Tintasiyasi.id.com -- melaporkan dugaan teror dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Tempo.co (22/2/2026) menurunkan laporan tentang Ketua BEM UGM yang mengalami teror setelah bersurat ke UNICEF terkait tragedi anak SD di NTT yang bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis.
Pemberitaan serupa juga dimuat kompas.com (22/2/2026), tvonenews.com, yang menyoroti desakan Amnesty International agar pemerintah mengusut pelaku teror terhadap aktivis mahasiswa.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Fakta menunjukkan;
Pertama, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto disebut menerima serangkaian teror dan penguntitan usai menyurati UNICEF mengenai hak pendidikan anak menyusul tragedi memilukan di NTT.
Kedua, sejumlah mahasiswa BEM UI mengalami teror menjelang pemilihan Ketua BEM UI, mulai dari doxing hingga pengiriman paket misterius.
Ketiga, penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang kritis terjadi di berbagai daerah.
Keempat, BEM SI Kerakyatan bahkan menggelar konsolidasi nasional dengan seruan “Darurat polisi pembunuh”, “Stop brutalitas aparat”, hingga “Reformasi Polri”.
Rentetan fakta ini memperlihatkan satu pola, yaitu ruang kritik yang menyempit dan aparat yang semakin represif terhadap suara yang berbeda.
Analisis Sistemik
Dalam sistem sekuler, aparat negara dibentuk dalam kerangka hukum positif yang terpisah dari nilai ketakwaan dan pertanggungjawaban kepada Allah.
Penegakan hukum diletakkan dalam bingkai kekuasaan, bukan dalam bingkai amanah syariat. Akibatnya, ketika aparat bertindak sewenang-wenang, sistem hanya merespons secara administratif, bukan ideologis.
Reformasi institusi kepolisian tanpa merevolusi paradigma sekuler yang melandasinya hanya akan melahirkan perubahan prosedural, bukan perubahan karakter.
Aparat bisa saja dilatih ulang, diganti pimpinan, atau direstrukturisasi. Namun selama sistemnya tidak membentuk syakhsiyah Islamiyah (pola pikir dan pola sikap islami) maka penyimpangan akan tetap berulang.
Berbagai kasus korban kekerasan yang melibatkan aparat selama ini pun sering berakhir tanpa kejelasan hukum yang memuaskan publik. Rakyat kerap merasakan bahwa penguasa dalam sistem sekuler tidak benar-benar hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai penjaga stabilitas kekuasaan.
Ketika kritik dianggap ancaman, maka intimidasi menjadi instrumen. Inilah problem dasarnya bahwa sistem sekuler tidak mampu melahirkan aparat yang bermartabat, karena ia tidak menjadikan takwa sebagai fondasi karakter penegak hukum.
Konstruksi Dalam Islam
Berbeda dengan itu, dalam Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri.
Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan, dan seluruh tugasnya diatur oleh undang-undang khusus yang bersandar pada hukum syara’.
Polisi dalam sistem Islam tidak sekadar aparat keamanan, melainkan penjaga amanah umat. Karakter yang dituntut bukan hanya profesionalisme teknis, tetapi kepribadian yang khas, seperti ikhlas, tawadhu’, tidak sombong dan arogan, penuh kasih sayang, santun, menjaga lisan, menjauhi syubhat, jujur, amanah, berani, tegas, serta tunduk pada hukum Allah.
Penanganan kejahatan dalam Islam dilakukan melalui mekanisme pengawasan, penyadaran, dan penegakan hukum yang adil melalui keputusan hakim. Aparat bukan algojo kekuasaan, melainkan pelaksana keputusan syar’i yang transparan.
Dalam perkara pembunuhan, Islam menetapkan diyat sebagai bagian dari keadilan. Diyat yang ditetapkan syariat 100 ekor unta atau nilai setara bukan sekadar kompensasi material, tetapi simbol bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah. Tidak ada nyawa yang boleh hilang tanpa pertanggungjawaban.
Sistem ini menegaskan bahwa aparat pun tunduk pada hukum yang sama. Tidak ada impunitas. Tidak ada kekebalan hukum karena jabatan.
Jadi, ketika mahasiswa diteror karena bersuara, ketika kritik dianggap ancaman, dan ketika aparat bertindak represif, persoalannya bukan sekadar individu aparat yang menyimpang. Persoalannya adalah sistem yang membentuk mereka.
Sudah saatnya aktivis dan masyarakat luas tidak hanya menuntut reformasi teknis, tetapi mengkaji ulang paradigma dasar yang melahirkan problem ini.
Tanpa perubahan sistemik menuju penerapan Islam secara kaffah, harapan lahirnya aparat yang bermartabat hanya akan menjadi ilusi. Keadilan bukan lahir dari kekuasaan, tetapi dari ketaatan pada hukum Allah. Wallahu a’lam bishshawwab.[]
Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)