TintaSiyasi.id -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai pencabutan terhadap 28 izin perusahaan yang terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat oleh pemerintah tidak menyentuh akar persoalan.
" YLBHI menilai langkah pemerintah yang mencabut 28 izin perusahaan serta menggugat 6 perusahaan atas bencana ekologis di Sumatera sebagai tindakan yang belum menyentuh akar persoalan. Langkah ini lebih menyerupai upaya cuci tangan dan pengalihan tanggung jawab dari Pemerintah ke swasta," tulis dalam Siaran Pers LBH-YLBHI (22/1/2026).
YLBHI menyebut, pencabutan 28 izin itu sebagai bukti bahwa buruk dan gagalnya pemerintah dalam menyusun tata kelola lingkungan hidup serta sangat serampangan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tanpa melewati proses yang semestinya. Kejadian bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor Sumatera seharusnya tidak terjadi jika pemerintah tidak serampangan dalam memberikan izin.
“Oleh karena hal itu Pemerintah harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor Sumatera yang telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia dan ratusan ribu orang harus mengungsi. Tidak sampai disitu, Pemerintah harus melakukan evaluasi dan moratorium secara menyeluruh kepada perusahaan yang melanggar aturan," tuntutnya.
Selain itu, YLBHI menilai bahwa Pemerintah melakukan pembohong publik pada pencabutan 28 izin itu. Setidaknya lima perusahaan yaitu, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai, PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Barumun Raya Padang Langkat, dan PT. Multi Sibolga Timber sudah pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan pada 5 Januari 2022.
"Sangat tidak logis jika perusahaan yang izinnya telah dicabut kemudian dicabut lagi izinnya oleh Prabowo. 'Pemerintah sedang membohongi publik seolah telah mencabut banyak izin. Faktanya beberapa izin itu sudah terlebih dahulu dicabut'," imbuhnya.
YLBHI menegaskan bahwa pengurus negara (pemerintah) tidak boleh mencuci tangan hanya dengan siaran pers dari istana. Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan itu melalui produk hukum, sehingga sudah sepatutnya Pemerintah juga mengeluarkan produk hukum dalam pencabutan izin ini sebagai bentuk kepastian hukum. 'Indonesia masih negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap perkataan istana tidak dapat dipegang sebagai sebuah kebijakan.'
"Kami juga perlu mengingatkan agar pencabutan izin 28 perusahaan ini bukan hanya sebagai upaya Pemerintah melakukan “pergantian pemain” dari perusahaan swasta kepada perusahaan milik negara seperti PT. Agrinas yang dikuasai oleh militer, karena semenjak Prabowo menjadi Presiden banyak karpet merah yang diberikan kepada militer dalam urusan sipil. Harus ada kejelasan terhadap kurang lebih 1.010.592 hektar lahan itu agar tidak diperuntukkan untuk konsesi-konsesi lain," ungkapnya.
Adrizal selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Padang memandang “Terhadap Pencabutan 28 (dua puluh delapan) izin yang bermasalah yang diduga penyebab terjadinya bencana ekologis di 3 (tiga) Provinsi termasuk Sumatera Barat merupakan buktinya nyata bagaimana abainya negara selama ini serta tidak berjalannya fungsi pengawasan terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan yang akhirnya berdampak serius terhadap masyarakat”.
Ia memaparkan, di Sumatera Barat sendiri setidaknya terdapatnya 6 (enam) izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanam yang dicabut oleh pemerintahan dan 2 izin di sektor Non Kehutanan dan kami masih menduga masih banyak perusahaan-perusahan yang melakukan pelanggaran dan kejahatan lingkungannya yang tidak pernah tersentuh hukum, yang menjadi prihatin terhadap izin PBPH yang cabut di Sumatera Barat terdapat 3 izin berada di Kepulauan Mentawai yang sudah menghancurkan hutan adat mentawai.
"Jika mengkaji secara serius kami melihat terdapatnya pelanggaran terhadap undang undang dalam proses penerbitan izin, kita mengetahui bahwa Mentawai termasuk wilayah kepulauan yang tentunya akan memiliki spesifikasi khusus terkait penerbitan izin dan kerentanan terhadap bencana ekologis," ungkapnya.
Disamping itu Adrizal juga menegaskan bahwa negara wajib memastikan lahan bekas konsesi-konsesi yang luasnya lebih kurang 1.010.592 hektar tidak dialihkan kembali kepada korporasi apalagi dalam bentuk agrinas lainnya yang tentu akan tetap mengancam kembali keselamatan ruang hidup rakyat sehingga membuka peluang besar potensi kerusakan yang sangat parah.
"Kita masih ingat bagaimana pencabutan terhadap konsesi PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung pada tahun 2024 namun pada tahun 2025 areal tersebut kembali di proses untuk perizinan," jelasnya.
Sehingga, jangan sampai proses pencabutan terhadap 28 (dua puluh delapan) izin ini hanya digunakan sebagai proses pergantian pemain yang dari awalnya dikuasai oleh badan privat perdata kemudian berubah tanggung jawab kelola oleh Badan Usaha Milik Negara apalagi memberikan tanggung jawab penuh instansi tertentu termasuk alat keamanan dan pertahanan negara.
"Kita juga tidak ingin proses pencabutan izin dijadikan cara-cara legal untuk pemindahan pemegang izin dan memberikan karpet merah untuk keuntungan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan rezim pemerintahan sehingga akan menambah potensi kerusakan dan penyempitan ruang hidup maupun ruang sipil," tegasnya.
Sehingga, bukan hanya pencabutan terhadap 28 izin tersebut kami juga ingin pemerintahan melakukan moratorium seluruh izin terkhusus yang ada di 3 provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat agar tidak terjadi bencana ekologis yang berulang yang tentu saja tetap memposisikan rakyat sebagai korbannya.
Tuntutan LBH YLBHI
Maka dari itu, Lembaga bantuan Hukum (LBH) YLBHI mendesak agar. Pertama, Pemerintahan Pusat, daerah melakukan moratorium izin baru, melakukan evaluasi semua izin yang telah diterbitkan serta menindak tegas semua izin yang melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan.
Kedua, Presiden Republik Indonesia bukan hanya melakukan pencabutan melalui rilis pers melainkan harus ada sebuah keputusan sebagai produk hukum baik berupa keputusan presiden ataupun melalui keputusan menteri.
Ketiga, pemerintah melalui penegak hukumnya (POLISI, POLHUT) melakukan fungsi pengawasan terhadap Perusahaan-perusahan yang telah dicabut izinnya agar benar benar menghentikan semua aktivitasnya di lapangan
Keempat, negara harus memastikan adanya pertanggung jawab pemegang izin dalam melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi terhadap korban
Kelima, pemerintah juga wajib bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi terhadap korban bencana.
Keenam, memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.[] Alfia