Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Orientasi Pendidikan Saat Ini Hanya Menjadi Pelayan Industri, Bukan Mencetak dan Membangun Kualitas SDM

Kamis, 14 Mei 2026 | 06:20 WIB Last Updated 2026-05-13T23:20:12Z

TintaSiyasi.id -- Wacana pemerintah untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri memicu perdebatan luas di kalangan akademisi. Kebijakan ini dinilai menunjukkan semakin kuatnya orientasi pendidikan tinggi sebagai penyedia tenaga kerja bagi dunia usaha, bukan sebagai sarana untuk membentuk manusia yang berilmu, berkepribadian, dan mampu memberi kontribusi bagi peradaban.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa program studi (prodi) di perguruan tinggi akan dikembangkan sesuai kebutuhan di masa depan, bukan ditutup. (Kompas, 29/04/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Badri Munir Sukoco, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Ia menyatakan bahwa program studi di perguruan tinggi perlu disesuaikan dengan kebutuhan masa depan dan arah pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, setelah menuai berbagai tanggapan, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan prodi bukanlah pilihan utama, melainkan opsi terakhir setelah evaluasi menyeluruh. 

Wacana ini mendapat respon kritis dari berbagai perguruan tinggi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menolak gagasan tersebut dengan menegaskan bahwa kampus bukan pabrik pekerja. Sementara itu, pimpinan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memilih penyesuaian kurikulum sebagai solusi. Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa evaluasi prodi memang rutin dilakukan, termasuk kemungkinan membuka, menggabungkan, atau menutup program studi sesuai kebutuhan akademik dan strategis. 

Kebijakan ini memperlihatkan bagaimana pendidikan tinggi semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dalam paradigma kapitalisme sekuler, perguruan tinggi diposisikan sebagai lembaga pencetak tenaga kerja yang siap diserap industri. Nilai sebuah program studi diukur berdasarkan seberapa besar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan pasar kerja.

Akibatnya, bidang ilmu yang tidak dianggap “marketable” berpotensi dipinggirkan, meskipun memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, pemikiran kritis, dan peradaban.

Padahal, tujuan pendidikan seharusnya tidak sekadar menghasilkan lulusan yang siap kerja, tetapi membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, dan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat.

Wacana penutupan prodi juga menunjukkan bahwa negara cenderung menyerahkan arah pendidikan kepada kebutuhan industri. Negara tidak lagi menentukan kebutuhan sumber daya manusia berdasarkan pelayanan terhadap rakyat, melainkan mengikuti dinamika pasar dan kepentingan ekonomi. 

Akibatnya, kebijakan pendidikan sering kali bersifat reaktif dan pragmatis. Program studi yang dinilai tidak sesuai dengan tren pasar dianggap tidak penting, meskipun bangsa tetap memerlukan ahli di bidang sosial, pendidikan, humaniora, sejarah, bahasa, dan ilmu-ilmu dasar.

Padahal, kebutuhan suatu negara tidak hanya terbatas pada sektor industri, tetapi juga mencakup pendidikan, kesehatan, penelitian, budaya, hukum, dan administrasi publik.

Sementara itu dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Negara menetapkan visi, misi, kurikulum, pembiayaan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan syariat Islam.

Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah) yang didasarkan kepada akidah Islam, menguasai ilmu pengetahuan, dan menyiapkan para ahli yang beriman dan bertakwa yang sangat dibutuhkan untuk melayani urusan umat.

Negara juga menentukan bidang keahlian yang harus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat, seperti dokter, guru, insinyur, ahli pertanian, ekonom, ilmuwan, dan pakar teknologi. Seluruh kebijakan tersebut didasarkan pada kewajiban negara sebagai raain (pengurus rakyat).

Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Karena itu, pendidikan harus dapat diakses secara luas dan berkualitas tanpa dipengaruhi kepentingan industri maupun tekanan asing.

Dengan sistem yang mandiri ini serta berlandaskan syariat Islam, maka negara dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan semata-mata pada kebutuhan pasar akan tenaga kerja saja.

Wacana penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan industri menunjukkan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Kebijakan ini berisiko menyempitkan makna pendidikan dan mengabaikan peran strategis perguruan tinggi dalam membangun peradaban di masa depan.

Islam menawarkan konsep pendidikan yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam mencetak generasi berilmu dan para ahli yang dibutuhkan untuk melayani rakyat. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah atau menyeluruh, maka pendidikan akan kembali pada tujuan hakikinya, yaitu membentuk manusia berkualitas yang berkontribusi bagi kemajuan umat dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga terciptalah Islam rahmatan lila’lamin.

Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb.[]


Oleh: Aliyah Nurhasanah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update