Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hari Buruh 2026, Alarm Keras dari Sistem yang Gagal Menyejahterakan

Senin, 04 Mei 2026 | 17:20 WIB Last Updated 2026-05-04T10:20:53Z

TintaSiyasi.id -- Peringatan Hari Buruh kembali diwarnai gelombang tuntutan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengajukan enam poin penting. Mereka mendesak pembaruan undang-undang ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak outsourcing, menuntut upah layak, perlindungan dari PHK, hingga reformasi pajak yang berpihak pada buruh. Tuntutan ini tidak muncul tiba-tiba. Ini adalah respons atas realitas yang terus berulang setiap tahun.

Demonstrasi besar di berbagai negara menunjukkan satu hal. Nasib buruh belum berubah secara mendasar. Upah sering tidak sebanding dengan beban kerja. Status kerja tidak pasti. Ancaman pemutusan hubungan kerja selalu menghantui. Buruh terus berada dalam posisi rentan, sementara pemilik modal memiliki kendali yang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan ekonomi.

Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang berlaku hari ini. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama adalah keuntungan. Prinsip efisiensi biaya sering diterjemahkan sebagai menekan upah dan meminimalkan tanggung jawab terhadap pekerja. Akibatnya, relasi antara buruh dan pemilik modal menjadi timpang. Buruh dipandang sebagai biaya produksi, bukan manusia yang harus dimuliakan.

Kesenjangan pun melebar. Pemilik modal terus mengakumulasi keuntungan, sementara buruh berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Kemiskinan struktural terbentuk. Banyak buruh bekerja penuh waktu, tetapi tetap tidak mampu mencapai kesejahteraan yang layak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah buruh bukan sekadar teknis kebijakan, tetapi bersifat sistemik.

Berbagai regulasi yang ditawarkan sering kali hanya meredam gejolak. Perubahan aturan dilakukan untuk menjaga stabilitas, bukan menyelesaikan akar persoalan. Bahkan, ada potensi kebijakan justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil, yang pada akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Buruh kembali menjadi pihak yang paling terdampak.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang secara menyeluruh. Islam tidak melihat buruh hanya sebagai bagian dari produksi, tetapi sebagai manusia yang memiliki hak yang harus dijaga. Solusi tidak dibangun atas kepentingan kelompok tertentu, tetapi atas dasar keadilan yang bersumber dari wahyu.

Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar adalah tanggung jawab negara. Setiap individu berhak atas pangan, sandang, dan papan. Negara wajib memastikan akses pendidikan, kesehatan, dan keamanan tersedia bagi seluruh warga. Dengan jaminan ini, buruh tidak dipaksa menerima pekerjaan dalam kondisi yang merugikan hanya untuk bertahan hidup.

Dalam hubungan kerja, Islam mengatur akad ijarah secara jelas. Pekerjaan yang disepakati harus terdefinisi. Waktu kerja harus jelas. Upah harus disepakati di awal. Tidak boleh ada ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Praktik gharar dilarang. Ini mencegah konflik sejak awal.

Majikan dilarang menzalimi pekerja. Upah tidak boleh ditunda atau dikurangi tanpa alasan yang sah. Penentuan upah tidak bergantung pada standar minimum semata, tetapi pada nilai manfaat jasa yang diberikan. Kesepakatan harus dilakukan secara jujur dan adil. Negara hadir untuk memastikan aturan ini berjalan dan memberikan sanksi bagi pelanggaran.

Islam juga tidak mengenal dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal. Keduanya berada dalam satu sistem yang diatur oleh syariat. Tujuannya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi tercapainya kesejahteraan yang merata. Dengan mekanisme ini, kesenjangan dapat ditekan dan keadilan dapat diwujudkan.

Hari Buruh seharusnya menjadi momentum evaluasi. Bukan hanya bagi kebijakan teknis, tetapi bagi sistem yang digunakan. Selama akar persoalan tidak disentuh, tuntutan akan terus berulang setiap tahun. Perubahan yang nyata menuntut keberanian untuk menata ulang arah kebijakan, dari yang berbasis kepentingan menuju yang berbasis keadilan.


Oleh: Anita Pricillia Damayanti, S.M.
Pemerhati Keluarga dan Peradaban

Opini

×
Berita Terbaru Update