Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dr. Fika Komara: Pengemban Dakwah Perlu Memiliki Kesadaran Geopolitik

Minggu, 19 Juli 2026 | 06:07 WIB Last Updated 2026-07-18T23:07:29Z

TintaSiyasi.id -- Direktur Institut Muslimah Negarawan (IMuNe), Dr. Fika Komara menegaskan bahwa para pengemban dakwah perlu memiliki kesadaran ruang dan geopolitik agar mampu menghasilkan serta mengendalikan narasi Islam untuk disampaikan kepada generasi muda dan media.

 

“Para pengemban dakwah perlu memiliki kesadaran ruang dan geopolitik agar mampu menghasilkan serta mengendalikan narasi Islam untuk disampaikan kepada generasi muda dan media,” lugasnya.

 

“Ini poinnya sebenarnya. Kenapa di awal itu kan saya buka dengan kesadaran ruang, kesadaran geopolitik para pengemban dakwah itu menjadi semakin penting,” ungkapnya dalam pemaparan bertajuk Sejarah Undang-Undang Maritim Islam dan Kesadaran Geopolitik Pengemban Dakwah di Putrajaya pada Sabtu (04/07/2026).

 

“Karena ketika bisa mainkan, kita bisa feeding the narative, memproduksi narasi, kontrol dan naratif, untuk kita sampaikan ke anak-anak kita, ke generasi muda, ke media, gitu,” jelasnya.

 

Menurutnya, sejarah hukum laut dan kedudukan Malaka sebagai pusat maritim merupakan warisan penting yang dapat membangkitkan kebanggaan umat Islam di Tanah Melayu.

 

“Sekarang kalau bicara marketing itu anak muda kan bicara pride, ya. Pride mereka, pride kita selaku kaum Muslim di Tanah Melayu. Karena dulu Malaka juga wilayahnya kan sampai Sumatra. Dan Malaka ini memang luar biasa sejarahnya,” jelasnya.

 

Ia melanjutkan, “Sebenarnya kita bisa mengolah ini menjadi narasi yang membangkitkan kebanggaan kaum Muslimin Malaysia terhadap warisan Islam, di mana terdapat satu perdagangan maritim.”

 

Menurutnya, sejarah hukum maritim Islam dapat ditelusuri hingga Piagam Ayla yang dibuat pada masa Rasulullah saw. dalam konteks Perang Tabuk pada tahun 9 Hijriah. “Piagam tersebut memberikan jaminan keamanan kepada penguasa Ayla dan kapal-kapalnya yang melintasi wilayah tersebut,” tuturnya.

 

“Piagam Ayla ini adalah embrio kelahiran diplomasi dan hukum laut Islam. Kebebasan mobilitas, freedom of navigation. Itu dilindungi oleh Rasulullah,” jelasnya.

 

Ia selanjutnya menerangkan bahwa fikih maritim Islam mengenal konsep yurisdiksi ekstrateritorial atau extraterritoriality.

 

“Ini inovasi hukum ekstrateritorialitas. Jadi, kedaulatan di atas kapal itu sama dengan perpanjangan kedaulatan negara,” katanya.

 

Menurutnya, konsep tersebut turut tercermin dalam Undang-Undang Laut Malaka melalui penetapan peran nahkoda dan mualim di atas kapal.

 

“Dikatakan Undang-Undang Laut Malaka, gambar kapal, ya, ada nakhoda, ada mualim, diproyeksikan ke atas kapal yang tadi saya sebut sebagai perpanjangan tangannya pemerintahan Islam. Mualim sebagai hakim,” terangnya.

 

Berdasarkan sejumlah dokumen yang dibacanya, Dr. Fika mengatakan bahwa Undang-Undang Laut Malaka memperlihatkan kemajuan hukum maritim Islam.

 

“Aspek pidana di Undang-Undang Laut Malaka itu sudah sangat maju, gitu ya. Ada pembunuhan, hukum pencurian, perzinaan, sampai pada pengaturan salat Jumat di atas kapal atau bahkan di pelabuhan-pelabuhan itu diatur, karena kan ada jumlah minimal, ya,” ceritanya.

 

Ia menyebut warisan Undang-Undang Laut Malaka tersebut sebagai bukti kecanggihan yurisprudensi maritim Islam.

 

Selanjutnya, Dr. Fika membedakan fikih maritim Islam dengan hukum laut internasional modern. “Hukum Islam tidak hanya mengatur perdagangan dan batas laut, tetapi juga mencakup hukum yang berkaitan dengan pertahanan dan peperangan,” tuturnya.

 

“Islam itu punya kemampuan dan kapasitas kapan mengatur perdagangan, kapan mengatur jihad,” katanya.

 

Ia melanjutkan, “Sebenarnya kalau kita bicara perdagangan, ya, dalam fikih syiar Islam itu dia mengatur hukum militer, jihad dan hukum perdagangan sekaligus.”

 

“UNCLOS hanya mengatur zonasi-zonasi laut, border-nya, dan tidak mengatur soal perang,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, ia menghubungkan kelemahan tersebut dengan perdebatan mengenai Selat Hormuz.

 

“Amerika Serikat itu memanfaatkan kondisi ambiguitas hukum perang laut untuk mencekik ekonomi Iran tanpa memicu deklarasi. Pada saat kejadian Iran itu memblokade Selat Hormuz, pakar hukum laut berdebat, boleh enggak sih? UNCLOS itu tidak mengatur soal perang,” jelasnya.

 

Ia juga mengetengahkan sistem ribat di pesisir Mediterania sebagai contoh bagaimana pemerintahan Islam membangun sistem pertahanan laut yang turut mendukung kegiatan ekonomi dan perdagangan.

 

“Kalau di Mediterania, komandan ribat di stasiun pesisir itu wajib memberikan suaka kepada kapal komersial, bahkan yang dari Barat. Kapal-kapal komersial yang kena musibah atau kena bajak laut ditolong oleh komandan ribat,” jelas Dr. Fika.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut mencerminkan bagaimana hukum Islam mengutamakan nilai kemanusiaan melampaui batas wilayah.

 

Selanjutnya, ia menguraikan kepentingan strategis Selat Malaka dalam konteks postur pertahanan Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.

 

Menurutnya, dari sembilan negara bersenjata nuklir di dunia, delapan berada dalam lingkup strategis Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat. “Kondisi tersebut menunjukkan betapa pentingnya Selat Malaka dalam percaturan geopolitik dan kepentingan negara-negara besar,” cetusnya.

 

“Jadi, sembilan negara bersenjata nuklir, delapan di antaranya berada di dalam perimeter Indo-Pasifik. Jadi sebenarnya hari ini Selat Malaka itu tidak hanya arena dagang, gitu loh, tetapi dikelilingi oleh negara-negara bersenjata nuklir (negara-negara besar). Itu fakta hari ini,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya umat Islam memiliki kesadaran ruang dan memahami konsep ribat, termasuk kemampuan umat Islam pada masa lalu dalam mengorganisasi serta menggabungkan kekuatan militer dan masyarakat sipil untuk mempertahankan wilayah pesisir.

 

“Kalau kita tidak punya kesadaran ruang ke sini, dan kita punya sejarah sebenarnya, leluhurnya teman-teman, ya kita semua di sini, tentu kita akan kehilangan pride dan Islam semakin tidak bisa bunyi dalam isu-isu strategis,” ujarnya.

 

“Dan siapa yang akan memperdengarkan bunyi ini kepada generasi muda Muslim? Ya, kita emak-emak ini,” katanya lagi.

 

Ia turut menekankan bahwa para pengemban dakwah perlu membangun gambaran yang jelas mengenai penerapan Islam pada masa lalu dan menghubungkannya dengan kondisi geopolitik masa kini, agar sejarah Islam dapat menjadi narasi kebangkitan umat.

 

“Makanya mungkin selalu saya bilang, kita para syabab itu, ketika kita memiliki kesadaran geopolitik, kita harus siap melakukan sanding, penyandingan. Sandingkan, bandingkan, imajinasikan, narasikan,” tegasnya.[] Aliya Ab Aziz

Opini

×
Berita Terbaru Update