TintaSiyasi.id -- Menanggapi mencuatnya kabar tentang wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Pengamat Politik Dr. Riyan, M.Ag., menilai, secara konstitusional sebenarnya hal itu bisa saja terjadi.
"Secara konstitusional sebenarnya bisa terjadi pemakzulan itu, kalau dia melanggar sumpah perjanjian dan undang-undang," ujarnya di kanal YouTube Khilafah News: Wacana Pemakzulan Gibran bak Bola Salju? pada Jumat (9/5/2025).
Ia melihat, dalam konteks konstitusi, sedari awal Gibran telah dipaksakan untuk maju mencalonkan diri menjadi wapres, meski saat itu syarat usianya belum mencukupi akhirnya diloloskan dengan cara mengubah undang-undang.
"Ini gambaran bahwa memang ada upaya merekayasa undang-undang yang sebenarnya itu adalah pelanggaran yang sangat-sangat berat," tegasnya.
Apalagi, tambahnya, menyangkut moral pribadi dalam kasus fufufafa yang diduga kuat itu adalah Gibran, semestinya kasus tersebut bisa diusut tuntas mengingat sikap dan perilaku fufufafa yang menunjukkan tidak layak menjadi seorang wapres.
"Sebenarnya sudah sejak dulu, sebelum Gibran itu dilantik menjadi wapres ada banyak problem yang harusnya diselesaikan tapi sayangnya tidak pernah diselesaikan," ungkapnya.
Menurutnya, soal pemakzulan ini adalah sesuatu yang biasa dan bukan hal yang mustahil dalam konstelasi politik. Ia mencontohkan, Gusdur yang bisa dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden ketika pelanggarannya bisa dibuktikan secara hukum.
"Dalam konteks ini, kemauan politik dari para elite sendiri yang menjadi persoalan. Kalau elite-elite politik ini malah membuat rumit persoalan, tidak mempermudah pengusutan, tetapi malah justru memberikan berbagai lapisan-lapisan perlindungan, akhirnya persoalan ini hanya sekedar menjadi omon-omon. Padahal, pelanggarannya sudah sangat jelas," tutupnya.[] Tenira