TintaSiyasi.id -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menjelaskan bahwa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi dapat diberlakukan kepada seluruh rakyat.
“RUU ini bernama ‘Perampasan Aset Tindak Pidana’, bukan bernama ‘Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi’. Artinya RUU ini dapat diberlakukan kepada semua tindak pidana yang diduga terdapat nilai ekonomi, jadi bukan kepada tindak pidana korupsi saja. Jika pengaturannya demikian maka seluruh rakyat berpotensi dapat diberlakukan RUU ini,” ujarnya kepada Tintasiyasi.id, Ahad (21/9/2025).
Chandra mencontohkan, dalam kasus kerja sama bisnis atau investasi yang berujung kerugian modal, investor sering membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan atau penggelapan terhadap pengelola. Jika RUU Perampasan Aset disahkan, kata dia, investor bisa menggunakan norma perampasan aset untuk menjerat pengelola bisnis.
Dalam draf RUU disebutkan bahwa aset yang “…berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih…” dapat dirampas.
"Batasan minimal ancaman 4 tahun ini mencakup banyak tindak pidana yang tidak termasuk kategori serius, seperti pencurian biasa atau penggelapan," jelasnya.
“Pasal 372 KUHP (lama) mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun karena dengan sengaja menguasai barang milik orang lain untuk tujuan mengalih-milik atau menggunakan tanpa izin. UU 1/2023 (KUHP baru) juga mengatur penggelapan dengan sanksi yang serupa,” lanjutnya
Ia menegaskan, mekanisme perampasan yang sifatnya “luar biasa” karena mengurangi hak-hak tersangka maupun terdakwa seharusnya hanya diterapkan pada kejahatan serius seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
“Perlu ada batasan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan. Perampasan atas unexplained wealth hanya dapat diterapkan kepada kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Dengan begitu, potensi korban penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum baik untuk memeras atau menyasar masyarakat maupun pihak lain yang dianggap berseberangan dengan penguasa dapat diminimalisir,” tegasnya.
Chandra menambahkan, kritik terhadap RUU Perampasan Aset yang dianggap terlalu luas berpusat pada potensi penyalahgunaan kewenangan. "Karena itu, pengesahan RUU ini harus disertai perbaikan substansial agar tidak menimbulkan masalah baru," pungkasnya.[] Nabila Zidane