Tintasiyasi.id.com -- Dunia pesantren, tahfidz Al Qur'an kembali tercoreng. Seorang pendakwah, sekaligus juri tahfiz disebuah stasiun tv swasta, Syekh Ahmad Misry telah ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri (news.detik.com, 24/5/2026).
Polresta Pati menetapkan Ashari, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfiz di Pati, Jawa Tengah sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual, korban diduga mencapai 50 santriwati (bbc.com, 5/5/2026). Dibogor, belasan santri diduga dicabuli pengajar ponpesnya (news.detik.com, 7/5/2026).
Miris, dunia pesantren yang lekat dengan pengajaran dan pembentukan adab, justru menjadi tempat kemaksiatan. Al Qur'an kalamullah, sesuatu yang disucikan, tapi mengapa orang-orang yang identik penjaganya justru terseret perbuatan nista yang dibenci Allah?
Keshalihan Individu Tak Cukup
Sistem sekuler, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan adalah sistem yang rusak dan merusak. Rusak karena agama yang Allah turunkan untuk kebaikan manusia dipinggirkan dari kehidupan. Agama hanya dipakai untuk urusan ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Sementara dalam urusan kehidupan agama disingkirkan diganti dengan standar baik buruk produk akal manusia. Sistem yang rusak ini jika diterapkan untuk mengatur kehidupan akan merusak orang- orang yang hidup di dalamnya, termasuk yang berlabel syekh, kyai, ulama ataupun orang shalih. Mereka rajin beribadah, baik shalat maupun puasa, namun dalam bermuamalah tidak peduli halal dan haram. Perbuatan zina yang menjijikkan dikerjakan.
Penguasa dalam sistem sekuler berfungsi sebagai regulator, penjaga kebebasan individu bukan ra'in (penggembala) yang menjaga agar rakyatnya selamat baik dunia maupun akhirat. Negara menyelenggarakan pendidikan sekuler yang hanya berorientasi materi, alpa membina kepribadian Islam.
Standar kebahagiaan adalah ketika mendapatkan materi dan kenikmatan jasmani. Lahirlah individu-individu yang liberal, individualis dan hedonis. Individu yang memburu kenikmatan syahwat yang sesaat tanpa peduli halal dan haram.
Sistem pergaulan laki perempuan bebas tanpa batas. Aurat diumbar, laki dan perempuan bercampur baur tanpa hajat yang dibolehkan syarak, khalwat (berduaan laki dan perempuan tanpa wali) dianggap lumrah. Kehidupan yang membangkitkan syahwat mudah diakses dan dijumpai dimanapun, di mal, di jalan, di sekolah, dan sebagainya. Sistem informasi lepas tanpa kendali. Tontonan jadi tuntunan, informasi yang merusak akidah dan akhlak mudah diakses di segala lini.
Hal tersebut diperparah dengan aturan yang melegalkan perzinaan. Pelaku perzinaan akan dihukum bila ada yang merasa terganggu haknya. Sementara perzinaan atas dasar suka sama suka dibebaskan dan dilegalkan .
Sistem sanksi bagi pelaku kekerasan seksual juga tidak tegas. Wajar, orang yang rajin beribadah bahkan hafiz sekalipun, sekaligus pezina tumbuh subur dalam sistem sekuler.
Islam Menjaga Nasab dan Kehormatan
Penerapan Islam secara kaffah akan mewujudkan maqasid syariah yakni terjaganya agama, jiwa, harta, akal, nasab, kehormatan, negara. Sistem pergaulan Islam ketika diterapkan, akan menjaga nasab dan kehormatan manusia.
Tindak kekerasan seksual merupakan bagian tata aturan hubungan laki-laki dan perempuan. Islam memiliki rambu- rambu yang tegas dari pencegahan hingga solusinya.
Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat dan menundukkan pandangan. Islam melarang wanita bertabarruj. Islam juga melarang khalwat (laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram) serta ikhtilat ( laki dan perempuan bercampur tanpa hajat syar'i).
Negara wajib menyelenggarakan pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam yakni memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Negara harus memblokir konten maupun informasi yang merusak akidah maupun akhlak seperti konten kaum pelangi, pornografi dan sebagainya.
Islam mengatur hubungan nau' hanya laki-laki dengan perempuan, dan sah melalui ikatan pernikahan, selainnya adalah tindak kemaksiatan, hukumnya haram. Islam memiliki sanksi yang tegas bagi pelaku kriminal. Pelaku kaum Nabi Luth akan diberi sanksi dijatuhkan dari tempat tertinggi hingga mati.
Pelaku kekerasan seksual bila sudah menikah akan dihukum rajam hingga mati. Bagi yang belum menikah akan dicambuk sebanyak 100 kali cambukan. Sanksi yang tegas ini akan memberi efek menjerakan bagi yang lain.
Khatimah
Tindak kekerasan seksual akan tumbuh subur dalam sistem sekuler. Keshalihan individu saja tidak cukup menjadi benteng agar seseorang tetap dalam ketaatan. Butuh support system agar umat tetap dalam fitrahnya, yakni penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Ida Nurchayati
(Aktivis Muslimah)