup total industri dan peredaran miras dalam bentuk apa pun di tengah masyarakat muslim. Negara tidak akan membiarkan produsen mengelabui publik dengan label herbal atau jamu.
Pengawasan pangan dan obat-obatan dilakukan secara ketat berbasis syariat, sehingga rakyat terlindungi dari konsumsi barang haram dan membahayakan.
Ketegasan Islam dalam melarang khamr serta tuntutan peran negara terefleksi dalam dalil-dalil berikut:
1. Larangan Mutlak Khamr dalam Al-Qur'an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Ma’idah: 90)
2. Penegasan Kriteria Khamr dan Isinya:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”(HR. Muslim)
“Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
3. Tanggung Jawab Penguasa/Negara:
"Imam (pemimpin/negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Persoalan Anggur Kolesom bukan sekadar masalah salah kaprah satu produk minuman, melainkan cermin buruknya perlindungan negara di bawah kendali sekularisme-kapitalisme.
Haram tidak akan pernah menjadi halal hanya karena dibungkus label "herbal", "jamu", atau dibela atas nama "budaya". Sudah saatnya masyarakat sadar dan menuntut diterapkannya aturan Islam yang menjamin kesucian akidah, kesehatan akal, dan perlindungan hakiki bagi seluruh rakyat. Wallahu a'lam bishshawwab.[]
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)