TintaSiyasi.id -- Menanggapi keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subianto bergabung dengan Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa Dr. Ahmad Sastra mengatakan hal itu dapat dinilai sebagai kesalahan strategis yang serius.
"Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BOP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dapat dinilai sebagai sebuah kesalahan strategis yang serius," ungkapnya dikutip TintaSiyasi.id, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Amerika Serikat bukanlah aktor netral dalam masalah Palestina–Israel, melainkan negara yang selama puluhan tahun memberikan dukungan politik, militer, dan diplomatik kepada Israel, termasuk penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi yang melindungi rakyat Palestina.
Kemudian, dalam perspektif hukum internasional dan etika politik global, keterlibatan Indonesia dalam forum yang digagas oleh pihak dengan konflik kepentingan demikian berpotensi melemahkan konsistensi posisi Indonesia sebagai pendukung utama kemerdekaan Palestina dan pembela prinsip keadilan internasional.
Lebih jauh, keputusan tersebut tampak mengandung problem logical fallacy, khususnya kekeliruan berpikir yang menyamakan partisipasi dalam sebuah forum diplomatik dengan kontribusi nyata terhadap perdamaian.
"Perdamaian tidak dapat dibangun melalui mekanisme yang mengabaikan akar konflik, yaitu pendudukan ilegal, kolonialisme pemukiman, dan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia rakyat Palestina. Tanpa pengakuan eksplisit atas ketidakadilan struktural tersebut, setiap inisiatif perdamaian berisiko menjadi kosmetik politik yang justru menormalisasi status quo penindasan, alih-alih menyelesaikannya," cecarnya.
Kemudian, ia menjelaskan dari sudut pandang politik internasional, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang adil hanya mungkin terwujud apabila praktik penjajahan dihentikan dan hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa dihormati. Prinsip ini ditegaskan dalam Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB, serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
"Oleh karena itu, upaya mewujudkan perdamaian di Palestina seharusnya difokuskan pada penghentian pendudukan, penegakan hukum humaniter internasional, serta tekanan kolektif dunia internasional terhadap Israel agar mematuhi norma-norma tersebut, bukan melalui forum yang dirancang oleh kekuatan global yang selama ini menjadi bagian dari masalah," tegasnya.
Ia menjelaskan, Palestina akan mencapai perdamaian dan kemerdekaan sejati hanya jika penjajah israel diusir dari bumi palestina oleh persatuan negeri-negeri muslim dalam institusi khilafah Islam.
"Khilafah akan menegakkan jihad fi sabilillah mengusir penjajah israel dari bumi Palestina. Ini bukan sekedar solusi tuntas, tapi juga merupakan perintah Allah bagi setiap muslim untuk menolong saudaranya yang terzalimi," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif Islam Politik yakni fiqh siyāsah dustūriyyah, hubungan internasional dalam Islam dibangun di atas prinsip keadilan (al-‘adl), penolakan terhadap kezaliman (raf‘ al-ẓulm), dan pembelaan terhadap pihak yang tertindas (naṣr al-maẓlūm).
"Berdasarkan kerangka ini, bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace (BOP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat menimbulkan persoalan normatif yang serius," jelasnya.
"Amerika Serikat secara faktual bukanlah aktor yang berdiri di posisi adil (al-ḥākim al-‘ādil), melainkan pihak yang selama ini memberikan legitimasi politik dan militer terhadap pendudukan Israel atas Palestina. Dalam fiqh siyasah, bekerja sama dengan kekuatan yang nyata-nyata menopang kezaliman bertentangan dengan kaidah lā ta‘āwun ‘alā al-ithmi wa al-‘udwān (tidak boleh bekerja sama dalam dosa dan agresi)," paparnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, fiqh siyāsah dustūriyyah memandang perdamaian (ṣulḥ) bukan sekadar absennya konflik bersenjata, melainkan terwujudnya keadilan substantif dan pengembalian hak-hak yang dirampas.
"Oleh karena itu, upaya perdamaian yang tidak secara eksplisit mengakui status Palestina sebagai wilayah yang diduduki secara zalim (iḥtilāl ghāṣib) berpotensi jatuh pada kekeliruan metodologis," terangnya.
Dalam kerangka ini, perdamaian yang dirancang oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan struktural hanya akan melahirkan ṣulḥ fāsid (perdamaian cacat), yakni kesepakatan yang menguntungkan penjajah dan menekan pihak yang tertindas untuk menerima realitas ketidakadilan sebagai keniscayaan.
Kemudian, dalam literatur fiqh politik Islam klasik maupun kontemporer, keabsahan suatu perjanjian internasional sangat ditentukan oleh apakah perjanjian tersebut menjaga maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-dīn (perlindungan keyakinan), dan ḥifẓ al-arḍ (perlindungan wilayah).
"Pendudukan Israel atas Palestina telah terbukti secara sistematis melanggar ketiga prinsip tersebut melalui kekerasan terhadap warga sipil, perusakan tempat ibadah, dan perampasan tanah. Dengan demikian, inisiatif perdamaian yang tidak menempatkan penghentian pendudukan sebagai prasyarat utama tidak sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah dalam konteks hubungan internasional Islam," urainya.
Sehingga, dari sudut pandang fiqh siyāsah dustūriyyah, sikap yang lebih konsisten bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan bangsa yang lahir dari pengalaman kolonial adalah memperkuat diplomasi berbasis keadilan, menolak normalisasi kezaliman, dan mendorong penyelesaian konflik Palestina melalui kerangka hukum internasional yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.
"Peran ini dapat diwujudkan melalui penguatan tekanan multilateral, advokasi hukum internasional, serta solidaritas global yang berorientasi pada pembebasan dari penindasan, bukan sekadar manajemen konflik. Dengan demikian, kebijakan luar negeri Indonesia tetap berada dalam koridor etika politik Islam yang menempatkan keadilan sebagai fondasi utama perdamaian sejati," pungkasnya.[] Alfia