TintaSiyasi.id -- Pada Januari 2026, pemerintah memaparkan bahwa APBN 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 689,1 triliun, akibat pendapatan negara yang lebih kecil dibandingkan belanja negara. Defisit besar ini memicu kekhawatiran publik karena berpotensi berujung pada kenaikan pajak, pemangkasan subsidi, dan pengurangan belanja sosial. Pemerintah menyebut defisit ini masih dalam batas aman, namun para ekonom menilai kondisi fiskal Indonesia semakin rapuh dan rawan krisis struktural. (tempo.co, 8/1/2026)
Perlu diketahui bahwa defisit anggaran bukan fenomena baru dalam sistem demokrasi kapitalistik. Hampir setiap tahun, APBN selalu ditutup dengan defisit, utang baru, dan berbagai dalih stabilisasi ekonomi.
Inilah pola khas negara kapitalis, yaitu pendapatan negara dibangun di atas pajak dan utang, sementara belanja negara membengkak untuk membiayai proyek-proyek besar, subsidi korporasi, serta bunga utang yang terus menggunung.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berfungsi sebagai pengurus rakyat (raa'in), melainkan sebagai manajer kepentingan ekonomi elite dan pemilik modal. Kebijakan fiskal dirancang bukan untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, melainkan menjaga stabilitas pasar, iklim investasi, dan kepercayaan lembaga keuangan global.
Akibatnya, ketika anggaran defisit, solusi yang diambil hampir selalu sama, seperti menaikkan pajak, memperluas objek pajak, memangkas subsidi, dan menambah utang. Ironisnya, beban terbesar justru jatuh kepada rakyat.
Pajak pertambahan nilai (PPN) naik, harga kebutuhan pokok terdorong, tarif layanan publik meningkat, sementara penghasilan masyarakat stagnan. Negara dengan ringan memindahkan krisis fiskal kepada rakyat, seolah defisit bukan hasil dari salah kelola sistemik, melainkan kesalahan warga yang dianggap kurang berkontribusi pajak.
Inilah wajah asli kapitalisme, keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan.
Padahal, akar persoalan defisit bukan sekadar besarnya belanja, melainkan struktur penerimaan negara yang rapuh dan bergantung pada pajak serta utang.
Kekayaan alam yang melimpah, seperti tambang, migas, hutan, laut, justru diserahkan kepada swasta dan asing. Negara hanya mendapat remah berupa pajak dan royalti kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke korporasi.
Akibatnya, APBN selalu megap-megap. Negara kaya sumber daya, tetapi miskin kas. Rakyat hidup di atas tanah subur, tetapi terus dibebani pajak.
Di sinilah tampak jelas kegagalan paradigma kapitalistik. Negara kehilangan kedaulatan ekonomi karena tunduk pada mekanisme pasar global. Kebijakan fiskal bukan lagi instrumen kesejahteraan, melainkan alat menjaga kepercayaan investor dan lembaga keuangan internasional.
Islam: Sistem Fiskal yang Kokoh dan Berkeadilan
Islam memiliki konsep pengelolaan keuangan negara yang sangat berbeda. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara dalam Islam wajib berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan kekayaan publik kepada swasta, apalagi asing.
Dalam sistem Islam, sumber pendapatan negara sangat kuat dan stabil, karena bertumpu pada:
Pertama, kepemilikan umum, seperti tambang, minyak, gas, hutan, laut, energi, dan sumber daya strategis lainnya.
Kedua, kepemilikan negara, seperti aset produktif milik negara.
Ketiga, zakat, jizyah, kharaj, fai’, dan ghanimah sesuai syariat.
Syekh Taqiyuddin menegaskan bahwa harta milik umum haram diprivatisasi. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan gratis, infrastruktur publik, jaminan kebutuhan dasar, keamanan dan stabilitas sosial.
Dengan struktur ini, negara Islam tidak bergantung pada pajak sebagai sumber utama. Pajak (dharibah) hanya dipungut dalam kondisi darurat dan bersifat sementara. Inilah sebabnya, sepanjang sejarah panjang pemerintahan Islam, negara mampu membiayai layanan publik tanpa defisit struktural dan tanpa utang ribawi.
Sistem fiskal Islam juga menutup pintu pemborosan, korupsi sistemik, dan proyek prestisius yang tidak maslahat, karena setiap kebijakan terikat hukum syariat, bukan kepentingan elite dan oligarki.
Defisit: Alarm Keras Kegagalan Sistem
Defisit APBN 2026 sebesar Rp 689,1 triliun bukan sekadar angka. Ia adalah alarm keras bahwa sistem kapitalisme semakin tidak mampu mengelola negara sebesar Indonesia. Jika dibiarkan, rakyat akan terus menjadi korban. Alhasil, pajak naik, subsidi dipangkas, biaya hidup melonjak, utang menumpuk dan ketimpangan makin tajam.
Islam menawarkan jalan keluar sistemik, bukan tambal sulam. Dengan mengembalikan pengelolaan kekayaan alam ke tangan negara, menghentikan privatisasi, dan membangun fiskal berbasis syariat, defisit struktural dapat dihapuskan.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan, negara Islam tidak boleh hidup dari memeras rakyat, melainkan wajib menyejahterakan rakyat dari kekayaan alam yang Allah karuniakan.
Defisit APBN hari ini adalah cermin betapa kita membutuhkan perubahan sistemik, bukan sekadar pergantian pejabat. Selama paradigma kapitalisme masih dipertahankan, APBN jebol hanyalah soal waktu, dan rakyatlah yang selalu diminta menanggung akibatnya. Islam bukan sekadar solusi spiritual, tetapi solusi struktural bagi krisis fiskal, ekonomi, dan kesejahteraan.[]
Nabila Zidane
Jurnalis