TintaSiyasi.id -- Jurnalis Joko Prasetyo mempertanyakan mengapa praktik kapitalistik dianggap selaras dengan Pancasila, tetapi gagasan sistem ekonomi Islam justru diposisikan sebagai ancaman Ketika mengkritisi Pidato Hari Lahir Pancasila Presiden Prabowo Subianto 2026.
“Di titik ini muncul pertanyaan
yang tidak bisa dihindari: mengapa praktik kapitalistik dianggap selaras dengan
Pancasila, tetapi gagasan sistem ekonomi Islam justru diposisikan sebagai
ancaman?” ujanya kepada TintaSiyasi.ID, Senin (01/06/2026).
Ia menambahkan, di sisi lain,
ketika Islam menawarkan konsep ekonomi yang berbeda secara mendasar dari
kapitalisme—baik dalam kepemilikan, distribusi kekayaan, maupun peran
negara—respons yang muncul justru bukan perdebatan ilmiah, melainkan stigma
politik.
“Gagasan penerapan syariat Islam
secara kaffah termasuk di bidang ekonomi kerap dicap sebagai “anti-Pancasila”,
“tidak sesuai kebangsaan”, atau label sejenis lainnya,” imbuhnya.
Padahal, menurut Om Joy, sapaan
akrabnya, kapitalisme tidak pernah menjamin keadilan. “Kapitalisme mampu
melahirkan pertumbuhan, tetapi juga melahirkan ketimpangan,” lugasnya.
“Kapitalisme mampu menciptakan
kekayaan, tetapi sekaligus memusatkannya pada segelintir pihak. Kapitalisme
mampu mendorong investasi, tetapi tidak otomatis menjamin terpenuhinya
kebutuhan rakyat,” terangnya.
Karena itu, ia menyatakan bahwa persoalan
mendasarnya bukan pada besar kecilnya pertumbuhan, tetapi pada sistem apa yang
digunakan untuk mengatur kehidupan ekonomi itu sendiri.
“Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
dalam Nidzamul Iqtishadi fil Islam menegaskan, problem ekonomi bukan
terletak pada kurangnya produksi, tetapi pada distribusi kekayaan yang rusak,”
tuturnya.
Struktur Ekonomi Islam
Om Joy membeberkan bagaimana
Islam menetapkan struktur ekonomi yang berbeda secara fundamental. “Kepemilikan
dibagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara,”
urainya.
“Sumber daya alam strategis
seperti tambang besar, minyak, gas, laut, dan hutan termasuk kepemilikan umum
yang tidak boleh diprivatisasi atau dimonopoli,” terangnya.
Kemudian, dalam kapitalisme, ia
menyebut jika negara berperan sebagai regulator. “Dalam Islam, negara berfungsi
sebagai raa’in (pengurus urusan umat) yang bertanggung jawab langsung
atas terpenuhinya kebutuhan rakyat,” jelasnya.
“Negara mengelola kepemilikan
umum dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pembiayaan
infrastruktur publik, pendidikan, dan layanan kesehatan sebagai hak dasar,”
katanya.
Maka, ia menyebut jika akses
terhadap layanan tersebut tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi oleh
kewajiban negara kepada rakyat.
Realitas Hari Ini
Om Joy mengatakan jika konsep
Islam dibandingkan dengan praktik yang berjalan saat ini, perbedaannya menjadi
semakin jelas.
“Sektor strategis banyak berada
dalam kendali korporasi. Pembiayaan negara bergantung pada utang. Logika
investasi dan pasar menjadi penentu utama arah kebijakan ekonomi. Negara lebih
berperan sebagai fasilitator pertumbuhan ketimbang pengurus langsung urusan
rakyat,” terangnya.
Ia pun mempertanyakan, “Apakah
ekonomi Pancasila benar-benar merupakan sistem yang berdiri independen dari
kapitalisme, atau hanya penamaan ulang dari praktik ekonomi yang pada dasarnya
tetap berada dalam kerangka kapitalistik?”
Menurutnya, Islam sesungguhnya
telah memiliki sistem ekonomi yang lengkap dan operasional.
“Aturan tentang kepemilikan,
distribusi kekayaan, pengelolaan sumber daya alam, larangan riba, fungsi baitul
mal, hingga tanggung jawab negara terhadap rakyat telah dijelaskan secara rinci
dalam literatur fikih Islam, di antaranya dalam Nidzhamul Iqtishadi fil Islam karya
Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani dan Al-Amwal fi Daulatil Khilafah karya Syekh
Abdul Qadim Zallum,” ungkapnya.
Paradigma
Ia menjelaskan, akar masalah
ekonomi saat ini bukanlah teknis, tetapi paradigma. “Persoalan utama tidak
terletak pada ketiadaan alternatif selain sistem ekonomi kapitalis yang semata
bersumber dari akal manusia,” tandasnya.
“Alternatif itu sebenarnya sudah
ada. Tentu saja bukan sosialisme maupun komunisme, karena keduanya juga
sama-sama bertumpu pada konstruksi akal manusia,” tegasnya.
Ia mengatakan, persoalan yang
tersisa adalah mengapa sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu Ilahi tidak
dijadikan rujukan, sementara sistem yang lahir dari pemikiran manusia tetap
dipertahankan sebagai dasar pengaturan kehidupan ekonomi.
“Jangan pernah dilupakan,
perdebatan ekonomi bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal sumber hukum yang
dijadikan landasan. “Wahyu atau akal manusia”. Salah memilih sumber
hukum bukan hanya berakibat pada kerusakan kehidupan di dunia, tetapi juga
membawa konsekuensi yang jauh lebih berat di akhirat kelak,” pungkasnya.[] Sri
Nova Sagita