Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

HAN 2026: Benarkah Anak Indonesia Sudah Aman?

Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB Last Updated 2026-07-28T02:42:50Z
TintaSiyasi.id -- Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada setiap tanggal 23 Juli. Tahun ini, Kemen PPPA mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Diharapkan melalui gerakan ini, berbagai pihak sadar akan pentingnya kerjasama untuk memastikan setiap anak tumbuh dengan, sehat, aman dan bahagia (detik.com, Senin, 21/07/2026).

Pasalnya, hari ini berbagai persoalan serius yang melibatkan anak masih menjadi tren memilukan di tengah masyarakat. Menunjukkan bahwa anak Indonesia tidak dalam kondisi aman atau baik-baik saja. Hal ini, selaras dengan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai tempat. 

Data menunjukkan selama periode Januari-Juli 2026, terdapat 11.291 laporan dengan korban mencapai 11.980 orang dari berbagai kasus berupa kekerasan, bullying, dan pencabulan (Pusiknas.polri.co.id, Senin, 21/07/2026).

Lebih memprihatinkan, tidak hanya menjadi korban. Sebagian anak-anak juga ada yang menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. Kondisi ini tentu terasa ironi. Akibatnya, timbul pertanyaan, apa yang mendasari mereka bersikap demikian? 

Maka, jika kita telaah lebih dalam, kondisi yang menimpa anak hari ini sebagai pelaku maupun korban- tidak bisa lepas dari tata kehidupan sekuler yang menghasilkan pola perilaku liberal di tengah masyarakat. Anak ataupun masyarakat yang tumbuh dengan pola perilaku liberal cenderung merasa berhak melakukan apa pun atas nama kebebasan, sehingga kekerasan terhadap anak sering terjadi.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak pun tidak bisa dilepaskan dari ruang digital. Pasalnya, hari ini media sosial menjadi tempat yang paling dicari dan diminati masyarakat. Namun, problem yang terjadi, alih-alih menjadi ruang aman, media sosial sering tumbuh menjadi pemicu tindak kekerasan. Berbagai konten atau tontonan, seperti tindakan bullying, pornografi, platform judol, game berisi unsur kekerasan atau berisi para pedofil, mudah diakses. Sehingga, sadar atau tidak, semua ini merusak para penggunanya.

Seluruh kondisi ini terasa semakin chaos disebabkan lapisan-lapisan perlindungan anak, keluarga, masyarakat, dan negara tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum terhadap para pelaku tindak kekerasan pun tidak memberi efek jera, apalagi untuk pelaku anak di bawah umur. Alhasil, anak-anak hidup tanpa perlindungan yang benar-benar memadai. Rumah dan sekolah yang harusnya aman, kini malah terasa mengancam.

Kebijakan selama ini pun akhirnya terasa tidak serius, hanya sebatas jargon, seremonial dan formalitas belaka, jauh dari esensi perlindungan nyata bagi anak-anak. Ini terbukti dari masih mudahnya anak-anak maupun masyarakat dalam mengakses berbagai platform media yang merusak, juga pada sanksi hukum yang dinilai terasa ringan dan tidak memberi efek jera terhadap pelaku kriminalitas.

Berbeda dengan tata kehidupan sekuler-liberal, Islam di bawah naungan sebuah negara, melalui seorang pemimpin (Khalifah) memiliki kewajiban maupun tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan, baik secara fisik, mental, nyawa maupun akidahnya. 
Rasulullah Saw., bersabda "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas yang diurusnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi anak. Negara dengan seperangkat hukum syara akan menata tatanan sosial dengan sistem pergaulan Islam, seperti adanya larangan campur baur (ikhtilat) serta adanya larangan berdua-duaan (khalwat) tanpa adanya kepentingan tertentu. Sehingga dengan cara seperti ini diharapkan anak-anak akan mampu tercegah dari tindak kekerasan seksual dan lainnya.

Lebih lanjut, demi mencegah timbulnya kekerasan dari orang terdekat anak. Negara akan memastikan bahwa setiap keluarga dan masyarakat terdidik dan ikut berperan aktif dalam melindungi anak dengan diterapkannya hukum syariat. Negara pun akan melarang masuknya berbagai konten atau platform yang dapat merusak serta memicu terjadinya tindak kekerasan. Sanksi hukum yang berlaku pun akan dipastikan adil, tegas dan mampu memberi efek jera, termasuk pada pelaku anak di bawah umur.

Dengan cara demikian, timbulnya tindak kekerasan terhadap anak bisa dicegah semaksimal mungkin, karena keluarga, masyarakat dan negara ikut berperan penuh dalam terjaminnya ruang aman, nyaman dan tenteram bagi anak. Maka, seharusnya Hari Anak Nasional (HAN) tidak hanya diperingati sebagai seremonial tahunan biasa, tetapi menjadi ruang refleksi bagi seluruh kalangan untuk benar-benar mewujudkan perubahan hakiki bagi keselamatan anak dengan hadirnya perlindungan melalui penerapan hukum syariat. 


Wallahu'alam bi'ash shawab

Dina Aprillia
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update