TintaSiyasi.id -- Pemerintah RI dan Pemerintah AS telah mendatangani perjanjian ART ( Agreement on Reciprocal Trade ), yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS (skeneg.co.id, 19/02/2026).
Dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat terdapat beberapa poin penting. Salah satu poin penting tersebut adalah bahwa kedua negara akan mengatur sejumlah ketentuan yang terkait akan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal terhadap produk-produk konsumsi dan manufaktur dari Amerika Serikat. Dalam Pasal 2.9 tersebut terdapat dari dokumen ATR yang menyebutkan bagian tentang halal untuk produk manufaktur keluaran AS.
Dalam artikel 2.9 bertajuk “Halal For Manufactured Goods” pada dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat.
Kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang yang dituangkan dalam ART tidak berhenti pada penyuasaian bea masuk, tetapi, merambah hingga regulasi halal di dalam negeri. Setelah import tarif tersebut disepakati secara bersama-sama, maka lahirlah ketentuan yang berkelanjutan akan longgarnya label halal produk manufaktur dari Amerika Serikat tersebut.
Yang mengejutkan adalah bahwa Indonesia tidak akan mengenakan akan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk-produk nonhalal asal AS tersebut. Ketentuan ini juga akan membuka ruang baru bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah menguasai otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Indonesia. Setelah terjadinya kesepakatan dagang yang berlaku tersebut maka Indonesia harus mengizinkan pelebelan halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini jelas terlihat bahwa Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui bahwa produk yang bersertifikasi halal dari AS akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Sehingga sulit untuk membedakan antara yang halal dan haram. Pelabelan halal ini tidak cukup hanya diterapkan pada produk makanan dan minuman saja, namun juga harus menyentuh produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Namun lebih dari sekadar isu teknis kebijakan ini mencerminkan kuatnya paradigma sekularisme dalam pengambilan keputusan. Dimana sekularisme telah memisahkan antara urusan agama dari urusan negara. Alhasil, negara yang menerapkan sistem sekularisme akan lebih memprioritaskan keuntungan dari pada menjaga akidah rakyatnya.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan dan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang dan mementingkan keuntungan ekonomi dari pada syariat.
Inilah bukti bahwa AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mungkin mempunyai standar halal dan haram.
Kelonggaran sertifikasi halal di negeri ini demi meningkatkan perekonomian merupakan konsekuensi penerapan sistem kapitalisme juga memunculkan kesan lemahnya posisi tawar Indonesia di hadapan negara adidaya. Dalam sistem ini urusan keberhasilan negara ditentukan dari pertumbuhan nilai perdagangan dan nilai investasi, bukan oleh keteguhan menjaga prinsip syariat dan kedaulatan hukum. Akibatnya, regulasi yang menyangkut keyakinan umat pun dapat dinegosiasikan. Terbukti dari pelebelan sertifikat halal untuk makanan/ sembelihan dari Amerika Serikat diizinkan dari Amerika Serikat sendiri. Padahal jelas, Amerika Serikat adalah negara kafir penjajah sudah pasti tidak mempunyai standar halal dan haram.
Bagi seorang Muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan sebab menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah raain yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Dengan cara menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah raa’in dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR.Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, pengaturan standar halal tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negara terhadap akidah rakyatnya. Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal. Standar halal dan haram tidak ditentukan kepentingan ekonomi semata tetapi berdasarkan hukum Allah. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)” (TQS. Al-Baqarah: 208).
Namun, ulama yang seharusnya menjadi rujukan umat malah mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Seharusnya ulama bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum Muslim.
Oleh karena itu, kaum Muslim butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan akidah Islam, sehingga standar berbagai kebijakannya tentang halal haram sesuai dengan syariat Islam.
Kemudian orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah untuk meraih ridha Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah. Khalifah sebagai raain dan junnah yang bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar negara khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai ketentuan syariah.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Sandrina Luftia
Aktivis Muslimah