Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Muhasabah kepada Penguasa Wajib, Jangan Dibungkam

Kamis, 23 Juli 2026 | 20:22 WIB Last Updated 2026-07-23T13:22:55Z


TintaSiyasi.id -- MUI menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah ilahi untuk melindungi agama (hifzh al-din) sekaligus mengelola kemaslahatan duniawi, sehingga kepatuhan terhadap kebijakan Ulil Amri bersifat mutlak apabila memenuhi tiga syarat: tidak bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, berorientasi pada maslahat umum sesuai maqāshid al-syarī'ah, serta ditempuh melalui musyawarah dengan lembaga keagamaan yang kompeten untuk isu-isu yang menyentuh norma agama.
(mui.or.id/04/06/2026)

Belakangan ini, setiap kali umat menyuarakan kritik terhadap kebijakan penguasa, muncul narasi yang menyudutkan hal itu sebagai bentuk  pembangkangan. Sejumlah tokoh bahkan menggunakan dalil ketaatan pada ulil amri sebagai tameng untuk membungkam suara kritis, seolah mengkritisi kebijakan adalah dosa besar yang setara dengan pemberontakan. Padahal, rakyat bersuara hanya karena menyalurkan hak mereka untuk mengeluarkan pendapat.

Sesungguhnya, penggunaan dalil tersebut hanya untuk melegitimasi kebijakan yang sesuai dengan kehendak mereka bahkan tidak jarang kebijakan nya bertentangan dengan suara rakyat dan Syariat Islam. Seruan untuk taat pada penguasa hari ini adalah upaya sistematis untuk memadamkan suara umat yang sudah bosan melihat berbagai kerusakan dan menginginkan perbaikan.

Namun, sistem sekularisme yang diterapkan hari ini telah menjadikan para penguasa kita menutup mata dan telinga nya dari kebenaran. Bahkan menganggap rakyat yang memberikan kritis dan masukan sebagai pemberontak yang tidak taat kepada pemimpin. 

Dalam pandangan Islam, mengoreksi penguasa bukanlah pilihan melainkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai amar ma'ruf nahi munkar. Ini menunjukkan bahwa Islam sama sekali tidak mengenal konsep "Penguasa anti kritik". Justru sebaliknya, mengoreksi penyimpangan penguasa adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar yang derajatnya sangat tinggi, karena objek yang dihadapi adalah pemegang kekuasaan yang keputusannya berdampak pada seluruh umat.

Islam memandang kepemimpinan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Kewenangan penguasa terikat mutlak pada syariat Islam dan setiap kebijakan yang diambil harus tunduk pada hukum-hukum Syariat. Dalam sistem inilah muhasabah lil hukam menemukan konteksnya yang paling murni: mengoreksi penguasa agar kebijakan dan penerapan hukum senantiasa selaras dengan syariat, bukan untuk menjatuhkan kewibawaan pemimpin, melainkan untuk menegakkan ketaatan kepada Allah SWT di atas segala kepentingan. Kitab Ajhizah Daulah Khilafah bahkan menjelaskan bagaimana struktur negara dalam sistem Khilafah menyediakan lembaga Mahkamah Mazhalim, sebuah mekanisme resmi yang memungkinkan rakyat mengadukan kezaliman penguasa dan menuntut koreksi secara terbuka. Ini adalah bukti bahwa mengkritisi penguasa bukan sesuatu yang asing dalam sejarah pemerintahan Islam, melainkan bagian integral dari sistem itu sendiri.

Sejarah mencatat bagaimana sikap para ulama dan umat pada masa Khilafah ketika menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar kepada penguasa. Ketika Khalifah Umar bin Khattab menetapkan batasan mahar bagi perempuan, seorang perempuan biasa berdiri di tengah majelis dan membantahnya dengan dalil Al-Qur'an, dan Umar pun menerima koreksi tersebut tanpa merasa direndahkan. Ini menggambarkan budaya muhasabah yang hidup: rakyat berani menyampaikan koreksi secara terbuka dan penguasa menerimanya sebagai bagian dari amanah, bukan ancaman. Sikap ini jauh berbeda dengan realitas hari ini, di mana kritik terhadap kebijakan yang nyata-nyata bertentangan dengan syariat justru dibungkam dengan tuduhan kebencian dan pembangkangan.

Di sinilah letak kekeliruan fatal ketika muhasabah terhadap sistem sekuler disamakan dengan bughat. Padahal buhgat adalah tindakan memberontak secara fisik dan bersenjata terhadap pemimpin yang sah dengan tujuan merebut kekuasaan. Muhasabah lil hukam sama sekali tidak masuk dalam kategori ini. Muhasabah dilakukan melalui lisan, tulisan, dakwah, dan penyampaian pendapat secara ilmiah dan beradab, bukan melalui kekerasan atau perlawanan bersenjata. Karena itu, menyamakan kritik damai terhadap kebijakan sekuler dengan pemberontakan adalah manipulasi istilah yang sengaja dipakai untuk menakut-nakuti umat agar diam dan menerima sistem yang menyengsarakan mereka.

Sistem sekuler-kapitalistik telah gagal mewujudkan kemaslahatan umat, mulai dari liberalisasi ekonomi, pencabutan subsidi, hingga aturan yang jauh dari nilai syariat. Tujuan akhirnya bukan sekadar protes sesaat, melainkan mengajak penguasa untuk bertaubat dari penerapan sistem yang bertentangan dengan hukum Allah, dan menggantinya dengan sistem Islam yang telah  membawa keberkahan sepanjang sejarah.

Solusi hakiki atas persoalan ini bukanlah membungkam kritik dengan dalih ketaatan, melainkan menempuh peta jalan yang lurus, dimulai dari dakwah Islam kaffah yang menyadarkan umat akan kewajiban menerapkan syariat secara menyeluruh, dilanjutkan dengan perjuangan menegakkan Khilafah sebagai institusi yang menaungi penerapan hukum Islam, hingga pada akhirnya ketaatan kepada ulil amri dapat ditunaikan secara sempurna karena kebijakan yang dijalankan benar-benar bersumber dari Syariat Allah, bukan produk sekularisme yang menzalimi umat.

Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104)

Ayat ini menjadi landasan bahwa menyerukan kebenaran dan mencegah kemungkaran, termasuk kepada penguasa, adalah jalan menuju keberuntungan, bukan jalan menuju kehancuran sebagaimana yang dituduhkan.

Wallahua'lam Bisshawab.[]

Penulis: Yusniah Tampubolon 

Opini

×
Berita Terbaru Update