TintaSiyasi.id -- Merespons proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Fajar Kurniawan, mengatakan kedaulatan energi tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat.
"Kedaulatan energi tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat," ungkapnya di akun TikTok fajar.pkad, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, bendungan setinggi 200 meter ini diproyeksikan menghasilkan listrik sampai ribuan mega watt. Sekilas ini terlihat seperti kemenangan besar bagi transisi energi.
"Masyarakat harus menghadapi involuntary resettlement demi pembangunan bendungan ini. Apakah label energi bersih layak disandang jika prosesnya justru meninggalkan jejak luka sosial yang mendalam," ungkapnya.
"Kita harus jujur, relokasi bukan sekedar memindahkan bangunan tetapi memutus akar kehidupan masyarakat adat Dayak yang sudah berabad-abad menyatu dengan sungai dan hutan Mentarang," sambungnya.
Ia mengatakan, masalah utamanya bukan pada soal ganti rugi fisik, tetapi restorasi penghidupan atau pemulihan mata pencaharian yang seringkali tidak selaras dengan dokumen AMDAL.
"Masyarakat yang terbiasa hidup dari sungai dan berburu kini dipaksa beradaptasi di lahan baru yang belum tentu mendukung kedaulatan pangan mereka," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, ini adalah sebuah kontradiksi yang sangat mencolok, bagaimana mungkin proyek yang didanai dengan dalih keberlanjutan lingkungan, justru mengabaikan keberlanjutan hidup manusia di dalamnya?
"Bukankah ini bukti bahwa logika pembangunan demi kepentingan nasional seringkali menjadikan warga lokal sebagai tumbal demi ambisi modal," tegasnya.
Padahal, ia mengungkapkan, proyek sebesar PLTA Mentarang ini seharusnya tunduk pada standar internasional yang ketat, termasuk soal persetujuan bebas tanpa paksaan atau FPIC.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa setiap kWh listrik yang dihasilkan nantinya mengandung risiko penghilangan identitas budaya dan sejarah warga lokal," geramnya.
Oleh karenanya, jangan sampai pemerintah membiarkan hak-hak masyarakat Malinau diabaikan dengan dalih efisiensi energi. "Maka kita sedang melegalkan praktek pembangunan yang merusak dengan topeng ramah lingkungan," ujarnya.
"Inilah wajah transisi energi kita yang jika hanya fokus pada angka produksi tanpa peduli pada keadilan distributif bagi pemilik tanah asli," tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan, pemerintah dan konsorsium pengembang melakukan langkah-langkah yang lebih beradab memastikan proses relokasi dilakukan dengan transparan dan tanpa intimidasi sekecil apapun.
Pertama, memberikan jaminan pemulihan mata pencaharian yang konkret bukan sekedar kompensasi uang tunai yang cepat habis.
Kedua, melibatkan masyarakat adat secara substansial di dalam pengawasan dampak lingkungan dan sosial selama proyek berlangsung.[] Alfia