TintaSiyasi.id -- Di negeri padi yang sawahnya membentang seperti doa para petani, ada ironi yang menyelinap bagai riap kecil di air irigasi. Kapal-kapal datang membawa beras dari negeri jauh, sementara lumbung sendiri kerap dibiarkan sepi. Angin di pematang masih membawa harap, tetapi kebijakan sering berbelok dari arah tanah yang setia ditanami.
Penggalan syair itu kiranya menggambarkan kegalauan petani hari ini. Pemerintah Indonesia menyetujui komitmen impor sekitar 1.000 ton beras dari Amerika Serikat setiap tahun sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Pemerintah menjelaskan bahwa beras yang diimpor merupakan beras klasifikasi khusus sehingga tidak ditujukan untuk konsumsi umum masyarakat (Kompas.com, 22/02/2026).
Pemerintah menilai jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan produksi nasional. Produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton, sehingga impor 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi. Karena itu kebijakan ini dinilai tidak akan memengaruhi pasar domestik (Detik.com, 25/02/2026).
Namun kebijakan ini tetap menuai kritik. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai impor sekecil apa pun berpotensi membuka celah distorsi pasar dan memengaruhi harga gabah petani (BBC Indonesia, 26/02/2026).
Kebijakan ini memunculkan kontradiksi. Di satu sisi negara menyampaikan narasi swasembada, namun di sisi lain tetap membuka pintu impor melalui kesepakatan dagang internasional. Persoalan pangan sejatinya tidak sekadar soal angka produksi atau volume perdagangan. Pangan merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial, ekonomi, bahkan politik suatu negara.
Dalam politik ekonomi global, impor pangan sering kali bukan sekadar transaksi perdagangan biasa. Ia dapat menjadi bagian dari relasi kekuatan antarnegara. Perjanjian dagang resiprokal kerap menuntut negara membuka pasar domestiknya sebagai bagian dari kompromi diplomasi ekonomi.
Dalam politik ekonomi global, impor pangan sering kali bukan sekadar transaksi perdagangan biasa. Ia dapat menjadi bagian dari relasi kekuatan antarnegara. Perjanjian dagang resiprokal kerap menuntut negara membuka pasar domestiknya sebagai bagian dari kompromi diplomasi ekonomi.
Di sinilah tampak bagaimana logika ekonomi kapitalisme global membentuk arah kebijakan pangan. Perdagangan bebas dan kesepakatan dagang menjadi instrumen utama dalam hubungan ekonomi antarnegara. Negara sering kali harus menyesuaikan kebijakan domestiknya dengan kepentingan pasar internasional, bahkan pada sektor strategis seperti pangan.
Akibatnya, kedaulatan pangan sulit terwujud secara utuh. Produksi domestik memang dapat meningkat, tetapi kebijakan tetap berada dalam orbit sistem ekonomi global yang menuntut keterbukaan pasar. Sawah mungkin terbentang luas, namun arah kebijakan masih bergerak mengikuti logika pasar kapitalisme.
Kekhawatiran terhadap dampak pasar juga tidak dapat diabaikan. Walaupun beras yang diimpor disebut sebagai beras khusus, batas antara pasar khusus dan pasar umum sering kali tidak sepenuhnya tegas. Jika pengawasan distribusi lemah, beras impor berpotensi masuk ke pasar domestik dan memengaruhi harga gabah petani.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan impor bukan sekadar soal volume perdagangan, tetapi mencerminkan arah kebijakan ekonomi yang masih berada dalam cengkeraman sistem kapitalisme global.
Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan perdagangan internasional. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan stabil bagi seluruh rakyat.
Karena itu swasembada pangan menjadi prinsip penting dalam politik ekonomi Islam. Negara wajib mengoptimalkan potensi pertanian melalui pengelolaan lahan, pembangunan irigasi, penyediaan teknologi, serta perlindungan terhadap petani.
Islam juga mengatur hubungan ekonomi dengan negara lain agar tidak menimbulkan ketergantungan strategis. Perdagangan tetap diperbolehkan, namun tidak boleh sampai membuat negeri Muslim bergantung pada negara lain dalam urusan kebutuhan vital seperti pangan.
Dalam literatur ekonomi Islam seperti Nizham al-Iqtishadi, Al-Amwal, dan Mafahim Siyasiyah, negara digambarkan memiliki peran kuat dalam menjaga kemandirian ekonomi umat. Sektor-sektor strategis harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat dan tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan global.
Pada akhirnya, persoalan impor beras bukan sekadar soal angka 1.000 ton yang terlihat kecil dalam statistik. Ia mencerminkan arah kebijakan ekonomi yang masih bergerak dalam orbit sistem kapitalisme global. Selama pangan diperlakukan semata sebagai komoditas perdagangan dan kebijakan ditentukan oleh mekanisme pasar internasional, kedaulatan pangan akan selalu rapuh.
Di negeri padi ini, impor akan terus menemukan ruang untuk bersemi selama sistem yang mencengkeramnya tidak berubah.
Wallahu'alam.
Tuty Prihatini, S.Hut. (Aktivis Muslimah Banua)