TintaSiyasi.id -- Biaya pendidikan tinggi menjadi salah satu persoalan yang makin sering dibicarakan masyarakat. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, akses terhadap pendidikan justru terasa semakin berat bagi sebagian kalangan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa biaya kuliah di berbagai perguruan tinggi terus mengalami peningkatan. Kenaikan ini dirasakan baik di kampus negeri maupun swasta, meski dengan mekanisme dan besaran yang berbeda.
Menyusutnya dukungan pembiayaan dari negara terhadap pendidikan tinggi sering dikaitkan dengan meningkatnya beban yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya. Ketika subsidi terbatas, biaya operasional kampus pada akhirnya lebih banyak dialihkan kepada peserta didik.
Situasi ini terasa lebih berat bagi perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya memang bergantung pada mahasiswa. Kampus swasta tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, fasilitas, serta pengembangan akademik, sementara sumber pemasukan utama mereka berasal dari biaya pendidikan.
Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang menghadapi kesulitan untuk mempertahankan studi. Sebagian harus mengambil cuti akademik, bekerja lebih keras di sela kuliah, bahkan ada yang memilih berhenti kuliah karena tidak lagi mampu membayar biaya pendidikan.
Putus kuliah bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sosial yang dampaknya dapat meluas. Ketika akses pendidikan tinggi terhambat, kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas sosial juga ikut menyempit.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting mengenai arah tata kelola pendidikan tinggi saat ini. Apakah pendidikan dipandang sebagai hak publik yang harus dijamin negara, ataukah sebagai sektor yang dituntut mandiri secara ekonomi?
Dalam perspektif yang kritis terhadap sistem pendidikan modern, persoalan mahalnya kuliah sering dikaitkan dengan liberalisasi kampus. Perguruan tinggi didorong untuk mengelola dirinya secara lebih mandiri, termasuk dalam aspek pendanaan.
Konsekuensi dari pola tersebut adalah kampus harus mencari sumber pemasukan yang stabil agar dapat bertahan dan berkembang. Dalam banyak kasus, uang kuliah tunggal atau berbagai biaya pendidikan menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar.
Kondisi ini melahirkan pandangan bahwa pendidikan perlahan bergerak menjadi komoditas yang memiliki nilai jual. Ketika keberlangsungan lembaga pendidikan sangat bergantung pada pemasukan finansial, orientasi ekonomi berpotensi lebih dominan dibandingkan fungsi pelayanan publik.
Cara pandang yang dipengaruhi logika kapitalisme memosisikan negara terutama sebagai regulator, yakni pembuat aturan yang mengawasi jalannya sistem, sementara pembiayaan lebih banyak diserahkan kepada institusi dan masyarakat. Dalam model seperti ini, tanggung jawab negara dipandang tidak sepenuhnya berada pada aspek penyediaan layanan secara langsung.
Akibat lebih jauh dari pola tersebut adalah munculnya kesenjangan akses pendidikan. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik cenderung memiliki peluang lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan tinggi, sedangkan mereka yang berasal dari keluarga terbatas menghadapi jalan yang lebih terjal.
Di tengah kondisi demikian, Islam menawarkan alternatif solusi dalam pengelolaan pendidikan. Dalam pandangan Islam, pendidikan memiliki kedudukan strategis bagi kehidupan masyarakat.
Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting bagi kemajuan peradaban. Pendidikan tidak hanya dipandang sebagai sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga sebagai jalan membentuk manusia yang berkepribadian baik dan memiliki keahlian di bidangnya.
Pendidikan tinggi dalam pandangan Islam memiliki fungsi yang tidak kalah penting, yakni melahirkan generasi yang saleh sekaligus memiliki kredibilitas untuk mengurus berbagai kebutuhan umat. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab sebagai raa'in atau pengurus yang memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Berdasarkan konstruksi tersebut, pendidikan tidak semestinya dikomersialkan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terhambat persoalan biaya. Pendanaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan untuk membiayai layanan publik.
Dalam konsep yang sama, sekolah dan kampus swasta tetap dapat hadir dan berkontribusi, namun pembiayaannya tidak dibebankan kepada peserta didik melainkan dapat ditopang melalui mekanisme wakaf dengan kurikulum yang selaras dengan lembaga negeri. Dengan demikian, pendidikan diposisikan sebagai layanan yang menjangkau seluruh masyarakat sehingga persoalan putus kuliah karena biaya diharapkan tidak lagi menjadi kenyataan yang terus berulang.[]
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
(Aktivis Muslimah)