Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Refleksi HAN 2026, Anak Indonesia Belum Aman

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:26 WIB Last Updated 2026-07-28T08:28:06Z
TintaSiyasi.id -- Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026, pemerintah dan berbagai pihak menggulirkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak. Gernas RANA dipilih sebagai bentuk kolaborasi nyata. Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli ini menjadi pengingat pentingnya menjamin hak, memberikan perlindungan, serta mewujudkan kesejahteraan bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. (Detikjatim, 20/7/2026).

Faktanya, anak Indonesia tidak aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi di sekolah maupun rumah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai tingginya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2026 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya. (SinPo.tv, 16/7/2026).

Perilaku Manusia Dibentuk dari Paham Sekularisme yang Rusak

Tata kehidupan sekuler menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Ruang digital makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan. Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini membentuk pemahaman yang ada pada anak menjadi kebebasan. 

Sangat jelas bahwa corak kehidupan sekuler tidak bisa disatukan dengan cara pandang Islam. Kehidupan yang sekuler lahir dari buah pikiran manusia, sedangkan pemikiran Islam adalah risalah dari Allah Swt. Paham sekuler ini telah menjerumuskan manusia dan membuatnya bagaikan binatang, bahkan binatang yang hina. 

Akibatnya, remaja Muslim terpengaruh dengan paham ini, sehingga mereka tidak mengenal agamanya atau agama hanya identitasnya saja. Mereka tidak mengerti masalah akidah, syariat, bahkan akhlak.  Lebih parah lagi dalam hal berperilaku, pergaulan bebas dan kebebasan yang lain diaganggap hal biasa dan berbagai agenda pengusung kebebasan yang didukung undang-undang sengaja dijajakan ke tengah remaja hari ini. 

Paham sekularisme melahirkan kebebasan berperilaku. Tidak ada aturan halal haram yang mengatur perilaku manusia. Penerapan kebebasan berperilaku telah membudayakan kebejatan dan kebobrokan moral manusia. Pergaulan bebas, aborsi karena hamil di luar nikah, pornografi, pornoaksi, prostitusi online, dan berbagai perilaku buruk lainnya.

Kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. 

Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas. Sudah seharusnya pemangku kebijakan melihat lebih dalam akar persoalan maraknya kasus pada remaja hari ini sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak akan kontraproduktif dengan pencegahannya. Ironisnya, sistem pemerintahan saat ini masih melekat erat dengan paham sekuler liberal. Berbagai regulasi yang lahir justru seakan dirancang untuk memperkuat budaya tersebut.  

Sistem Khilafah Memiliki Seperangkat Aturan yang Tepat

Khilafah sebagai raa'in dan junnah melindungi anak-anak. Baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya. Dalam Sistem Islam, yakni khilafah memiliki seperangkat aturan syariat yang secara sistemis akan menjaga, membina, dan memuliakan generasi sehingga mereka tidak menyia-nyiakan usia muda untuk hal yang tidak berguna. Upaya ini dilakukan melalui jalur keluarga, masyarakat, dan negara sebagai satu kesatuan.

Negara mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, di antaranya dengan sistem pergaulan Islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. Negara  wajib memperhatikan aspek sosial masyarakat, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Negara bertugas memberi jaminan keamanan, perlindungan terhadap harta, serta memastikan keselamatan jiwa. Ini semua sebagai langkah nyata melindungi rakyatnya. 

Negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Ketika negara secara nyata melindungi keluarga, maka perlindungan terhadap anak dan pemenuhan haknya menjadi konsekuensi yang pasti.  

Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.  
Negara Khilafah akan menerapkan aturan yang mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Tujuan akan diterapkan sistem sanksi yakni berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Oleh: Afriani
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update