TintaSiyasi.id -- Derita rakyat Gaza belum juga berakhir. Di tengah berbagai pernyataan mengenai gencatan senjata, serangan militer Israel terus memakan korban jiwa. Harapan akan terciptanya perdamaian yang selama ini dinantikan masyarakat internasional kembali dipertanyakan. Banyak pihak menilai bahwa kesepakatan gencatan senjata belum mampu menghentikan kekerasan yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Laporan Al Jazeera menyebutkan bahwa lebih dari 1.000 warga Palestina telah terbunuh akibat serangan Israel sejak gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat mulai diberlakukan pada Oktober 2025. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penghentian pertempuran yang disepakati belum benar-benar mampu melindungi warga sipil dari ancaman serangan bersenjata. (Sumber: Al Jazeera, 18 Juni 2026)
Di sisi lain, Amerika Serikat tetap menjadi salah satu pendukung utama Israel melalui bantuan militer maupun dukungan politik. Laporan Responsible Statecraft menjelaskan bahwa bantuan militer Amerika kepada Israel terus berlangsung dan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kemampuan militernya. (Sumber: Responsible Statecraft)
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas gencatan senjata yang dimediasi oleh negara yang juga memiliki hubungan strategis dengan salah satu pihak yang berkonflik. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata masih terus terjadi. Akibatnya, warga sipil tetap menjadi korban, sementara kerusakan infrastruktur dan krisis kemanusiaan semakin memburuk.
Selama puluhan tahun, dunia telah menyaksikan berbagai upaya diplomasi untuk menghentikan konflik Palestina. Beragam perundingan, resolusi, hingga gencatan senjata pernah dilakukan. Namun, semuanya berakhir dengan kembali pecahnya konflik bersenjata. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang hanya bersifat sementara belum mampu menghilangkan akar persoalan.
Dalam pandangan politik internasional, gencatan senjata memang dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi eskalasi konflik. Akan tetapi, apabila tidak disertai mekanisme penegakan yang kuat dan komitmen seluruh pihak, maka kesepakatan tersebut berpotensi hanya menjadi jeda sementara sebelum kekerasan kembali terjadi. Kondisi inilah yang banyak dikritik oleh berbagai kalangan yang menilai bahwa penghentian serangan belum benar-benar diwujudkan secara nyata.
Dalam perspektif Islam, persoalan Palestina bukan sekadar konflik perebutan wilayah, melainkan menyangkut penjajahan atas negeri kaum Muslim dan keselamatan rakyat yang hidup di dalamnya karena telah mengarah kepada genosida. Oleh karena itu, penyelesaiannya dipandang tidak cukup hanya melalui kesepakatan politik yang bergantung pada negara-negara besar yang memiliki kepentingan masing-masing.
Islam mengajarkan bahwa kaum Muslim merupakan satu kesatuan umat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa kaum Muslim bagaikan satu tubuh; ketika satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakannya. Prinsip ukhuwah Islamiah ini menegaskan bahwa penderitaan rakyat Palestina seharusnya menjadi duka dan perhatian seluruh kaum Muslim.
Dari sudut pandang syariat, perlindungan terhadap darah, kehormatan, dan wilayah kaum Muslim merupakan kewajiban yang harus diwujudkan oleh pemimpin umat. Karena itu, Islam berpendapat bahwa akar persoalan yang terjadi saat ini bukan hanya terletak pada pelanggaran gencatan senjata, tetapi juga karena tidak adanya institusi kepemimpinan umat yang memiliki kemampuan untuk melindungi kaum Muslim secara menyeluruh.
Dalam fikih siyasah, kepemimpinan umum bagi kaum Muslim dipandang memiliki fungsi sebagai junnah atau perisai yang melindungi umat. Dengan adanya kepemimpinan tersebut, keamanan wilayah kaum Muslim, termasuk Palestina, diyakini dapat dijaga melalui penerapan hukum Islam dan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan umat secara kaffah.
Selain itu, Islam juga mengenal konsep jihad fi sabilillah sebagai salah satu syariat yang memiliki aturan, tujuan, serta ketentuan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah. Dalam fikih Islam, jihad bukan sekadar peperangan, tetapi merupakan ibadah yang memiliki syarat, adab, dan ketentuan tertentu. Pembahasannya menjadi bagian dari kajian para ulama dalam hukum Islam.
Karena itu, menurut pandangan Islam, penyelesaian persoalan Palestina tidak cukup hanya mengandalkan diplomasi internasional atau tekanan politik dari negara-negara besar. Islam berpendapat bahwa umat Islam harus kembali menjadikan ajaran Islam sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan umat, termasuk dalam membela negeri-negeri kaum Muslim yang berada di bawah pendudukan.
Di sisi lain, tragedi Gaza juga menjadi pengingat bahwa persatuan umat Islam merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Perbedaan kepentingan politik antarnegara Muslim sering kali menyebabkan respons terhadap persoalan Palestina berjalan sendiri-sendiri. Padahal, tantangan yang dihadapi memerlukan solidaritas yang lebih kuat, baik dalam aspek politik, ekonomi, diplomasi, maupun kemanusiaan.
Umat Islam juga memiliki kewajiban untuk terus memberikan dukungan kepada rakyat Palestina melalui berbagai cara yang dibenarkan syariat, seperti doa, bantuan kemanusiaan, edukasi kepada masyarakat, serta menyuarakan keadilan melalui jalur dakwah. Kepedulian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai sesama Muslim.
Pada akhirnya, tragedi yang terus berlangsung di Gaza menunjukkan bahwa gencatan senjata belum mampu menghentikan penderitaan rakyat Palestina secara menyeluruh. Selama akar persoalan belum terselesaikan, kekerasan berpotensi terus berulang. Karena itu, umat Islam dituntut untuk memiliki kesadaran politik Islam, memperkuat persatuan, serta berupaya menghadirkan solusi yang diyakini bersumber dari syariat Islam.
Wallāhu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Aliyah Nirhasanah
(Aktivis Muslimah)