Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejagung Kumpulkan 11,4 T Hasil Denda Sektor Kehutanan, Sebuah Kontradiksi Menyakitkan!

Senin, 11 Mei 2026 | 13:25 WIB Last Updated 2026-05-11T06:25:30Z

TintaSiyasi.id -- Terkait penyerahan dana Rp11,4 T hasil denda administratif di sektor kehutanan, perkebunan, oleh Kejaksaan Agung kepada Menteri Keuangan, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan, mengatakan ini adalah sebuah kontradiksi menyakitkan di saat rakyat kecil diperas pajak.

"Ini adalah sebuah kontradiksi yang menyakitkan, di saat rakyat kecil diperas pajak dan aturan, korporasi besar justru dengan leluasa bermain di wilayah abu-abu hukum hingga merugikan negara puluhan triliun rupiah," ungkapnya di akun TikTok fajar.pkad, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, uang triliunan itu hanyalah puncak dari gunung es. Data menunjukkan bahwa dana ini dikumpulkan dari setidaknya 41 perusahaan di industri ekstraktif mulai dari sektor perkebunan sawit hingga kehutanan.

"Nama-nama besar seperti Salim Grup, Sampoerna Agro, hingga Astra Agro Lestari tercatat telah melunasi denda mereka. Namun pertanyaan kritisnya adalah bagaimana mungkin perusahaan-perusahaan raksasa milik oligarki ini bisa beroperasi bertahun-tahun di kawasan hutan tanpa izin yang benar?," tanyanya.

Hingga Januari 2026, kata dia, masih ada sedikitnya 10 perusahaan lain termasuk Goodhope group dan Musim Mas yang masih menunggak denda dengan total potensi 4,2 triliun rupiah lebih.

"Pertanyaannya setelah membayar denda apakah dosa lingkungan dan sosial mereka dianggap lunas begitu saja? Mengapa sanksinya seolah hanya bayar denda, lalu lanjut bisnis? Di mana sanksi pidana bagi pengurus korporasi yang sengaja melanggar konstitusi?" Tanyanya.

Inilah wajah sistem politik hari ini, yang seringkali terlihat tunduk pada logika modal. Seolah-olah selama anda punya uang untuk bayar denda, anda boleh merusak hutan dan mengabaikan hukum.

"Bukankah ini justru memberikan sinyal bahwa pelanggaran adalah hal yang bisa dinegosiasikan," tegasnya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah dan Kejagung melakukan langkah yang jauh lebih berani.

"Pertama, jangan hanya berhenti pada denda administratif, cabut izin operasional korporasi yang terbukti berulangkali melanggar aturan kehutanan dan lingkungan. Kedua, lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin industri ekstraktif secara transparan agar tidak ada lagi potensi kerugian negara yang disembunyikan," ungkapnya.

"Ketiga, melakukan blacklist pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan-perusahaan nakal agar tidak bisa lagi membuat entitas baru untuk mengeruk kekayaan alam kita," pungkasnya.[] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update