Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua BGN Ditangkap: Betulkah MBG Itu Maling Berkedok Gizi?

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:20 WIB Last Updated 2026-06-09T23:20:21Z
 
TintaSiyasi.id -- Sudah jatuh tertimpa tangga. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6)2026). Penangkapan ini hanya selang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan BGN pada Selasa (2/6/2026) (kompastvjember, 3/6/2026). 

Dugaan tindak pidana korupsi mereka terkait tata kelola proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 yang melibatkan sejumlah modus korupsi. Pertama, pembentukan yayasan fiktif. Mereka diduga mengatur yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG. Yayasan-yayasan ini tidak memenuhi syarat, terafiliasi dengan pejabat/pegawai BGN, namun tetap lolos verifikasi di portal BGN dan menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Kedua, intervensi pengadaan barang. Dadan dkk diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Ketiga, mark up anggaran secara masif. Terjadi penggelembungan dana pada pengadaan barang yang tidak mendukung operasional gizi dengan total nilai mencapai sekira Rp1 Triliun. Pengadaan bermasalah ini mencakup: 21.801 unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, ribuan unit televisi 75 inch (kompas.com, 3/6/2026). 

Dugaan kejahatan Dadan dkk di atas seakan mengonfirmasi kritikan warganet terhadap MBG sebagai Maling Berkedok Gizi. Sejak awal, program (baca: proyek) tersebut memang problematik. Dari menggerus keuangan negara, meracuni lebih dari 37 ribu siswa, hingga ladang korupsi. Seharusnya Kepala BGN tak hanya diganti, tapi MBG-nya juga mesti berhenti. Bila MBG terbukti buruk bagi rakyat, mengapa harus diteruskan?

Indikasi Mantan Ketua dan Wakil Ketua BGN melakukan Korupsi Dana MBG

Berdasarkan keterangan resmi penyidik Kejaksaan Agung yang telah dipublikasikan berbagai media, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya bukan semata karena adanya dugaan kerugian negara, tetapi karena ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam tata kelola MBG (liputan6.com, 3/6/2026). 

Indikasi utama yang diungkap penyidik antara lain:

Pertama, pengaturan penunjukan yayasan mitra SPPG. 

Kejagung menduga para tersangka mengatur proses verifikasi dan penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap diloloskan karena adanya "atensi" atau campur tangan dari para tersangka. Bahkan beberapa yayasan disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN (news.okezone.com, 4/6/2026). 

Kedua, jual beli titik SPPG. 

Penyidik menyebut adanya dugaan praktik "jual beli titik SPPG", yaitu pengaturan lokasi atau kuota pengelolaan program MBG yang seharusnya diberikan berdasarkan mekanisme yang objektif dan transparan. Dugaan ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka (liputan6.com, 3/6/2026). 

Ketiga, mark-up pengadaan barang. 

Kejagung juga menyelidiki dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan berbagai barang pendukung program MBG, seperti kendaraan listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Nilai proyek yang diperiksa mencapai angka yang sangat besar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan (suara.com, 3/6/2026). 

Keempat, penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi. 

Penyidik menduga para tersangka menggunakan jabatan mereka untuk memengaruhi sistem verifikasi mitra BGN sehingga pihak tertentu memperoleh keuntungan atau akses yang seharusnya tidak mereka dapatkan (news.okezone.com, 4/6/2026). 

Kelima, ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup. 

Menurut Kejagung, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dianggap memenuhi syarat hukum untuk menaikkan status ketiganya menjadi tersangka (jpnn.com, 3/6/2026). 

Dan hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Besaran pasti kerugian negara masih dihitung oleh penyidik dan auditor, sehingga belum semua detail dugaan korupsi terungkap ke publik. Dan bila secara hukum dugaan-dugaan tersebut benar, maka keadilan mesti tegak. Koruptor, siapa pun dia, harus mendapatkan sanksi setara dengan kejahatannya.

Dampak Penahanan Ketua dan Wakil Ketua BGN terhadap Kepercayaan Rakyat dalam Pengelolaan MBG

Penahanan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya tentu berpotensi menimbulkan guncangan besar terhadap kepercayaan publik terhadap program MBG. Terlebih polemik terkait MBG itu sendiri terus bergulir sejak awal hingga berjalannya saat ini. Dampak negatif terhadap kepercayaan publik antara lain: 

Pertama, menimbulkan keraguan terhadap integritas pengelolaan MBG. 

Ketika pimpinan tertinggi program justru menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, sebagian masyarakat dapat beranggapan bahwa penyimpangan bukan sekadar ulah oknum, melainkan menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan dalam program tersebut.

Kedua, menguatkan kritik yang selama ini diarahkan kepada MBG. 

Kasus dugaan jual-beli titik SPPG, pengaturan yayasan mitra, dan pengadaan bermasalah dapat memperkuat persepsi publik bahwa anggaran MBG rentan disalahgunakan. Akibatnya, masyarakat menjadi lebih skeptis terhadap efektivitas penggunaan dana negara dalam program tersebut. 

Ketiga, menurunkan kepercayaan terhadap lembaga BGN. 

Kepercayaan publik tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga kepada institusi. Penahanan tiga pimpinan sekaligus dapat menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme verifikasi, audit, dan pengawasan internal BGN selama ini berjalan dengan baik. 

Keempat, menimbulkan kekhawatiran pada penerima manfaat. 

Sekolah, siswa, orang tua, dan mitra pelaksana dapat khawatir bahwa kasus hukum ini akan mengganggu keberlanjutan distribusi makanan, pendanaan, atau operasional program di lapangan.

Demikianlah, dampak langsung penahanan Dadan dan dua wakilnya adalah penurunan kepercayaan publik terhadap pengelolaan MBG, terutama karena dugaan korupsi menyentuh level pimpinan tertinggi. Bila pemerintah berharap kepercayaan rakyat akan bisa dipulihkan, maka proses hukum harus berjalan secara transparan. Pun mampu membuktikan bahwa tata kelola MBG telah diperbaiki secara nyata. Bila tidak, cap Maling Berkedok Gizi bisa jadi terbukti dengan kasus korupsi ini.

Strategi Pengelolaan MBG yang Dapat Mencegah Tindakan Koruptif

Untuk mencegah korupsi dalam program pemberian makanan sekolah atau bantuan gizi berskala nasional, terdapat sejumlah prinsip tata kelola yang secara umum dianggap efektif oleh lembaga audit, antikorupsi, dan pengelola program sosial di berbagai negara, yaitu: 

Pertama, menjadikan iman takwa sebagai CCTV utama. 

Para pemimpin dan pelaku program MBG memahami bahwa apa pun yang mereka lakukan kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan (Allah SWT). Dia tak akan berani mengambil keuntungan yang bukan haknya dan berupaya terbaik demi melayani masyarakat. Karena dia tahu, semestinya MBG adalah program pelayanan, bukan lahan mencari keuntungan bagi pejabat dan kroni. Apalagi jadi sarang korupsi.

Kedua, memisahkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 

Salah satu penyebab korupsi adalah ketika pihak yang menentukan penerima proyek juga memiliki pengaruh terhadap proses= verifikasi dan pencairan dana. Karena itu, perencanaan program dilakukan oleh instansi pelaksana, verifikasi dilakukan oleh lembaga independen, audit dilakukan oleh aparat pengawasan dan auditor eksternal, lalu data penerima dan kontrak dapat diakses publik. Dengan pemisahan ini, peluang konflik kepentingan menjadi lebih kecil.

Ketiga, seleksi mitra secara transparan. 

Jika program melibatkan yayasan, UMKM, atau penyedia jasa makanan, maka persyaratan harus diumumkan terbuka, hasil seleksi dipublikasikan, kepemilikan yayasan atau perusahaan harus dapat ditelusuri, dan pejabat yang memiliki hubungan dengan mitra wajib mengungkapkan konflik kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya yayasan atau perusahaan yang hanya menjadi "titipan" pejabat.

Keempat, digitalisasi dan keterbukaan data. 

Setiap dapur, pemasok, dan transaksi dapat dicatat dalam sistem digital yang menampilkan jumlah penerima manfaat, nilai anggaran yang diterima, harga satuan bahan makanan, serta jadwal distribusi. Semakin banyak data yang terbuka, semakin sulit praktik penggelembungan anggaran disembunyikan.

Kelima, pengadaan berbasis kebutuhan nyata. 

Pengadaan harus didasarkan pada analisis kebutuhan lapangan. Misalnya, jika tujuan program adalah penyediaan makanan bergizi, maka prioritas anggaran seharusnya untuk bahan pangan, peralatan dapur, penyimpanan makanan, dan distribusi. Lalu pengadaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program harus memiliki justifikasi yang jelas dan dapat diaudit.

Keenam, audit berkala dan audit mendadak. 

Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah proyek selesai. Perlu audit secara rutin, bila perlu acak tanpa pemberitahuan. Selain itu, pemeriksaan fisik di lapangan dan pencocokan antara laporan dan kondisi nyata. Sering kali korupsi terungkap karena terdapat perbedaan antara dokumen dan realitas di lapangan.

Ketujuh, pelibatan masyarakat dan penerima manfaat. 

Orang tua siswa, sekolah, komite sekolah, dan masyarakat lokal dapat= menjadi pengawas langsung. Mekanismenya antara lain: adanya kanal pengaduan yang mudah diakses, perlindungan pelapor (whistleblower), publikasi hasil pengawasan, serta tindak lanjut yang transparan terhadap laporan masyarakat. 

Kedelapan, fokus pada outcome, bukan sekadar penyerapan anggaran. 

Keberhasilan program seharusnya diukur dari: perbaikan status gizi, penurunan stunting, penerimaan siswa, serta kualitas makanan yang diterima. Bukan semata-mata dari berapa triliun rupiah anggaran yang berhasil dibelanjakan.

Kesembilan, sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan (korupsi). 

Pemberlakuan sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi pemimpin dan pelaku program ini. Siapa pun harus dapat sanksi setara kejahatan yang dilakukan. 

Secara kebijakan publik, program pemerintah bisa dihentikan jika desainnya memang membuka peluang korupsi yang sangat besar dan manfaatnya tidak sebanding dengan biaya. Pun secara tata kelola, transparansi, pengawasan independen, keterbukaan data, dan pengendalian konflik kepentingan sebagai langkah-langkah utama untuk mengurangi risiko korupsi dalam program, tak bisa dilakukan. []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Msyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update