Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mega Korupsi MBG, Akankah Berakhir?

Kamis, 18 Juni 2026 | 10:07 WIB Last Updated 2026-06-18T03:07:24Z
TintaSiyasi.id -- Kasus korupsi seolah menjadi kasus langganan di negeri ini. Tiap tahun ada saja skandal korupsi besar yang terungkap. Bahkan mungkin masih banyak kasus yang berkaitan belum terbongkar karena adanya pihak yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. Kasus korupsi di MBG, seperti yang dikutip di Sindonews.com (10/06/26)

Peristiwa dua mega korupsi yang terjadi yaitu tentang Badan Gizi Nasional (BGN) dan Surat Izin Menetap Sementara (Kitas) dan Izin Menetap Tetap (Kitap) di Imigrasi dengan nilai miliar sampai triliun rupiah. Kedua kasus korupsi tersebut terjadi di program pemerintah yang strategis dan penting bagi kemajuan kesejahteraan dan ekonomi ekonomi Indonesia.  

Dua kasus korupsi yang terjadi, sungguh sangat memilukan. Perhatian tertuju pada kasus korupsi MBG. Karena program MBG sangatlah memakan biaya yang sangat besar dan sampai mengefisienkan berbagai pengeluaran dari beberapa kementrian. Dari awal, sudah dikhawatirkan ini adalah program yang bisa dimanfaatkan sebagai ladang bisnis bagi para pengusaha besar. Karena, untuk membangun satu dapur saja, modalnya sudah fantastis. Itupun ditanggung oleh pihak pembuat dapur. 

Diperkirakan satu dapur bisa memakan modal 800 juta bahkan 1 milyar. Program ini, jika merujuk pada skema pendanaan program MBG tahun 2025, yang diberikan pemerintah adalah Rp 15 ribu per porsi mbg. Dana ini akan digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya operasional seperti listrik, gas, air, gaji pekerja dapur, belanja bahan bakar minyak, dan kendaraan. Menurut aturan, tiap SPPG bisa melayani penyaluran dalam radius enam kilometer persegi. Jumlah murid yang dilayani bisa berkisar 3.000 hingga 4.000 siswa untuk 24 hari. Jika untung bersih diambil Rp 1.000 saja, maka keuntungan bisa 72 - 96 juta per bulan (kabartimurnews.com). Tetapi dilapangan, keuntungan diambil bisa berkisar Rp 2.000 atau bahkan lebih. 

Ternyata kekhawatiran untuk program ini menjadi kenyataan, dimana program ini bisa membuka celah korupsi besar - besaran. Bagaimana tidak, satu SPPG bisa meraup untung hampir 100 juta bahkan bisa lebih jika memiliki lebih dari satu dapur. Disebutkan bahwa mantan kepala BGN, Dadan Hindayana beserta wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN dan dikatakan para Jaksa bahwa barang mewah yang diadakan tidak mendukung operasional program MBG, diantaranya dalam pengadaan 21.801 motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 komputer tablet, 54.000 televisi 75 inci. 

Selain itu mereka memanipulasi sistem kemitraan. Dengan besarnya pengeluaran MBG yang mencapai 268 triliun di tahun 2026, harusnya dikelola transparan. Dimana para tersangka telah meloloskan mitra SPPG miliknya yang tidak memenuhi syarat (cnnindonesia.com) 

Besarnya pembiayaan modal dan keuntungan yang bisa diambil membuat para kapital gelap mata. Harusnya program ini dimaksudkan untuk meningkatkan gizi para siswa, mencegah stunting, malah dijadikan ajang bisnis meraih keuntungan yang sebesar - besarnya. Inilah dilema kebijakan di sistem kapitalis seperti hari ini. Segala kebijakan untuk melayani rakyat diserahkan kepada para pebisnis. Harusnya negara langsung yang mengawasi dan mengawal ketat program berikut pihak yang mendapatkan manfaatnya. Sehingga tujuan awal bisa tercapai bukan asal jalan dengan berbagai pertimbangan ala pebisnis. 

Semua ini akan berlangsung secara tepat sasaran jika diterapkan di dalam sistem islam. Dalam sistem islam negara memiliki kewajiban memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya. Diantaranya dengan membuka lapangan pekerjaan, mewajibkan setiap kepala keluarga untuk memenuhi nafkah keluarga dan memastikan setiap warga tidak ada yang kelaparan. Selain itu pemberian makan gratis pernah dicontohkan pada masa kekhilafahan terdahulu. Pada masa bani Abbasiyah banyak sekolah menyediakan asrama dan makan bergizi bagi para pelajar yang membutuhkan sehingga mereka bisa fokus belajar. Selain itu pada masa Utsmaniyah ada dapur umum bagi masyarakat yang membutuhkan. Sehingga mereka bisa singgah. 

Selain itu petugas negara yang melakukan pelayanan masyarakat diharamkan melakukan risywah atau berbuat curang seperti korupsi. Khalifah dan Qadhi mazalim akan memeriksa setiap kinerja mereka dan diberikan sanksi yang tegas. Sebelum menjabat akan dihitung jumlah kekayaannya. Terus dipantau apakah ada lonjakan kekayaan yang tidak masuk akal. Korupsi dikategorikan sanksinya berupa ta'zir. Kebijakan ini diserahkan kepada qadhi. Hukuman bisa berupa penjara, diasingkan, dimiskinkan, bahkan hukuman mati. 

Dengan hukuman yang tegas dan diumumkan di khalayak umum, ini akan menjadi pencegah orang lain melakukan hal yang sama. Apalagi keimanan seorang petugas pelayan rakyat menjadi prasyarat seseorang untuk diamanahi tugas melayani kemaslahatan masyarakat. Bukan sekedar ada kedekatan dan mendukung ketika pemilihan. Dengan demikian, kualitas pelayan umat akan di kedepankan berikut kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku dalam kepemimpinannya. Akankah korupsi akan berakhir? Ya, jika sistem islam diterapkan. Wallahu a'lam bishshawwab.


Oleh. Eni Yulika, S. Pd
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update