Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Perdamaian Sejati di Gaza, FDMPB: Penghentian Pendudukan

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:34 WIB Last Updated 2026-01-30T04:34:28Z

TintaSiyasi.id -- Menanggapi pembentukan Dewan Perdamaian Gaza oleh Donald Trump dengan maksud untuk mengamankan perdamaian jangka panjang, Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa Dr. Ahmad Sastra, mengatakan bahwa perdamaian sejati di Gaza adalah penghentian pendudukan yang dilakukan oleh Zionis Israel.

"Perdamaian sejati tidak lahir dari keamanan sepihak, melainkan dari pengakuan hak, penghentian pendudukan, keadilan struktural, dan keamanan timbal balik," ujarnya dikutip TintaSiyasi.id, Selasa (27/1/2026).

Tanpa itu, lanjut Ahmad, klaim keamanan hanyalah retorika yang menutupi konflik, bukan menyelesaikannya. Maka, perdamaian hakiki hanya bisa diwujudkan jika negara penjajah (Zionis Israel) diusir dari tanah pendudukan (Palestina). Penjajah adalah biang masalah, maka akar masalahnya harus dihapus, baru akan terwujud perdamaian. 

“Indonesia merdeka adalah saat mengusir penjajah belanda. Nah, seharusnya presiden berpikirnya seperti ini dong!,” imbuhnya.

Ahmad menjelaskan, dalam diskursus politik global, khususnya yang berkaitan dengan persoalan Palestina, sering dikemukakan klaim oleh sejumlah pemimpin Barat, analis kebijakan, dan dokumen diplomatik internasional bahwa perdamaian hanya mungkin tercapai apabila Israel memperoleh jaminan keamanan. Secara retoris, klaim tersebut tampak masuk akal karena keamanan memang merupakan kebutuhan dasar dalam relasi antarnegara.

Namun, lanjut dia, jika dianalisis secara kritis, ungkapan ini menyimpan persoalan mendasar dalam struktur logikanya. Pernyataan tersebut mengandung logical fallacy (kesalahan penalaran yang membuat suatu argumen tampak benar secara permukaan, tetapi cacat secara struktur logika), karena membingkai perdamaian secara asimetris, mengabaikan konteks ketidakadilan struktural, serta memosisikan keamanan satu pihak sebagai sebab tunggal terciptanya perdamaian. Dengan demikian, klaim ini tidak hanya problematis secara logis, tetapi juga berkontribusi pada pelanggengan konflik.

Beberapa jenis fallacy yang relevan dalam konteks ini (masalah Palestina). Pertama, False Premise Fallacy yaitu argumen dibangun di atas asumsi awal yang keliru. Kedua, One-sided Conditional (False Cause) yaitu hubungan sebab-akibat dibuat secara sepihak. Ketiga, Begging the Question, yaitu kesimpulan sudah diasumsikan benar sejak awal. Ketiga bentuk kekeliruan ini, kata Ahmad, tampak jelas dalam klaim bahwa perdamaian bergantung pada jaminan keamanan atas Israel.

Pertama, False Premise, dalam hal ini bahwa keamanan Israel sebagai masalah utama. Pernyataan tersebut berangkat dari asumsi bahwa akar konflik terletak pada ketiadaan keamanan Israel. Padahal, berbagai studi konflik menunjukkan bahwa konflik Israel–Palestina bersumber dari pendudukan wilayah, kolonisasi permukiman, pengusiran penduduk, dan ketidakadilan struktural sejak 1948 (Pappé, 2006; Said, 1992).

"Dengan menjadikan keamanan Israel sebagai premis utama, argumen ini mengabaikan fakta bahwa Palestina hidup di bawah pendudukan militer, terjadi pembatasan mobilitas, blokade, dan pelanggaran HAM, serta tidak ada kedaulatan politik yang setara. Premis awal yang keliru ini membuat seluruh argumen kehilangan validitas logis,” imbuhnya.

Kedua, One-sided Conditional, yaitu perdamaian sebagai akibat keamanan sepihak. Klaim tersebut menyusun relasi sebab-akibat secara asimetris. Jika Israel aman maka perdamaian terwujud. Model ini mengabaikan prinsip dasar teori perdamaian. Sejarah menunjukkan bahwa keunggulan militer Israel yang terus meningkat tidak berbanding lurus dengan perdamaian, melainkan justru memperdalam siklus kekerasan.
 
Ketiga, Begging the Question, yaitu keamanan didefinisikan secara sepihak. Argumen ini juga mengandung begging the question, karena mendefinisikan “keamanan” secara sepihak dari sudut pandang Israel, sambil mengabaikan ancaman eksistensial yang dialami rakyat Palestina. Keamanan Israel sering dimaknai sebagai. Pertama, kontrol teritorial. Kedua, supremasi militer. Ketiga, kebebasan bertindak tanpa akuntabilitas internasional.

"Definisi ini dengan sendirinya meniadakan keamanan Palestina. Padahal, menurut hukum internasional dan etika politik, perdamaian hanya sah jika keamanan dan martabat manusia dijamin secara setara (Rawls, 1999)," pungkasnya. [] Alfia

Opini

×
Berita Terbaru Update