Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Krisis Lapangan Kerja dan Hidup Tanpa Jaminan

Kamis, 14 Mei 2026 | 06:06 WIB Last Updated 2026-05-13T23:06:54Z

TintaSiyasi.id -- Dalam diskusi Pojok Bulaksumur yang diadakan di gedung pusat Universitas Gajah Mada tanggal 30 April 2026 yang bertajuk “Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi”. Salah satu dari dosen pembicara, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si., mengatakan struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. 

Beliau menyampaikan bahwa sebagian besar tenaga kerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan dan juga adanya perubahan pola kerja yang semakin fleksibel seiring berkembangnya ekonomi digital, seiring dengan kehadiran gig economy yang membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Banyak pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial, jaminan kesehatan, maupun kepastian pendapatan. (ugm.ac.id, 01/05/2026)

Sistem sekuker, kapitalis yang dianut hampir semua negeri di seluruh dunia, sistem yang semua hal diukur dengan materi, uang, popularitas, tingkat sosial yang tinggi dan juga keuntungan, membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat yang hidup didalamnya, khususnya di bidang ekonomi. Salah satunya adalah permasalahan tentang ketersediaan lapangan pekerjaan dan juga pemenuhan kebutuhan hidup.

Lapangan pekerjaan adalah salah satu hal vital yang dibutuhkan masyarakat sebagai ikhtiar untuk memenuhi kebutuhan nafkah bagi seorang laki-laki dewasa kepada keluarganya. Kemerosotan dan ketidakpastian ekonomi dunia hari ini terutama di Indonesia, berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan yang semakin sedikit, tidak sebanding dengan banyaknya jumlah pencari kerja terutama masyarakat di usia produktif dan generasi muda. 

Banyaknya perusahaan yang melakukan pengurangan terhadap jumlah karyawannya karena ingin meminimalkan biaya produksi, hingga gulung tikar, yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja secara massal. Hal ini berakibat pada semakin sempitnya lapangan pekerjaan.

Kurangnya lapangan kerja, ditambah kebutuhan hidup yang tidak murah dan harus segera dipenuhi, menjadi salah satu alasan masyarakat bekerja "seadanya". Masyarakat rela untuk bekerja di sektor informal, tanpa memperhatikan latar belakang pendidikannya, rela mendapatkan gaji jauh dari kebutuhan dan rela bekerja tanpa mendapatkan jaminan keamanan. Fenomena ini berakibat pada sebagian masyarakat menganggap pendidikan tinggi tidak menjamin dapat pekerjaan yang "nyaman", karena sudah tertanam pada benak mereka bahwa mengenyam pendidikan adalah untuk mendapatkan pekerjaan. 

Fakta ini menjadikan sebagian dari masyarakat memilih untuk tidak memiliki pendidikan tinggi, bagi mereka pekerjaan lebih penting. Dari sini juga akan menuai persoalan baru, yaitu semakin banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah. Masyarakat menanggung beban hidupnya sendiri termasuk dalam ketersedianya lapangan pekerjaan.

Dalam sistem Islam, tanggung jawab akan tersedianya lapangan pekerjaan adalah negara. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi semua warga negara laki-laki yang sudah dewasa agar bisa menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga, yang salah satu kewajibannya adalah memenuhi nafkah bagi keluarganya. Negara akan memastikan setiap warga negaranya mendapatkan pekerjaan dan bekerja sesuai latar belakang pendidikannya, bidang yang ditekuninya dan juga kemampuannya.

Di dalam Islam, antara pekerja dan pemberi kerja diikat oleh suatu perjanjian atau aqad kerja, sehingga upah yang diberikan sesuai dengan latar belakang pendidikannya, jam kerja, beban kerja, bidang pekerjaan dan juga besar kecilnya tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diamnahkan. Sehingga aqad tersebut jelas dan tidak menimbulkan hal yang tidak baik dikemudian hari karena adanya keridhoan diantara pemberi kerja dan juga pekerjanya.

Permasalahan ketersediaan lapangan kerja dan unggulnya SDM di Indonesia, semuanya hanya bisa tersolusikan dengan perubahan sistem, dari sistem sekuler, kapitalis menjadi sistem Islam, sistem aturan kehidupan yang berlandaskan pada aqidah Islam, bagaimana sistem Islam ini akan mengatur negara supaya menyediakan banyak lapangan kerja formal dengan jaminan keselamatan pekerjanya dan jaminan upah bagi pekerjanya karena ada aqod kerja yang jelas dan saling ridho. Dan sistem ini akan mengaitkan setiap problematika kehidupan masyarakatnya, tidak hanya di bidang ekonominya saja, akan tetapi juga akan ada keterkaitan antara ekonomi, politik dan juga pendidikannya. Sehingga warga negara di negara yang menerapkan syariat Islam dapat dengan mudah untuk mengakses ketersediaan lapangan pekerjaan dengan mudah sesuai dengan bidang pendidikan dan kemampuannya, serta mendapatkan perlindungan kemanan. Perekonomian akan berputar sealami mungkin sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan hidup sejahtera di bawah sistem Islam.[]


Siti Nuryanah, S.E. 
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Opini

×
Berita Terbaru Update