Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Subsidi Pendidikan Digunting, Mahasiswa Munting

Rabu, 10 Juni 2026 | 19:37 WIB Last Updated 2026-06-10T12:37:44Z

TintaSiyasi.id -- Sejak berlakunya Intruksi Presidan (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN, Kemendikti Saintek kena imbasnya. Anggarannya digunting sebesar Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp57,6 triliun. Dampaknya, sejumlah kampus kelimpungan untuk mendapatkan dana. Akhirnya ekspansi daya tampung mahasiswa dan penaikan biaya kuliah dijadikan solusi agar kampus dapat beroperasi. 

Keluarga dengan ekonomi menengah semakin tertekan dengan mahalnya biaya pendidikan. Sedangkan keluarga miskin semakin sulit mengenyam pendidikan tinggi, karena subsidi beasiswa seperti KIP-T juga digunting. Akibatnya banyak mahasiswa yang munting hingga putus kuliah.

Berdasarkan data "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025" yang dikeluarkan oleh Kemendikti Saintek, jumlah angka putus kuliah mencapai 289 ribu mahasiswa. Ini meningkat 2,62% dibanding tahun 2024. Mayoritas terjadi di Perguruan Tinggi Swata (PTS) mencapai 73,81%. Disusul dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekitar 17,20%. Kemudian dari Perguruan Tinggi Agama 7,74% dan sisanya dari sekolah kedinasan sebanyak 1,25%. (detik.com, 25/05/2026)

Biaya Tinggi, Buah Kapitalisasi

Sejak awal munculnya Perguruan Tinggi berbentuk Badan Hukum Miliki Negara (PT BHMN), sejumlah pihak telah mengkritik konsepnya. Pasalnya banyak konsekuensi yang harus ditanggung, antara lain pengurangan subsidi dari pemerintah. Ketika subsidi dipangkas, untuk menambah pendapatan, pihak kampus menaikkan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Dampaknya, tidak sedikit generasi harus memupus cita-citanya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena biaya UKT selangit. 

Kampus dibentuk seperti perusahaan, dipaksa mencari keuntungan. Siapa yang kuat membayar, dialah yang akan dilayani dan berhak kuliah. Wajar jika ada istilah orang miskin dilarang kuliah. Inilah bukti negara bercorak kapitalistik, negara hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator, bukan pengurus rakyat. Alhasil semua sektor dikomersilkan termasuk sektor publik seperti pendidikan. 

Pendidikan bukan lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar publik. Melainkan sebagai komoditas yang memiliki nilai jual. Negara bertransaksi dengan rakyatnya sendiri, padahal pendidikan tinggi sebagai pencetak generasi intelektual demi masa depan negara. Seharusnya negara memberikan dukungan penuh dengan tidak membebani biaya terlalu tinggi bagi para mahasiswa. 

Pendidikan dalam Islam

Pendidikan dalam Islam bukan pilihan, melainkan kewajiban. Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan bangsa. Sehingga pendidikan tidak boleh dikomersilkan, tetapi dikelola oleh negara. Rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi. 

Islam menetapkan dua tujuan pendidikan. Pertama, mendidik setiap muslim supaya menguasai ilmu-ilmu agama yang memang wajib untuk dirinya (fardu ain), seperti ilmu akidah, fikih ibadah, dsb. Kedua, mencetak pakar dalam bidang tsaqâfah/ilmu-ilmu agama yang dibutuhkan umat, termasuk mencetak pakar sains dan teknologi. Dalam hal ini hukumnya fardu kifayah.

Sistem Islam (Khilafah) menyediakan pendidikan secara gratis bagi rakyat, termasuk pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam Muqaddimah Dustur pasal 173 (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani), “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yakni pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.”

Pendanaan pendidikan berasal dari berbagai sumber sesuai dengan hukum syariat. Sumber ini bisa berasal dari warga secara pribadi membiayai dirinya untuk bisa mendapatkan pendidikan. Dapat berupa infak atau wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan. Pendanaan terbesar berasal dari negara.

Syariat Islam mewajibkan negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, termasuk kebutuhan hidup para pelajar. Karena negara penanggung jawas atas seluruh urusan rakyat. Nabi saw. bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam/khalifah itu pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Negara memiliki sejumlah pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Diantaranya dari pendapatan kepemilikan umum, seperti tambang minerba dan migas. Selain itu, pendanaan juga bersumber dari kharaj, jizyah, infak dan sedekah, dsb. Seluruhnya bisa dialokasikan oleh khalifah untuk kemaslahatan umat, termasuk membiayai pendidikan. Tidak heran tinta emas menuliskan sejarah Khilafah mampu mewujudkan layanan pendidikan tinggi secara berkualitas bagi seluruh rakyatnya. Wallahualam bissawab.

Oleh: Eni Imami, S.Si, S.Pd
Pendidik dan Pegiat Literasi

Opini

×
Berita Terbaru Update