Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Meningkatnya Pekerja Informal di Indonesia: Bukti Negara Gagal Terhadap Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 | 06:14 WIB Last Updated 2026-05-13T23:14:31Z

TintaSiyasi.id -- Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan relatif rendah. Contohnya: Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Lepas (Freelancer), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), Tukang Ojek/Pengemudi Transportasi Online, Pedagang Asongan, Pedagang Keliling.

Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Sementara, alternatif lain seperti membuat usaha sendiri (UMKM) malah dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat yang semakin menurun.

Betul, kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Akan tetapi, pekerja di sektor gig ini menghadapi banyak kerentanan yang belum teratasi ditengah maraknya digitalisasi diberbagai sektor kehidupan.

Banyak usia produktif terjun menjadi pekerja gig untuk menyambung hidup. Meskipun tanpa adanya jaminan social, jaminan kesehatan, jaminan perlindungan hukum, dan pendapatan tidak stabil. (ugm.ac.id, 1/5/2026)

Sempitnya Lapangan Kerja

Fenomena terbatasnya lapangan kerja, sementara pencari kerja semakin banyak, ini membuktikan bahwa negara gagal dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Bagaimana bisa negeri Indonesia dengan segala sumber daya alam yang dimiliki, bahkan berlimpah ruah, menjadikan rakyat kesulitan untuk mencari penghidupan.

Kepala negara sebagai instrument yang menjalankan amanah kepemimpinan untuk mengurusi rakyat sudah menemukan jalan keluar dari sedikitnya lapangan kerja, harusnya. Namun, kebijakan pemerintah nampaknya lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan.

Kesepakatan yang dibangun antara perusahaan dengan pekerja tanpa adanya regulasi jelas dan terukur dari pemerintah untuk pekerja merupakan salah satu pengejawantahan keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal. Ini jelas bukti implementasi dari sistem ekonomi kapitalis.

Dengan penerapan sistem tersebut, menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin menjamur. Pemerintah bukannya tidak bisa untuk mengatasi terbatasnya lapangan kerja, hanya saja tidak mau simbiosis mutualisme antara pemeritnah dengan pemilik modal yang sudah dibangun runtuh seketika.

Regulasi terkait ketenagakerjaan yang dicetuskan oleh badan legislasi, tentu tidak akan membuahkan hasil yang memadai untuk menyelesaikan problem ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa badan legislatif bisa duduk dibangku kekuasaan karena “politik balas budi” sehingga cukup sulit untuk menentang perintah atasan. Karenanya, dibutuhkan aturan bersumber dari Yang Maha Pengatur, yakni syariat Islam.

Islam Menjamin Laki-Laki Dewasa Memiliki Pekerjaan

Islam menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi semua laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Dikarenakan, memang laki-laki diberi tugas dan gelar mulia oleh Allah, yakitu Qawwam bagi perempuan. Bukan berarti perempuan tidak boleh bekerja, perempuan boleh bekerja sesuai passion, dengan tujuan bukan untuk mencari nafkah.

Solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kaffah.

Dalam Islam, sekolah bukan hanya tempat untuk transfer ilmu, lebih dari itu, sekolah atau perguruan tinggi berfungsi strategis untuk membangun generasi yang cerdas secara adab dan intelektual serta meritokrasi dibidangnya.

Sistem politik Islam mencetuskan regulasi pendidikan konstruktif untuk menunjang manusia yang puluhan tahun kedepan akan memimpin peradaban. Sehingga tidak hanya sektor ekonomi yang saja yang diatur secara apik oleh Ideologi Islam. Tentunya, semua struktur pemerintah juga mendapatkan pengaturan.

Sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridhaan.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Siska Ramadhani
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update