Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penerapan Syariat Islam Memutus Rantai Kekerasan dan Eksploitasi Anak

Senin, 08 Juni 2026 | 05:21 WIB Last Updated 2026-06-07T22:21:31Z

TintaSiyasi.id -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja merilis laporan bertajuk "Darurat Perlindungan Anak" yang menyoroti tingginya angka pelanggaran hak anak di Indonesia selama periode Januari hingga April 2026. Dari total 426 aduan yang diterima, kasus didominasi oleh masalah pengasuhan, kekerasan fisik maupun psikis, kejahatan seksual, serta ancaman di dunia digital yang ironisnya banyak terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga dan sekolah. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum untuk segera memperkuat sinergi dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kokoh dan berkelanjutan. (kpai.go.id, 18/05/2026)

Laporan terbaru KPAI untuk periode awal 2026 mengungkapkan fakta memprihatinkan mengenai tingginya angka pelanggaran hak anak, dengan total mencapai 426 aduan yang didominasi oleh kelompok usia 5 hingga 12 tahun. Data menunjukkan bahwa kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual menjadi ancaman nyata, di mana ironisnya lingkungan keluarga dan institusi pendidikan menjadi lokasi yang paling sering dilaporkan dalam kasus pemenuhan hak anak. (kompas.com, 18/05/2026)

Fenomena darurat perlindungan anak di Indonesia saat ini telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, di mana ruang aman bagi generasi penerus seolah telah sirna, baik di lingkup domestik maupun jagat digital. Kondisi ini diperparah dengan penetrasi judi online di ranah daring yang menjerat ratusan ribu anak, menciptakan kerusakan mental dan moral secara masif. Akar masalah dari krisis ini sesungguhnya terletak pada penerapan sistem sekuler-kapitalisme yang telah mencabut nilai-nilai agama dari sendi kehidupan bermasyarakat. 

Dalam cengkeraman sekularisme, keimanan tidak lagi menjadi standar perilaku sehingga orientasi hidup bergeser sepenuhnya pada materi. Akibatnya, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah mulia dari Allah SWT, melainkan dianggap sebagai beban ekonomi atau bahkan komoditas yang bisa dieksploitasi. Tekanan ekonomi yang lahir dari sistem kapitalisme kian menghimpit keluarga, memicu stres sosial yang berujung pada tindakan kekerasan di dalam rumah tangga. Negara yang mengadopsi sistem ini pun gagal berfungsi sebagai pelindung sejati, tindakan yang diambil cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, seperti sekadar membatasi media sosial tanpa menyentuh hulu persoalan, yakni kerusakan sistemik yang merusak tatanan sosial dan sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera.

Untuk memutus rantai kejahatan sistemik ini, dunia membutuhkan paradigma baru yang bersumber dari wahyu Ilahi melalui penerapan Islam secara kaffah. Islam memandang bahwa perlindungan anak bukanlah sekadar isu teknis hukum, melainkan kewajiban ideologis yang berakar pada aqidah. Dalam sistem Islam, aqidah dijadikan sebagai landasan utama dalam membangun keluarga, sehingga setiap orang tua menyadari sepenuhnya sabda Rasulullah SAW bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya, termasuk anak-anak. Firman Allah dalam Surah At-Tahrim ayat 6 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka," menjadi dorongan spiritual yang kuat bagi setiap individu untuk menjaga anak-anak mereka dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab.

Islam memastikan bahwa perlindungan pertama lahir dari ketakwaan individu yang dibentuk melalui sistem pendidikan formal dan non-formal yang terintegrasi, sehingga keimanan menjadi benteng internal yang paling kokoh sebelum hukum negara bekerja.

Lebih jauh lagi, Islam menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme sistem ekonomi yang berkeadilan untuk menghilangkan pemicu kekerasan akibat faktor finansial. Berbeda dengan kapitalisme yang membiarkan kesenjangan lebar, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap kepala keluarga, baik melalui penyediaan lapangan kerja maupun pemberian bantuan langsung dari Baitul Mal bagi mereka yang tidak mampu. Dengan terjaminnya kesejahteraan, beban psikologis keluarga dapat diminimalisir sehingga keharmonisan rumah tangga terjaga dan potensi kekerasan akibat tekanan ekonomi dapat dihilangkan sejak dari akarnya. Negara dalam Islam, yang sering disebut sebagai Khilafah, berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Hal ini selaras dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menegaskan bahwa seorang Imam atau pemimpin adalah perisai, di mana rakyat berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. Sebagai perisai, negara akan menutup rapat segala pintu kerusakan dari hulu, termasuk melakukan pengawasan ketat terhadap konten media dan internet agar bersih dari paparan judi online, pornografi, maupun paham yang merusak aqidah anak-anak.

Keunggulan sistem Islam dalam melindungi anak juga terletak pada ketegasan sistem sanksinya yang dikenal sebagai uqubat. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai zawajir (pencegah agar orang lain tidak melakukan hal serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dan memberikan efek jera yang nyata akan memastikan bahwa siapapun yang berniat menyakiti anak akan berpikir ribuan kali sebelum bertindak. Melalui pendekatan yang komprehensif ini—mulai dari penguatan aqidah, jaminan kesejahteraan ekonomi, pengawasan media yang ketat, hingga sistem hukum yang adil. Islam menawarkan solusi tuntas yang tidak hanya memadamkan api masalah saat sudah membesar, tetapi menghilangkan potensi munculnya percikan masalah tersebut. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi parsial di bawah payung sekularisme telah gagal total dalam melindungi buah hati kita. Urgensi penerapan sistem Islam secara menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan memastikan setiap anak di Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang penuh berkah, aman, dan diridhai oleh Sang Pencipta. Keselamatan anak-anak kita adalah pertaruhan besar yang menuntut perubahan sistemik ke arah yang lebih hakiki dan berlandaskan syariat.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Yusniah Tampubolon 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update