Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PHK Massal dan Rapuhnya Sistem Kapitalisme

Kamis, 11 Juni 2026 | 07:56 WIB Last Updated 2026-06-11T00:57:08Z

TintaSiyasi.id -- Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK kembali menjadi keresahan yang menghantui masyarakat. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, para pekerja berada pada posisi yang rentan karena sewaktu-waktu dapat kehilangan mata pencaharian yang menjadi sandaran hidup keluarga.

Persoalan PHK bukan lagi kasus yang berdiri sendiri atau hanya menimpa sektor tertentu. Fenomena ini telah menjadi gambaran kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan dari berbagai arah.

Ancaman PHK hingga kini belum sepenuhnya mereda. Tekanan konflik global, pelemahan nilai rupiah, serta kenaikan biaya produksi menjadi faktor yang membebani dunia usaha dan berdampak pada keputusan perusahaan untuk melakukan efisiensi tenaga kerja.

Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat, PT Xacti Indonesia. Penutupan operasional perusahaan tersebut mengakibatkan sekitar 350 karyawan kehilangan pekerjaan dan harus menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Di saat yang sama, persaingan mencari kerja semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat diperebutkan ribuan pelamar, sementara ketersediaan lapangan kerja tidak bertambah sebanding dengan jumlah pencari kerja yang terus meningkat.

Realitas ini memperlihatkan bahwa kehilangan pekerjaan bukan sekadar persoalan individu yang kurang kompeten atau kurang berusaha. Ada persoalan yang lebih besar terkait arah sistem ekonomi yang mengatur hubungan antara modal, produksi, dan tenaga kerja.

Dalam perspektif yang kritis terhadap kapitalisme, PHK dipandang sebagai buah logis dari sistem yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama aktivitas ekonomi. Ketika keuntungan terancam menurun, pengurangan tenaga kerja sering kali menjadi pilihan yang dianggap paling cepat dan efisien.

Dalam sistem seperti itu, buruh mudah diposisikan sebagai bagian dari biaya produksi yang dapat ditekan sesuai kebutuhan perusahaan. Hubungan kerja menjadi sangat dipengaruhi pertimbangan untung-rugi, bukan semata-mata aspek kemanusiaan atau jaminan kesejahteraan pekerja.

Akibatnya, nasib pekerja sering berada dalam ketidakpastian. Selama keberadaan tenaga kerja masih dianggap menguntungkan, mereka dipertahankan. Namun ketika kondisi pasar berubah atau biaya dinilai terlalu tinggi, PHK menjadi kebijakan yang dianggap wajar.

Kapitalisme juga dinilai mendorong pemusatan modal pada segelintir pemilik modal besar. Dalam kondisi demikian, kesempatan kerja tidak selalu dibuka karena adanya kebutuhan masyarakat, melainkan lebih ditentukan oleh perhitungan keuntungan ekonomi.

Lapangan kerja akhirnya menjadi terbatas bukan karena manusia kekurangan pekerjaan yang perlu dilakukan, tetapi karena akses terhadap modal dan peluang usaha terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampaknya adalah ketimpangan ekonomi yang terus melebar.

Dalam sistem kapitalisme, negara sering dipandang lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur jalannya pasar dan menjaga stabilitas investasi. Peran negara sebagai penjamin kesejahteraan secara langsung dinilai semakin terbatas.

Ketika gelombang PHK melanda, negara kapitalis umumnya menawarkan bantuan sosial, pelatihan kerja, atau jaring pengaman lainnya. Meski langkah tersebut penting untuk meringankan beban masyarakat, banyak pihak menilai kebijakan itu belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan PHK terus berulang.

Persoalan ketenagakerjaan memerlukan perubahan yang lebih mendasar, bukan sekadar solusi sementara. Sistem ekonomi Islam merupakan satu-satunya alternatif dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Negara tidak hanya berfungsi membuat aturan, tetapi juga bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar masyarakat serta membuka kesempatan bagi pencari nafkah untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.

Sistem ekonomi Islam akan memutus ketergantungan pada modal kapitalis dengan membangun aktivitas ekonomi yang berbasis sektor riil dan distribusi kekayaan yang lebih merata. Dengan demikian, kehidupan ekonomi tidak semata dikendalikan oleh kepentingan segelintir pemilik modal besar.

Dalam konstruksi ekonomi Islam, struktur kepemilikan diatur agar tidak melahirkan monopoli dan ketimpangan yang berlebihan. Distribusi kepemilikan yang lebih adil diyakini mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang luas, membuka berbagai aktivitas usaha, serta memperbesar peluang kerja bagi masyarakat. Pada saat yang sama, Baitul Maal dipandang hadir sebagai jaminan nyata dalam memenuhi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung bagi rakyat sehingga kesejahteraan tidak sepenuhnya bergantung pada fluktuasi pasar dan kepentingan modal.[]


Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns. 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update