Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

AI Bukan Ulama, Jangan Sampai Jadi Rujukan Agama

Rabu, 22 Juli 2026 | 22:07 WIB Last Updated 2026-07-22T15:07:32Z
TintaSiyasi.id -- Ramainya fenomena generasi muda bertanya segala hal kepada Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, termasuk dalam urusan fatwa agama, membuat pihak Kementerian Agma (Kemenag) angkat suara. Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi, generasi muda perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik, sehingga mereka mampu menyaring informasi terkait agama secara mendalam, meski mendapatkannya secara instan dan cepat (Republika, 02-07-2026). Jangan sampai dengan adanya kondisi instan yang ditawarkan AI ini, ia malah menjadi seperti “ulama” dengan bentuk baru yang dijadikan sebagai rujukan umat dalam perkara syariat.

Tak hanya itu, seorang pakar AI dari ITB, Ayu Purwarianti mengatakan bahwa cara kerja AI seperti ChatGPT, Gemini, Perplexity, dan lain-lainnya disebut dengan Next Token Prediction (Republika, 02-07-26) atau sistem yang mampu memprediksi kata apa yang bisa muncul berikutnya berdasarkan konteks dari kata-kata sebelumnya. Inilah yang membuat berbagai AI bisa gesit memberikan jawaban kepada para pengguna, karena ia memprediksi output berdasar informasi apa yang sudah dimasukkan kepadanya.
Setiap tanggapan yang ditampilkan oleh AI tetap harus diperiksa kembali kebenarannya sebelum akhirnya menjadi sesuatu yang dipegang oleh manusia. Keberadaan para ulama, guru, ustaz yang memiliki kemampuan ilmu untuk merespon problematika umat, mutlak tetap dibutuhkan hingga kapan pun.

Kelindan AI dan Algoritma

AI adalah sebuah platform digital dengan kecerdasan buatan yang memberikan informasi kepada pengguna berbekal data serta informasi yang telah dimasukkan sebelumnya ke sistem informasi, terutama di internet. Padahal, patut digarisbawahi bahwa informasi yang ada di internet tidak semuanya benar. Ia hanya sesuai dengan apa yang telah dimasukkan oleh manusia dengan berbagai latar belakang pemahaman, pemikiran, bahkan ideologi. Sehingga dari sini, AI tentu tidak bisa dijadikan sebagai sumber informasi primer, karena tetap membutuhkan verifikasi kebenaran berdasarkan dalil syarak yang tepat. Menggeser peran ulama mukhlis dan menggantinya dengan sebuah mesin yang tidak melalui proses ilmu yang syari tentu bukanlah sebuah kebijaksanaan. 

Di tengah perkembangan teknologi hari ini, cara kerja AI pun tak bisa dipisahkan dari algoritma yang sama-sama disesuaikan oleh informasi yang diinput oleh pihak yang menguasai platform tersebut. Maka, ketika dunia berada dalam kendali kapitalisme global, tunduk pada nilai yang mereka junjung tinggi, termasuk kebebasan dan sekularisme. Muatan yang menurut mereka berbahaya atau bertentangan dengan kepentingannya akan mudah mereka ban ataupun tersortir dangan dalih menyalahi ketentuan platform. Saat negara juga menggunakan platform tersebut, maka pengawasan yang bisa dilakukan juga terbatas karena kembali kepada ketentuan dari platform, sehingga sangat mungkin jawaban yang tersedia akan sesuai dengan kepentingan negara perancang algoritma.

Rujukan Syariat dalam Islam

Dalam Kitab Nizhamul Islam yang ditulis oleh syekh Taqiyuddin An Nabhani disampaikan bahwa hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka, untuk merujuk kepada hukum Islam dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fiddin. Ulama memberikan informasi hukum atau fatwa dengan bersandar pada dalil syari dan rasa takut pada Allah semata, bukan karena mengikuti rezim ataupun kepentingan pihak tertentu. Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَاۤ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَا لًا نُّوْحِيْۤ اِلَيْهِمْ فَسْــئَلُوْۤا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (Surah An-Nahl: 43).

Islam sangat menjaga penerapan syariat Islam, baik dalam tataran individu, masyarakat maupun negara. Ketakwaan individu dijaga melalui penanaman akidah yang kuat dan kesadaran untuk terikat dengan syariat-Nya. Masyarakat juga memberikan kontrol jika ada kebijakan yang tidak sesuai dengan Islam. Negara memberikan sanksi tegas atas setiap pelanggaran syarak, sekaligus mencetak ulama yan andal melalui lembaga pendidikan yang disediakan oleh negara.

Kalau pun ada pemanfaatan teknologi sebagai mesin pencari, maka negara akan memastikan penggunaan algoritma ataupun sumber informasi yang sesuai dengan syariat. Di sinilah peran kemandirian teknologi untuk mewujudkan sistem informasi yang merdeka dari tekanan pihak manapun. Itupun tetap bukan menjadikan AI sebagai rujukan, tetapi tetap harus memverifikasinya kepada sumber primer yaitu empat sumber hukum Islam di atas maupun bertanya kepada ulama yang mumpuni dalam bidang tersebut. Wallahu a'lam bisshawwab.

Oleh: Desi Dwi. A, S.P.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update