Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UU PPRT: Perlindungan Semu di Tengah Abainya Negara

Senin, 11 Mei 2026 | 09:40 WIB Last Updated 2026-05-11T02:40:29Z

Tintasiyasi.id.com -- Harapan Perlindungan bagi PRT
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disambut sebagai langkah maju. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa aturan ini menjamin hak-hak dasar PRT serta meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan mereka (www.dpr.go.id, 22 April 2026).

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap jam kerja, upah, libur, THR, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan hidup di garis kemiskinan (www.hukumonline.com, 22 April 2026).

Secara lahiriah, UU ini tampak sebagai bentuk perhatian negara terhadap kelompok rentan. Namun, mengapa perlindungan ini baru hadir setelah jutaan pekerja rumah tangga hidup dalam kerentanan bertahun-tahun? Jika negara benar-benar hadir, mengapa problem ini dibiarkan mengakar begitu lama?
“Negara Hadir” atau Negara Lalai?
Narasi “negara hadir” justru terdengar ironis.

UU ini bukan bukti keberhasilan, melainkan pengakuan terlambat atas kegagalan. Perempuan terpaksa bekerja sebagai PRT bukan karena pilihan ideal, tetapi karena himpitan ekonomi. Artinya, negara gagal menyediakan sistem yang menjamin kehidupan layak tanpa harus mendorong perempuan masuk ke sektor rentan.

Fakta bahwa banyak perempuan harus bekerja sebagai PRT karena tekanan ekonomi menunjukkan belum optimalnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan.
Kehadiran negara seharusnya bukan sekadar saat membuat regulasi setelah problem terjadi, tetapi memastikan sejak awal bahwa rakyat tidak terjerumus dalam kemiskinan dan kerentanan.

Cacat Paradigma Kapitalistik: Perempuan sebagai Komoditas Ekonomi

UU PPRT tidak lepas dari paradigma kapitalistik yang mendominasi sistem saat ini. Perempuan diposisikan sebagai bagian dari roda ekonomi, bukan sebagai individu yang wajib dijamin kemuliaan dan kesejahteraannya.

Fokus pada kontrak kerja tidak menyelesaikan ketimpangan. Dalam sistem kapitalisme, relasi antara pekerja dan pemberi kerja cenderung timpang. Pekerja sering menjadi pihak yang lemah dan rentan dieksploitasi, meskipun secara formal dilindungi aturan. Hal ini karena orientasi utama sistem kapitalisme adalah keuntungan, bukan keadilan.

Lahirnya UU PPRT ini gagal menyentuh akar persoalan, yakni kemiskinan struktural. Banyak perempuan menjadi PRT karena tidak adanya jaminan kebutuhan dasar dari negara dan keluarga. Selama akar ini tidak diselesaikan, maka regulasi perlindungan hanya menjadi solusi parsial.

Bahkan, ia berpotensi melegitimasi kondisi tersebut: seolah menjadi PRT dalam kemiskinan adalah sesuatu yang wajar, asalkan diatur.

Saatnya Berhenti dengan Solusi Setengah Hati

UU PPRT mungkin memberi perlindungan teknis. Namun selama sistem yang melahirkannya tetap kapitalistik, eksploitasi hanya berganti bentuk. Dalam Islam, bekerja memang mubah bagi perempuan, namun bukan karena paksaan ekonomi.

Perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Jika mereka bekerja, itu adalah pilihan, bukan keterpaksaan akibat sistem yang gagal menjamin kebutuhan hidup.

Sudah saatnya berhenti menganggap regulasi parsial sebagai solusi. Yang dibutuhkan bukan sekadar perlindungan pekerja, tetapi perubahan sistem yang menyejahterakan rakyat, memuliakan perempuan, dan menunaikan tanggung jawab negara secara utuh.

Sistem yang layak diwujudkan adalah sistem Islam kaffah, di mana aturan yang akan diterapkan adalah aturan dari Sang Pencipta yang Maha Tahu ciptaanNya. Negara akan menerapkan tidak hanya sistem ekonomi, melainkan pendidikan, sosial, peradilan dan lain-lain berlandaskan akidah dan syariah Islam.

Dalam politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Kebutuhan primer individu dijamin melalui kewajiban nafkah oleh suami atau wali.

Jika tidak terpenuhi, negara harus membantunya. Selain itu, negara juga wajib menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara optimal. Negara berkewajiban mengurus urusan rakyat sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, 

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Jika hak-hak ini tidak terpenuhi, masyarakat memiliki kewajiban melakukan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi penguasa agar menjalankan amanahnya.
Dalam aspek hubungan kerja, Islam telah mengatur akad ijarah secara jelas. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dengan kesepakatan yang transparan dan adil.

Jika terjadi kezaliman, negara melalui lembaga peradilan (qadhi) akan menindak tegas pelaku dan mengembalikan hak yang terzalimi.
UU PPRT memang memberikan harapan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Namun, dalam perspektif Islam, solusi sejati tidak cukup dengan regulasi parsial. Diperlukan perubahan sistem yang mampu menghilangkan akar kemiskinan, menjaga kemuliaan perempuan, dan memastikan negara menjalankan tanggung jawabnya secara menyeluruh. Tanpa itu, perlindungan yang ada hanya bersifat sementara.[]

Oleh: Noor Hidayah
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update