TintaSiyasi.id -- Mengurai Akar Komodifikasi Pendidikan
Tahun ajaran baru yang sejatinya menjadi gerbang harapan bagi masa depan anak, kini berubah menjadi momok menakutkan bagi jutaan orang tua di Indonesia. Kalender pendidikan yang berganti justru diiringi helaan napas panjang dan kepanikan berburu biaya.
Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin oleh negara, melainkan diubah menjadi komoditas ekonomi yang tunduk pada hukum pasar di mana ada harga, di situ ada kualitas.
Komodifikasi pendidikan proses perubahan fungsi pendidikan dari hak dasar menjadi barang dagangan tidak terjadi secara kebetulan. Dalam perspektif kritis terhadap sistem Kapitalisme, fenomena ini didorong oleh perubahan ideologi, regulasi, dan cara pandang yang terstruktur.
Secara detail, faktor utama penyebab terjadinya komoditas pendidikan meliputi:
Pertama : Adopsi Ideologi Neoliberalisme Global
Pendidikan mulai bergeser menjadi komoditas sejak menguatnya arus neoliberalisme di tingkat internasional. Melalui lembaga global, disepakati aturan perdagangan bebas di sektor jasa, termasuk jasa pendidikan. Akibatnya, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai alat emansipasi sosial, melainkan bagian dari pasar bebas yang legal untuk diproduksi, dikonsumsi, dan dicari keuntungannya
Kedua: Privatisasi dan desentralisasi pembiayaan Negara kapitalis cenderung memangkas atau membatasi anggaran publik untuk sektor non-profit seperti pendidikan. Melalui kebijakan privatisasi, tanggung jawab pembiayaan perlahan digeser dari negara ke pundak masyarakat dan sektor swasta. Institusi pendidikan dipaksa mandiri secara finansial melalui konsep otonomi atau badan hukum, yang berujung pada kebebasan lembaga untuk mencari keuntungan secara komersial.
Ketiga : Pergeseran Fungsi Negara Menjadi Sekadar Regulator
Dalam sistem Kapitalisme, fungsi negara mengalami reduksi dari raa'in (pengurus langsung) menjadi sekadar fasilitator atau pengawas. Negara menarik diri dari penyediaan fasilitas sekolah gratis berkualitas secara merata, lalu menyerahkan penyediaan tersebut pada kompetisi pasar bebas. Ketika hukum pasar berlaku, kualitas sekolah akan sangat bergantung pada besarnya modal yang masuk, bukan pada keadilan sosial
Empat : Link and Match: Pendidikan sebagai pabrik tenaga kerja kurikulum dalam sistem kapitalis dirancang demi melayani kepentingan korporasi dan industri (knowledge economy). Manusia dididik bukan untuk dibentuk karakter dan pemikirannya, melainkan dipersiapkan sebagai input faktor produksi (tenaga kerja). Karena berorientasi pada nilai ekonomi lulusan di pasar kerja, maka proses mendapatkan keahlian (ijazah/gelar) tersebut akhirnya dinilai memiliki nilai tukar atau harga komoditas.
Kelima : Komersialisasi Atribut dan Fasilitas Sekolah
Logika pasar kapitalisme merembet hingga ke urusan teknis operasional sekolah. Hal ini memicu munculnya ladang bisnis baru di dalam lingkungan sekolah seperti monopoli penjualan seragam bermerek, paket buku wajib, uang pangkal gedung, hingga layanan kelas unggulan berbayar mahal. Pengetahuan dan seluruh atribut penunjangnya diperdagangkan secara kompleks karena adanya intervensi modal yang mengejar profit.
Memutus Rantai Bisnis Sekolah Melalui Tuntunan Syariat
Islam menyelesaikan masalah komodifikasi pendidikan bukan sekadar dengan menambal regulasi, melainkan dengan merombak fondasi sistemnya. Perubahan ini bertumpu pada institusi negara (Khilafah)
Pertama : Paradigma Negara sebagai Raa’in (Pengurus Rakyat)
Negara tidak boleh memosisikan diri sebagai regulator yang berbisnis dengan rakyat atau melempar tanggung jawab pembiayaan ke sektor swasta.
Pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar publik (maslahah ammah) yang wajib dijamin oleh negara untuk setiap individu warga negara baik muslim maupun non-muslim, kaya maupun miskin secara gratis dan berkualitas.
Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari).
Kedua : Sistem Pembiayaan Berbasis Baitul Maal
Negara Khilafah memiliki kemandirian finansial mutlak yang dikelola melalui lembaga keuangan bernama Baitul Maal. Anggaran sektor pendidikan tidak diambil dari pajak yang mencekik rakyat atau utang luar negeri, melainkan dari Pos Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah Al-Ammah).
Seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam yang melimpah (seperti catat minyak, gas, batu bara, tambang emas, dan laut) diharamkan diserahkan kepada pihak asing atau swasta. Kekayaan alam ini dikelola penuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik, utamanya untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan,
Ketiga: Kurikulum Berbasis Akidah Islam
Berbeda dengan kurikulum kapitalis yang sekuler dan hanya mencetak "robot industri" siap pakai, kurikulum Islam didesain untuk melahirkan generasi yang memiliki dua kualifikasi utama memiliki pola pikir dan pola sikap yang bersandarkan pada nilai-nilai keimanan, berintegritas, dan bertakwa
Dengan demikian pendidikan adalah hak publik yang wajib dijamin negara, bukan komoditas pasar yang diperjualbelikan. Hanya di bawah naungan institusi sahih berbasis syariat, beban berat orang tua akan sirna dan generasi emas yang sesungguhnya dapat dilahirkan.[]
Putri Rahmi D.E., S.ST.
Aktivis Muslimah