TintaSiyasi.id -- Pemerintah mengizinkan kembali operasi tambang nikel, termasuk PT Gag Nikel, di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin tambang nikel itu merupakan pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat, terumbu karang, dan lingkungan pesisir.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyebut bahwa upaya pemberian izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah tersebut menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan perlindungan lingkungan dan HAM di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek.
Arie juga menyesalkan keputusan Kementerian ESDM yang kembali mengizinkan operasi pada PT Gag Nikel tersebut. Padahal, seharusnya suara masyarakat adat dan komunitas lokal serta besarnya seruan #SaveRajaAmpat di ruang publik nasional yang menolak tambang di sana tidak seharusnya diabaikan begitu saja (Tempo.co, 10/09/2025).
Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Arie Rompas bahwa pemberian izin tambang ini sejatinya menunjukkan kepada kita bagaimana watak keserakahan pemerintah dan juga korporasi. Begitulah tabiat atau watak asli dari sistem kapitalisme yang senantiasa menjadikan materi sebagai sesuatu yang dicari tanpa memandang apakah caranya benar (halal) dalam pandangan syariat ataukah justru menabrak syariat.
Di bawah sistem kapitalisme sekuler, korporasi diberi ruang bebas dalam pengelolaan SDA. Kepemilikan umum seperti tambang, misalnya, akan dengan mudah diserahkan melalui izin, konsesi tambang, ataupun kemitraan yang kuat dengan korporasi atau asing yang notabene mempunyai modal besar. Karena kontrol modal dan kepentingan korporasi yang kuat inilah, pemerintah sebagai regulator mampu membuat regulasi yang longgar dan memungkinkan izin diberikan meskipun risiko dan ancaman kerusakan tinggi, seperti ekosistem yang rusak, hilangnya keanekaragaman, dan rusaknya laut.
Islam Solusi Sejati
Dalam sistem Islam, tambang seperti nikel, emas, dan sejenisnya merupakan bagian dari kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh diserahkan pada asing atau swasta secara mutlak. Negara memiliki kendali penuh atas kepemilikan dan pengelolaannya.
Negara dalam sistem Islam berperan sebagai pengelola amanah Allah untuk menjaga bumi serta melindungi dan mengurusi urusan rakyatnya. Pengelolaan tambang dilakukan oleh negara dengan landasan syariah, yaitu adil, transparan, menjaga, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Islam juga menuntut keseimbangan antara maslahat (manfaat) dan mafsadah (kerusakan). Jika kerusakan ekologisnya besar dan hampir tidak dapat dipulihkan, maka izin tambang dan sejenisnya harus ditolak meskipun ada potensi keuntungan dari sisi materi. Kembali lagi, menjaga bumi adalah bagian dari ibadah dan amanah yang harus ditunaikan.
Selanjutnya, terkait distribusi hasil dari pengelolaan tambang. Hasil dari pengelolaan tambang ini sejatinya hanya untuk kesejahteraan rakyat. Keuntungan yang diperoleh dikembalikan lagi kepada rakyat, baik dalam bentuk layanan pendidikan yang berkualitas dan gratis, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan sejenisnya. Hasil pengelolaan ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, bukan kepada kepentingan modal, investor, elite politik semata, dan sejenisnya.
Negara dalam sistem Islam juga akan menetapkan hukum yang tegas, pengawasan ketat, dan sanksi yang nyata jika terjadi pelanggaran. Negara perlu lembaga pengawas independen yang berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah agar tidak terjadi korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang. Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Asih Lestiani
Aktivis Muslimah